Ribuan Guru Honorer Di Kabupaten TTS Bergantung Kepada NUPTK



Soe, Nusantaranews.net. Sekitar 8.010 guru honor sekabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi NTT harap-harap cemas. Pasalnya penerimaan gaji untuk honorer mengikuti juknis baru dana Bos (Bantuan Operasioanal Sekolah) tahun 2020.

Di satu sisi guru honorer merasa senang karena ada kebijakan baru penggunaan dana Bos untuk belanja pegawai meningkat hingga maksimal 50% (sebagian dari total dana Bos). Ada peningkatan dana Bos Rp.100.000 per siswa. Untuk SD dari Rp.800.000 menjadi Rp.900.000 per siswa. Untuk SMP dari Rp. 1.000.000 menjadi Rp.1.100.000 per siswa. Untuk SMA dari Rp.1.400.000 menjadi Rp.1.500.000 per siswa.

Kenaikan dana Bos ini akan menggenjot honor bagi Bapak Ibu guru Non PNS. Namun kebahagiaan itu tak bertahan lama karena syarat mendapatkan honor adalah wajib mempunyai NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Sedangkan syarat tersebut belum dilengkapi oleh kebanyakan guru honorer.

Pengurusan NUPTK pra Juknis Bos 2020 tergolong sulit karena menurut pemda setempat apabila semua guru honorer dilayani pembuatan NUPTK nya maka akan terjadi pembengkakan APBD. Sedangkan APBD Kabupaten TTS tergolong kecil yakni Rp.1,6 Trilyun per tahun. Sedangkan pos yang perlu diperhatikan oleh pemda setempat selain pendidikan cukup banyak seperti biaya kesehatan, usaha peternakan, pertanian dan lain-lain.

Dengan alasan ini guru honorer sebelum tahun 2020 dibatasi jumlahnya untuk cepat memiliki NUPTK. Akan tetapi, karena juknis Bos 2020 mewajibkan guru honor memiliki NUPTK, maka persoalan ini menjadi sangat penting dan sedang digodok oleh DPRD Kabupaten TTS. Tentu saja dewan tak ingin menyusahkan para guru honorer. Walaupun APBD kecil harus ada solusi agar pegawai honorer bebas dari "ancaman tak dapat gaji".

Seperti diketahui bersama Guru Honorer adalah juga pahlawan tanpa tanda jasa. Guru honorer di TTS hidup dalam keadaan yang memprihatinkan. Honornya berkisar dari Rp.250.000 hingga Rp.1.000.000 per bulan. Bahkan ada yang terima honor 6 bulan sekali.

Sedangkan beban hidup lumayan besar bagi yang sudah berkeluarga maupun yang masih bujang. Biaya transportasi, makan minum, sewa kos, kesehatan dan pendidikan anak istri guru honorer membuat pengeluaran mereka besar pasak dari tiang (bisa mencapai Rp.2 juta per bulan).

Belum lagi ada kebijakan di sekolah swasta tidak boleh ada lagi guru PNS. Kedepannya Sekolah Swasta akan diurus oleh guru-guru honorer. Bahkan, di beberapa sekolah beban kerja guru honor lebih tinggi dari guru PNS misalnya lebih banyak jam mengajar.

Bahkan jumlah penerima insentif non PNS bagi guru honorer mengalami penurunan. Seperti dikutip dari media voxntt, jumlah guru honorer di TTS turun 72 persen. Sebelumnya, pada tahun 2018 jumlah penerima insentif 3.600 orang maka pada tahun 2019 berkurang menjadi 1.200 guru. Dana insentif tahun 2018 sebesar Rp.11 Miliar tetapi pada tahun 2019 sebesar Rp.3 miliar seperti yang diungkapkan kadis Kemendikbud Kab. TTS. Edison Sipa, Jum'at (20/12/2019). Di duga penurunan ini karena kecilnya APBD Kab.TTS.

Guru honorer juga lebih rawan pemecatan daripada guru PNS. Dan masih banyak tantangan lainnya. Kenaikan dana Bos 2020 sangat membantu guru-guru yang telah memiliki NUPTK tetapi tidak bagi yang belum.

Sebenarnya masalah APBD kecil bisa ditanggulangi bila pemerintah pusat mau menggunakan sistem bagi devisa yang merata. Sistem kehidupan yang sekarang gagal memakmurkan guru-guru honor karena daerah yang APBD nya kecil akan kesulitan menaikkan dana pendidikan. Berbeda dengan daerah yang banyak kontribusi untuk pusat.

Dana yang dikembalikan ke daerah tentu lebih besar ke daerah-daerah yang banyak menyumbang devisa negara khususnya daerah tambang dan migas. Jika pemerataan devisa ke seluruh provinsi dilakukan tentu masalah teknis seperti sulitnya mendapatkan NUPTK dan kecilnya dana pendidikan di daerah  bisa diatasi.

Namun, pihak DPRD setempat telah melakukan yang terbaik buat guru honorer. Sesuai pantauan reporter nusantaranews.net telah ada edaran dari dewan yang menjawab problematika guru honor tersebut.

Berikut lampirannya:
Rapat kerja komisi IV DPRD TTS bersama Dinas P&K Kab.TTS, Kabag Hukum Setda TTS,  BKPP, Kab. TTS, BPKAD Kab. TTS yg dihadiri juga oleh kurang lebih ratusan orang guru Honor pd Sekolah Negeri di KAB.TTS dengan agenda rapat tunggal yakni membahasan Rencana Penerbitan SK. Penetapan Guru Honor di sekolah Negeri sbg salah satu syarat utk mendaftar Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
HASIL KEPUTUSAN RAPAT Sebagai berikut:
A). bahwa penerbitan Surat Keputusan Pengangkatan Guru Honor yg semula rencananya diterbitkan oleh Bupati TTS dialihkan kepada Dinas P&K Kabupaten TTS sesuai amanat Pasal 1 Peraturan Sekjend Mendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) antara lain dinyatakan perihal Persyaratan Penerbitan NUPTK yang mulai berlaku tahun 2018.
Permohonan Penerbitan  NUPTK dilakukan  melalui sistem  aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id  dengan melampirkan syarat sebagai berikut:
a.  Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b.  ijazah  dari  pendidikan  dasar sampai  dengan pendidikan terakhir;
c.  bukti  memiliki kualifikasi   akademik  paling  rendah diploma    IV  (D-IV) atau strata 1  (S-1)  bagi  Pendidik dan  Tenaga  Kependidikan  pada  Satuan Pendidikan Formal;
d.  bagi yang  berstatus sebagai  Calon  Pegawai  Negeri Sipil  (CPNS) atau PNS melampirkan:

1.  Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan
2.  SK penugasan dari Dinas Pendidikan;

e.  surat keputusan  pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang  berstatus bukan PNS yang bertugas pada  Satuan  Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
f.  telah  bertugas  paling  sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan  Pendidikan yang diselenggaraka oleh masyarakat  yg  dibuktikan melalui  surat  keputusan  pengangkatan dari ketua  yayasan.

B). Semua persyaratan diproses melalui sekolah masing2.
C). Berkaitan dengan rencana penerbitan SK ttg pengkatan  guru Honor maka konsep SKnya perlu berkoordinasi dgn Bagian Hukum Setda Kab.TTS shg narasi klausul dalam diktum SK tersebut tidak boleh merugikan guru honor yg bersangkutan, khususnya berkaitan dgn SK awal dan SK akhir.
Jika dalam proses pengimputan data bermasalah harap berkonsultasi dengan Dinas P&K Kabupaten TTS.
Demikian informasi disampaikan utk dimaklumi.
Trimakasih selamat berproses.

Semoga ada perhatian pemerintah pusat terhadap daerah-daerah yang kesulitan memproses NUPTK bagi tenaga guru honorernya. [Abu Mush'ab]

Ilustrasi Gambar diambil dari Soreang.com

Post a Comment

Previous Post Next Post