Polsek Linggo Sari Baganti Tangkap 8 Motor Bodong


PESISIR SELATAN, Nusantaranews.net - Pionir— Sebanyak delapan unit motor bodong bari saja disita Polsek Linggo Sari Baganti Polres Pesisir Selatan (Pessel), dari dalam rumah milik “S” (56) warga Kampung Alang Sungkai Kenagarian Air Haji Tengah, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pessel, Rabu 12 Februari 2020, jam 18.30 Wib.

     Menurut Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Cepi Noval, S.IK melalui Kapolsek Linggo Sari Baganti Iptu Hardi Yasmar, SH, Rabu 12 Februari, pengungkapan kasus ini setelah Polsek Linggo Sari Baganti mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya jual beli sepeda motor tanpa surat–surat resmi yang dilakukan oleh “S” yang terindikasi sebagai penadah. 

     Dari informasi itu kata Iptu Hardi Yasmar anggota Reskrim Polsek Linggo Sari Baganti, langsung melakukan penyelidikan. Ternyata benar didapatkan delapan unit sepeda motor berada dalam rumah “S”. 

    Dikatakan oleh Hardi Yasmar, selain menangkap “S” anggota Reskrim juga menyita barang bukti 8 unit sepeda motor dari dalam rumah “S”. Kepada petugas “S” mengaku bahwa sepeda motor tersebut berasal dari Bangko Marangin, Provinsi Jambi sebulan yang lalu.

    Motor itu kata dia dibawa menggunakan mobil truck coldisel dari Bangko ke Air Haji. Sayangnya saat itu “S” yang diminta anggota Reskrim untuk menunjukan surat-surat kendaraan yang dimilikinya itu, ia justeru gelagapan dan tak bisa menunjukan surat-surat resmi yang diminta.

     “Akhirnya anggota Reskrim Polsek Linggo Sari Baganti menggiringgnya ke Makopolsek bersama barang bukti delapan unit sepeda motor, guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” kata Iptu Hardi Yasmar. (Firman)

Post a Comment

Previous Post Next Post