Penerbitan KIA di Sarolangun Mencapai 1500 Lebih

N3,Sarolangun - Setelah resmi di launching pada pertengahan Agustus 2019 tahun lalu, yang mana sudah berjalan enam bulan lebih, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sarolangun kini telah mencetak lebih dari seribu Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Sarolangun.

Kepala Disdukcapil Sarolangun Drs.H.Arsyad mengatakan, jika sampai saat ini Disdukcapil sudah menerbitkan sebanyak 1500 KIA. Yang mana KIA tersebut diberikan kepada anak mulai umur 0 sampai 17 tahun kurang 1 hari maka berhak mendapatkan KIA.

" Kita sudah menerbitkan KIA sebanyak 1500 keping, yang diberikan kepada anak umur 0 sampai 17 tahun kurang 1 hari," Kata Arsyad.

Ditambahkannya, jika Kabupaten Sarolangun termasuk Kabupaten terdepan didalam pelaksanaan KIA, yang mana sudah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

" Sarolangun termasuk Kabupaten terdepan setelah Tebo di dalam pelaksanaan KIA dan sudah berjalan sesuai ketentuan," tambah Arsyad.

Saat ini Disdukcapil dalam penerbitan KIA tersebut,selain pemohon ada yang datang langsung ke Disdukcapil pihaknya juga melakukan kerjasama dengan pihak sekolah untuk mengumpulkan persyaratan penerbitan KIA. " Jadi dari pihak sekolah yang akan mengumpulkan persyaratan," ujarnya.

Lebih lanjut H.Arsyad menambahkan, jika penerbitan KIA ini untuk melindungi anak-anak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 mengenai ditetapkan penerbitan KIA sebagai upaya untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada anak yang telah lahir di Indonesia.

" Sehingga dengan adanya KIA dapat menjamin hak-hak kependataan anak dalam mengurus hak dan kewajiban selaku anak," jelasnya.

Terakhir Arsyad menyebutkan, Selain memberi identitas sebagai warga negara Indonesia, nantinya anak yang di bawah umur 17 tahun juga akan diberikan beberapa kemudahan dalam layanan publik. (SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post