Lembaga Kesbangpol Aceh Timur Terima SK Ketua DPW Partai Aceh


Aceh Timur-nusantaranews,kegiatan penyerahan SK Ketua Dewan Pimpinan Wilayah - Partai Aceh (DPW - PA) Kabupaten Aceh Timur kepada Lembaga Badan Kesbangpol Aceh Timur, penyerahan SK tersebut  bertempat diaula Kantor Badan Kesbangpol tepatnya di Jln. Medan - Banda Aceh Desa Titie Baroe, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur hari ini Senin 17 Pebruari 2020
hadir dalam penyerahan SK tersebut diantaranya,Ketua DPW - Partai Aceh (DPW) Kabupaten Aceh Timur Zulfazli Aiyub alias (Keupiah Seuke)
Sekretaris Partai Aceh (PA)Husni Husein,Anggota DPRK Aceh Timur dari Fraksi Partai Aceh (PA) Irwanda.
Mantan Anggota DPRK Aceh Timur Hermansyah,Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Aceh Timur H. Adlinsyah,S.Sos, M.AP,Panglima Daerah 1 dan Panglima Sagoe Pentagon atas nama Marzuki alias Kobra,Mantan/Eks. GAM KPA-PA (Pangsagoe Kecamatan Julok) a.n Budiman Yusuf, dan Para Simpatisan Mantan/Eks. Kombatan GAM Partai Aceh (Pendukungnya Ketua DPW - Partai Aceh (DPW) Kabupaten Atim).
Wartawan/Insan Pers di Wilayah Kabupaten Aceh Timur beserta jajaran Anggota dan Staf Badan Kesbangpol Kabupaten Aceh Timur.

Adapun serangkaian kegiatan tersebut diantaranya sebagai berikut: Pada pukul 11.30 WIB, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah - Partai Aceh (DPW - PA) Kab. Atim a.n.  Zulfazli Aiyub alias Keupiah Seukee beserta rombongan (Simpatisan Mantan/Eks. Kombatan GAM) tiba di Kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Aceh Timur dalam rangka untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) yang telah dikeluarkan atau yang telah ditetapkan serta ditanda tangani oleh Ketua Umum DPA - PA Pusat H.Muzakir Manaf alias (Mualem),terkait pergantian Ketua serta pengurus Dewan Pimpinan Wilayah - Partai Aceh (DPW - PA) Kabupaten Aceh Timur.

Dalam Kedatangannya pada hari ini Ketua Dewan Pimpinan Wilayah - Partai Aceh (DPW - PA) Kabupaten Aceh Timur  Zulfazli Aiyub alias Keupiah Seuke beserta rombongan disambut langsung disambut langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Aceh Timur   H.Adlinsyah,S.Sos, M.A.P serta telah menerima langsung penyerahan Surat Keputusan (SK) tersebut, dan Selanjutnya Kepala Badan Kesbangpol H.Adlinsyah,S.Sos, M.AP meminta atau memberikan batas waktu 10 hari terhitung mulai dari tanggal 17 s.d 27 Februari 2020 untuk melengkapi kekurangan - kekurangan pada Surat Keputusan (SK) yang telah diserahkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah - Partai Aceh (DPW - PA) Kabupaten Aceh Timur Zulfazli Aiyub alias Keupiah Seuke.

Setelah melaksanakan kegiatan Penyerahan Surat Keputusan (SK) tersebut dan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah - Partai Aceh (DPW - PA) Kabupaten Aceh Timur Zulfazli Aiyub alias Keupiah Seuke telah sepakat atau menyetujui terkait batas waktu yang telah diberikan selama 10 hari oleh Badan Kesbangpol.

Selanjutnya Ketua Dewan Pimpinan Wilayah - Partai Aceh (DPW - PA) Kabupaten Aceh Timur Zulfazli Aiyub alias Keupiah Seuke beserta dengan rombongannya langsung menuju meninggalkan Kantor Badan Kesbangpol dan Pusat Pemerintahan/Perkantoran Kabupaten Aceh Timur.

Dalam kegiatan Penyerahan Surat Keputusan (SK) tersebut tidak ada memberikan kata - kata sambutan serta tidak ditemukan adanya hal - hal yang menonjol terkait kegiatan Penyerahan SK tersebut demikian.(*)

Post a Comment

Previous Post Next Post