Wanita Berhijab Bukti Ketaatan Pada Allah SWT dan RasulNya

Oleh : Ummu Azizah Fisikawati

Wanita sholehah adalah wanita yang bertaqwa pada Allah SWT  yang mengerjakan amal baik dan meninggalkan larangan-Nya. Untuk itu Allah SWT membalasnya dengan jaminan masuk surga dari pintu manapun yang diinginkanya. 

Islam adalah Agama Rahmatan lil alamin. Islam diturunkan Allah untuk menyempurnakan akhlak manusia dan mengatur tujuan hidup. Seiring dengan munculnya pandangan bahwa banyak umat Islam saat ini yang merasa kalau sudah berhijab itu sudah mendapatkan hidayah dan menganggap mereka yang belum berhijab itu belum mendapatkan hidayah.

VIVA – Putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Inayah Wulandari Wahid mengaku heran terhadap justifikasi bagi wanita muslimah yang tidak memakai hijab itu lantaran belum mendapatkan hidayah.

Padahal, kata dia, istri-istri ulama terdahulu (Nyai) atau istri pendiri Nahdlatul Ulama (NU) memakai kerudung. Bahkan, pejuang perempuan RA Kartini pun tidak berhijab. Makanya, apakah mereka juga disebut belum mendapatkan hidayah?

Inayah menyampaikan pernyataan tersebut saat acara bersama Deddy Cobuzier yang diunggah ke YouTube pada Rabu, 15 Januari 2020. Saat itu, Inayah bersama sang ibunda Sinta Nuriyah Wahid.

Adakah hubungannya antara hijab dan hidayah? Jelas tidak ada.
Apakah perempuan yang berhijab dengan sendirinya sudah mendapatkan hidayah? Belum tentu juga. Hidayah itu tidak ada sangkut pautnya dengan busana. Hidayah adalah petunjuk yang telah turun kepada kita.

"Dan kami turunkan kepadamu al-kitab (Al Qur'an) untuk menjelaskan sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri".(TQS An-nahl (16):89).

Hidayah bukan datang dari manusia, ia murni berasal dari Allah saja. Allah berikan kita akal untuk mengindera wahyu, tapi kesemuanya takkan lengkap tanpa taufik dari Allah. Hidayah datang dari embus angin, tetes hujan, bahkan keras tanah yang dipijak, datang lewat sapaan, senyuman, bahkan tatap mata mereka yang ikhlas dalam agama. Semua ini dilakukan hanya karena kecintaan kita pada Allah dan Rasul ialah yang tertinggi, maka kita mencintai Al-Qur’an sebagai kitab petunjuk yang tanpanya kita dalam kegelapan, ini tentang ketaatan.

Siapakah yang memerintahkan wanita berhijab?

Hijab artinya setiap yang menutupi hal-hal yang dituntut untuk ditutupi atau menghalangi hal-hal yang terlarang untuk digapai maka itu adalah hijab (Al Kulliyat, 1/360). Maka hijab muslimah adalah segala hal yang menutupi hal-hal yang dituntut untuk ditutupi bagi seorang muslimah. Jadi hijab muslimah bukan sebatas yang menutupi kepala, atau menutupi rambut, atau menutupi tubuh bagian atas saja. Namun hijab muslimah mencakup semua yang menutupi aurat, lekuk tubuh dan perhiasan wanita dari ujung rambut sampai kaki.

Perintah berhijab tegas disebutkan oleh Allah Ta’ala dalam Al Qur’an (yang artinya):  “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menjulurkan khimar ke dadanya…” (QS. An Nuur: 31).

Allah Ta’ala juga berfirman (yang artinya): “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin agar hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka…” (QS. Al Ahzab: 59). Juga hadits mengenai batasan aurat yang telah disebutkan di atas merupakan dalil tegas wajibnya berhijab bagi wanita muslimah. Maka perhatikanlah, yang memerintahkan para wanita muslimah untuk berhijab adalah Allah dan Rasul-Nya. Bukan orang tuanya, ustadz, kyai, atau siapapun.

Karena berhijab itu wajib bagi seorang muslimah, maka wajib pula baginya untuk mempelajari bagaimana kriteria hijab muslimah yang syar’i. Dan sebagaimana telah dijelaskan, hijab mencakup seluruh pakaian wanita dari ujung kepala hingga ujung kaki, ini semua hendaknya memperhatikan syarat-syarat yang ditetapkan oleh syariat. Syarat-syarat hijab muslimah yang syar’i adalah sebagai berikut: 

-Menutupi seluruh tubuh kecuali yang tidak wajib ditutupi
-Tidak berfungsi sebagai perhiasan (yaitu bukan untuk memperindah diri
- Kainnya tebal tidak tipis
-Lebar, tidak ketat yang menampakkan bentuk lekukan tubuh
-Tidak menyerupai pakaian lelaki
-Tidak menyerupai pakaian wanita kafir
-Bukan merupakan libas syuhrah (pakaian yang menarik perhatian orang-orang)” (Al Ikhtiyarat Al Fiqhiyyah Lil Imam Al Albani)

Demikianlah kriteria hijab syar’i yang dijelaskan para ulama, bukan sekedar kain pembungkus rambut atau kain pembalut tubuh, sebagaimana yang banyak disalah-pahami oleh kebanyakan wanita muslimah.

Allah SWT juga menekankan tentang aurat bagi perempuan secara keseluruhan kecuali wajah dan talapak tangan disebut sebagai aurat dan hanya boleh diperlihatkan kepada mahramnya.

Diriwayatkan oleh Ibnu Mas'ud dalam HR Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda, "Wanita adalah aurat, maka apabila dia keluar (rumah), maka setan tampil membelalakkan matanya dan bermaksud buruk terhadapnya." Hal ini memperkuat alasan seorang wanita muslimah menggunakan hijab, yakni untuk menutup auratnya dan menghindari dari fitnah.

Menegaskan kembali bahwa hukum wajibnya menutup aurat berdasar nash syara dan pandangan fuqaha dalam kitab mu’tabar serta menyempurnakan pemahaman publik tentang pakaian syar’I bagi muslimah yakni khimar dan jilbab. Menjelaskan bahwa pemahaman yg benar bersumber dari rujukan shahih, bukan bersandar pada praktik orang terdahulu atau tokoh2 tertentu.

Rasulullah memerintahkan setiap muslimah keluar rumah dg memakai jilbab, bahkan bila seorang muslimah tidak memiliki maka sesama muslimah harus meminjamkan jilbabnya. Ini juga bisa bermakna bahwa rasulullah sebagai kepala Negara turut mengatur bagaimana agar setiap muslimah menjalankan kewajibannya memakai jilbab.

Rezim hari ini yang tidak mendorong pelaksanaan syariat tapi malah membiarkan  banyak opini nyeleneh yang diangkat melalui public figure utk menyesatkan pemahaman umat.
Seharusnya Negara berperan dalam menjaga ketaatan dan keutuhan aqiqah bagi umat dengan menerapkan syariat Islam secara keseluruhan.

Post a Comment

Previous Post Next Post