Wako Padang Sampaikan Tiga Ranperda

PADANG - Walikota Padang Mahyeldi menyampaikan 3 (tiga) rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata, Perubahan  Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat pada rapat paripurna di Gedung Sawahan 50 Padang, Senin (27/1/2020).

Dua ranperda berkaitan dengan perubahan perda sebelumnya yakni tentang Kepariwisataan dan Dukcapil.

Karena ada aturan dari aturan menteri yang mesti dilakukan perubahannya," kata Mahyeldi dihadapan 23 anggota dewan yang hadir.

Mengenai Perda tentang Ketertiban Umum dan Pelayanan Masyarakat, jelas Mahyeldi disusun guna memastikan berjalannya ketertiban umum di Kota Padang.

"Ketertiban Umum dan Pelayanan Masyarakat untuk memastikan dan lebih merapikan Kota Padang. Sehingga meningkatkan wisatawan ke Kota Padang dengan adanya ketertiban Kota Padang,'' tuturnya.

"Sesuai harapan masyarakat dan anggota dewan sendiri supaya wisatawan lebih meningkat dengan ketertipan yang ada," ungkapnya.

Mahyeldi berharap ketiga ranperda tersebut bisa segera dibahas dan ditetapkan untuk menjawab permasalahan di lapangan.

"Karena ini semua berkaitan dengan keinginan kita, maka untuk itu harapan kita, ranperda ini diharapkan lebih maksimal. Sehingga bisa menjawab segala permasalahan yang ada di lapangan," tambahnya.

"Pemko Padang akan melaksanakan perda yang ditetapkan. Jika ada yang belum sempurna, tentu akan disempurnakan," kata Mahyeldi.

Post a Comment

Previous Post Next Post