Kewajiban Menutup Aurat Bagi Muslimah

Oleh: Ernawati, A.Md  
(Anggota Forum Muslimah kota Banjarbaru)


Ramainya pemberitaan yang cukup menghebohkan terkait pernyataan istri Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yaitu Sinta Nuriyah, yang diangkat berbagai media, yang mengatakan bahwa setiap muslimah tidak wajib untuk mengenakan jilbab karena memang begitu adanya yang tertulis di Al-qur'an jika memahaminya dengan tepat.

Pernyataan yang kontroversial ini sebenarnya bukan perkara baru. Banyak juga hukum-hukum yang sudah jelas (qoth'i) ditafsir ulang dengan tafsir yang menyelisihi metode tafsir yang dikenal di dalam Islam. 

Maka menjadi penting untuk kita mengulas ulang tentang wajibnya menutup aurat bagi muslimah, agar tidak ada keraguan disebabkan pernyataan tersebut. Al-'allamah al-qadhi Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya An-Nizham Al-Ijtima'i fi Al-Islam, membahas tuntas terkait kewajiban menutup aurat bagi muslimah ini. Di dalam kitab tersebut dijelaskan, aurat laki-laki adalah anggota tubuh di antara pusat dan lututnya, sedangkan aurat wanita adalah seluruh anggota tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Maka, leher wanita adalah aurat. Rambutnya, meskipun hanya sehelai merupakan aurat. Demikian pula bagian sisi kepala wanita -dari arah manapun- adalah aurat. Seluruh anggota tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan merupakan aurat yang wajib ditutupi. 

Allah SWT berfirman:
"Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya." (TQS an-Nur : 31)

Yang dimaksud dengan "yang biasa tampak daripadanya" adalah wajah dan kedua telapak tangan. Karena kedua anggota tubuh wanita inilah yang biasa tampak dari wanita-wanita muslimah di hadapan Nabi SAW dan beliau membiarkannya. Kedua anggota tubuh wanita ini pula yang biasa tampak dalam pelaksanaan ibadah-ibadah tertentu seperti haji dan shalat. Juga karena kedua anggota tubuh inilah yang biasa tampak pada masa Rasulullah SAW, yaitu masa turunnya ayat al-Qur'an.  Disamping itu, dalil lain yang menunjukkan bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangan adalah sabda Rasulullah SAW :
"Wanita adalah aurat" (HR Ibnu Hibban dalam Shahih Ibnu Hibban dari jalur Ibnu Mas'ud).

Dan Rasulullah SAW juga bersabda :
"Sesungguhnya seorang anak perempuan jika telah haid (baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali wajah dan kedua tangannya hingga pergelangan tangan." (HR Abu Dawud)

Dalil-dalil ini dengan jelas menunjukkan bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Juga dengan jelas menunjukkan bahwa wanita wajib menutupi auratnya.

Dengan demikian, dapat difahami bahwa wajib bagi muslimah untuk tidak terlihat kecuali wajah dan kedua telapak tangannya dihadapan laki-laki ajnabi (asing atau non mahrom), kecuali kepada orang-orang yang disebutkan di dalam al-Qur'an.

Allah SWT berfirman :
"Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita". (TQS an-Nur : 31)

Semua orang yang disebutkan di dalam ayat tersebut boleh melihat anggota-anggota tubuh wanita yang termasuk mahramnya berupa rambut, leher, tempat gelang tangan (pergelangan tangan), tempat gelang kaki (pergelangan kaki), tempat kalung, dan anggota-anggota tubuh lainnya yang biasa menjadi tempat melekatnya perhiasan atau ketika wanita tetsebut memakai pakaian sehari-hari.

Adapun dengan apa wanita menutup auratnya, dalam hal ini syara tidak menentukan pakaian tertentu untuk menutup aurat tersebut. Hanya saja disyaratkan pakaian tersebut harus menutupi kulit dan menutupi warna kulitnya (tidak tipis atau tidak menampakkan apa yang dibaliknya).

Inilah masalah tentang menutup aurat. Masalah ini tidak boleh dicampuradukkan dengan masalah pakaian wanita dalam kehidupan umum dan masalah tabarruj dengan sebagian pakaian. Maka, jika wanita muslimah telah menutup aurat tidak berarti dia boleh keluar berjalan di jalan umum. Sebab, untuk yang demikian ada pakaian tertentu yang telah ditetapkan syariah. Mengenai pakaian wanita dalam kehidupan umum, yakni pakaian yang dikenakan ketika berada di luar rumah, Allah SWT., telah mewajibkan wanita muslimah mengenakan khimar atau kerudung dan mula'ah (baju kurung) atau milhafah. Dalil terkait dua jenis pakaian ini adalah firman Allah SWT.:

" Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya". (TQS an-Nur : 31)

Kata khumur (kerudung) adalah bentuk jamak dari kata khimar, yaitu kain untuk menutupi kepala. Sedangkan kata juyub adalah jamak dari kata jayb yaitu tempat potongan (bukaan) jubah atau gamis. Maka Allah memerintahkan agar kerudung dijulurkan ke atas leher dan dada.

Dan firman Allah SWT.,
"Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin, Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". (TQS al-Ahzab : 59)

Yang dimaksud dengan jilbab adalah milhafah (semacam mantel atau jubah). Atau jilbab itu adalah ats tsaub (pakaian) yang dapat menutupi seluruh tubuh. Di dalam Kamus al-Muhith dinyatakan:

Jilbab itu adalah seperti sirdab (terowongan) atau sinmar (lorong), yakni baju atau pakaian yang longgar bagi wanita tanpa baju kurung atau kain apa saja yang dapat menutupi pakaian kesehariannya seperti halnya baju kurung.

Sedangkan dalam Kamus ash-Shihhah al-Jauhari menyatakan:
Jilbab adalah milhafah (mantel/jubah) dan yang sering disebut mula'ah (baju kurung).

Di dalam hadits kata jilbab dinyatakan dalam makna al-mula'ah (baju kurung) yang dikenakan wanita sebagai penutup disebelah luar pakaian kesehariannya di dalam rumah. Dari Ummu Athiyah RA, ia berkata :

Rasulullah SAW memerintahkan agar kami mengeluarkan para wanita yakni hamba-hamba sahaya perempuan, wanita-wanita yang sedang haid dan para gadis yang sedang dipingit, pada hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha. Wanita-wanita yang sedang haid, mereka memisahkan diri tidak ikut menunaikan shalat, tetapi tetap menyaksikan kebaikan dan (mendengarkan) seruan kepada kaum Muslim. Aku lantas berkata, "Ya Rasulullah salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab." Rasulullah pun menjawab, "Hendaklah saudaranya memakaikan jilbabnya kepada wanita itu". (HR Muslim)

Artinya wanita tersebut tidak memiliki pakaian (baca: jilbab) yang akan dikenakan di sebelah luar pakaian kesehariannya, dalam rangka keluar rumah. Maka Rasul SAW memerintahkan agar saudaranya meminjaminya.

Dalil-dalil tersebut menunjukkan dengan jelas tentang pakaian wanita di kehidupan umum. Allah SWT., di dalam kedua ayat tersebut telah mendeskripsikan secara rinci, lengkap dan menyeluruh tentang pakaian yang diwajibkan kepada wanita untuk dikenakan di kehidupan umum. Yaitu memakai kerudung yang menutupi seluruhbagian kepala, leher sampai menutupi jayb atau bukaan baju (dada), dan mengenakan jilbab (baju kurung yang panjang ke bawah dan longgar) yang dipakai diatas pakaian sehari-hari.

Semoga dari penjelasan ini, menjadikan kita semakin yakin tentang kewajiban menutup aurat bagi wanita muslimah.

Wallahu a'lam bi ash-shawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post