Kaum Pelangi Tak Seindah Warnanya

Oleh : Hawilawati
(Member WCWH dan Revowriter)

---
Lambat laun, akan ada masanya apa yang tidak sesuai fitrah akan merusak dan meresahkan.

Kasus menjijikan kaum pelangi (L68T) tak pernah absen dalam pemberitaan.
Reynhard Sinaga seorang mahasiswa WNI yang sedang menempuh pendidikan S3 untuk gelar PhD jurusan studi Human Geography di Universitas Leeds Inggris, menjadi viral dibincangkan dalam laman berita dunia. Tersebab  dalam meja hijau  Manchester, Ia telah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap 48 pria dengan 159 dakwaan. Ia dihukum seumur hidup,  disebut hakim sebagai pemerkosa berantai berdarah dingin yang tidak mempedulikan kondisi korban yang tidak sadar akibat dibius dan terus melakukan perkosaan sambil memfilmkannya.(BBC.com 06/01/2020)

Hal tersebut menambah citra buruk dan carut marut wajah Indonesia, sungguh memalukan.

Ini adalah kasus pelecehan seksual terungkap, bukan yang pertama kali tetapi sudah yang kesekian ribu kalinya. Baik diluar maupun didalam negeri, setali tiga uang prilaku kaum pelangi hanya  menambah daftar kebobrokan hidup manusia.

Jangan harap prilaku menyimpang ini akan tuntas diberantas, karena pada saat ini, hampir di seluruh negeri di dunia telah memberi ruang prilaku tersebut dengan mengatasnamakan kebebasan ekspresi  dan  menganggap ini  merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) sehingga mereka berkeliaran dimana-mana.

---

Reaksi dari tersiarnya kejahatan seksualitas terbesar di Inggris  tersebut, membuat sejumlah pejabat pemerintah daerah RI geram dan meningkatkan kewaspadaan, sebagaimana yang dilakukan oleh Walikota Depok "Muhammad Idris".  Agar tidak ada Reynhard  lagi sebagai predator seksual dengan melaksanakan sejumlah program.

Sebagaimana dilansir  Republik.co.id, Agar hal serupa tidak terjadi di Kota Depok , dia menginstruksikan Perangkat Daerah (PD) di ataranya Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial dan Dinas Perlidungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) untuk ikut aktif dalam mengatasi persoalan kriminalisasi seksual.

"Untuk Satpol PP Kota Depok saya minta untuk aktif melakukan penindakan dengan razia sejumlah penghuni kos-kosan, kontrakan, apartemen, dan lainnya berkaitan pencegahan dan penyebaran perilaku seks bebas dan penyimpangan seks atau LGBT," ujar Idris di Balai Kota Depok, Jumat (11/01/2020).

Dia mengatakan peningkatan upaya pencegahan ini guna memperkuat ketahanan keluarga.

--

*Sebab Kaum Pelangi Tumbuh Subur* 

Akar masalah segala penyimpangan dan tindakan cabul dan keji ada,  karena lepasnya ketaatan manusia terhadap aturan sang Kholiq.

Jauh sebelum akhir zaman ini, dikabarkan bahaya prilaku gay, sebagaimana yang dikabarkan Al-Qur'an, kisah di azabnya kaum sodom masa Nabi Luth yang mati diluluh lantahkan Allah SWT di hujani  batu. Tentu bagi orang yang berakal, pedihnya azab Allah menjadi sebuah peringatan.

Sebab semakin berkembang subur kaum pelangi di berbagai negeri, juga  didukung dengan sistem sekulerisme kapitalisme dan PBB atas nama HAM. Dimana Brunei Darussalam yang akan memperlakukan hukuman mati bagi pelaku L68T oleh  Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendapat kecaman bahwa hukuman yang disebutnya kejam dan tidak manusiawi.

"Saya meminta pemerintah untuk menghentikan pemberlakuan KUHP baru yang kejam ini, yang akan menandai kemunduran serius bagi perlindungan hak asasi manusia bagi rakyat Brunei jika diterapkan," kata kepala HAM PBB, Michelle Bachelet dalam statemen seperti dilansir kantor berita AFP, Senin (detiknews 1/4/2019).

Dan tak tanggung-tanggung, keberadaan kaum pelangi inipun di sokong dana oleh PBB, sebagaimana di kutip detikNews, 
untuk mendukung komunitas lesbian, gay, biseksual, transgender dan interseks (LGBTI), sebuah badan PBB, United Nations Development Programme (UNDP) menjalin kemitraan regional dengan Kedutaan Swedia di Bangkok, Thailand dan USAID. Dana sebesar US$ 8 juta (sekitar Rp 108 miliar) pun dikucurkan dengan fokus ke empat negara: Indonesia, China, Filipina dan Thailand.

Pada tahun 2018, Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) Pangeran Zaid Ra'ad Al Hussein menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan. Dalam pertemuan itu, Zaid meminta agar pemerintah Indonesia tidak mendiskriminasi kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). 

---

Ini adalah kejahatan sistemik, perlahan akan  memusnahkan umat manusia secara global. Keresahan negeri terhadap kaum ini tak akan pernah terselesaikan, selama  kebebasan perilaku lebih buruk dari binatang dianggap  kebebasan ekspresi dan HAM yang harus dijunjung tinggi serta dihargai.

*Bagaimana Islam memandang Kaum Pelangi*

Islam agama yang sempurna, yang mampu memecahkan segala problematika umat manusia, Islampun telah menyiapkan seperangkat aturan yang membawa keselamatan dunia baik secara preventif maupun kuratif. Permasalahannya, manusia mau diatur terhadap aturan tersebut atau tidak. Adapun pandangan dan solusi Islam terhadap penyimpangan perilaku ini, diantaranya :

1.Jelas ini perbuatan yang tidak fitrah, tak seharusnya terjadi pada manusia yang berakal.  seburuk-buruk binatang  saja, menjalankan kehidupannya sesuai sunnatullah, binatang tak akan pernah  melakukan naluri jinsiynya dengan sesama jenis.

2. Penyimpangan ini sangat terlihat sistemik. Islampun memiliki penjagaan kehormatan dan kesuciaan manusia juga secara sistemik, sehingga untuk menstop kerusakan ini tidak hanya sekedar memberikan penyadaran ketakwaan  secara individu dan meningkatkan ketahanan keluarga saja.

Namun yang utama adalah  penyadaran negara sebagai  institusi terbesar  yang wajib mengedukasi dan melegalkan hukum yang tepat, yang mampu memutus rantai prilaku menyimpang ini,  tidak lain dengan  hukum yang telah di tetapkan Allah berupa syariat islam yang tegas didalamnya terdapat hudud

Hudud adalah hukuman yang telah ditentukan dan ditetapkan ALLAH di dalam Quran/hadits. Hukuman Hudud ini adalah hak Allah SWT ,yang tidak boleh ditukar ganti hukumannya dan tidak boleh di ubah dan dipindah. Hukuman Hudud tidak boleh dimaafkan oleh sesiapa pun.

Adapun pelaku liwath (istilah untuk pelaku sodomi), maka hukumannya adalah dibunuh dalam keadaan bagaimanapun. Baik pelakunya mukhson (sudah menikah) atau ghoiru mukhson (belum menikah). Jika sama-sama punya keinginan melakukannya, maka kedua pasangan tersebut harus dibunuh. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

“Barangsiapa yang mengetahui ada yang melakukan perbuatan liwath (sodomi) sebagaimana yang dilakukan oleh Kaum Luth, maka bunuhlah kedua pasangan liwath tersebut. ”

Hudud tidak akan bisa diterapkan tanpa peran seorang pemimpin beriman (Kholifah) yang melegalkannya. Sehingga akan sangat mustahil jika syariat Allah (hudud) dicampakkan kehidupan akan aman sentosa dari kaum  predator seksualitas yang siap memangsa manusia.

Karenanya sangat miris, mereka kaum pelangi (L68T) tak sedikitpun menampakan  keindahan warna lambangnya,  yang ada hanya  meresahkan kehidupan manusia dan memancing datangnya murka dan azab Allah SWT. Naudzubillahi min dzalik

Post a Comment

Previous Post Next Post