Kasat Lantas Polres Pasaman AKP.B.Mendrofa.S.H. berikan batas waktu sampai akhir Bulan Maret untuk mengambil Barang Bukti (BB).



Pasaman - nusantaranews.net,
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasaman  mencatat sebanyak 16 unit kenderaan bermotor (Ranmor) roda 2 sampai sekarang belum diambil oleh pemiliknya di Kantor Satlantas itu, Sabtu (18/1/2020).
Kendaraan itu merupakan Barang Bukti (BB) Tilang dan BB Laka Lantas, terdiri dari 9 unit BB Tilang dan 7 unit BB Laka Lantas.
“Apabila ada yang merasa sebagai pemilik dari Ranmor tersebut, agar bisa mengambilnya di Kantor Satlantas Polres Pasaman dengan membawa dan menunjukkan administrasi berupa STNK dan BPKB,” kata Kasat Lantas Polres Pasaman AKP B Mendrofa, SH.

Menurut AKP. B.Mendrofa.S.H. BB ini sudah cukup lama berada di Kantor Satlantas Polres Pasaman, berkisar dari Tahun 2016 s/d 2019, besar kemungkinan karena sang pemilik Kendaraan tersebut tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan.
Baik itu STNK dan BPKB hilang, terbakar atau sudah digadaikan, kondisi Ranmor sekarang ini sudah tidak layak lagi digunakan (rusak berat) akibat kecelakaan, masih ada kewajiban (hutang) yang bersangkutan terhadap pihak lembaga pembiayaan (Lessing) dan pemilik Ranmor sudah meninggal dunia, mutasi atau pindah ke daerah lain.
Satlantas Polres Pasaman memberikan batasan waktu pengambilan sampai 2 bulan kedepan hingga akhir Maret 2020. Apabila sampai batas waktu yang sudah ditentukan, BB Ranmor itu belum juga diambil pemilik yang sah.
Maka Satlantas akan mengkoordinasikannya dengan pihak Kejaksaan Negeri Pasaman untuk dilakukan lelang atau pemusnahan.
Untuk itu, Satlantas Polres Pasaman menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Pasaman, apabila merasa memiliki Ranmor itu, agar datang dan koordinasi dengan Baur Tilang Satlantas Polres Pasaman.(In Psm).

Post a Comment

Previous Post Next Post