Tutup Masa Sidang III Tahun 2019, Progres 2020 Dengan 23 Ranperda

PADANG - Berdasarkan jadwal Bamus Revisi VI Masa Sidang III Tahun 2019 ditetapkan tanggal 31 Desember 2019 Rapat Paripurna Penyampaian Akhir Fraksi terhadap 3 Ranperda Pemko Padang dan Rapat Paripurna Tutup Masa Sidang III Tahun 2019 dan Buka Masa Sidang I Tahun 2020, Selasa (31/12/2019).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani yang dihadiri oleh 32 orang anggota dewan, 1 orang sakit dan 1 orang izin.

Penyerahan laporan komisi diserahkan langsung oleh ketua-ketua komisi pada Ketua DPRD. Penyerahan laporan reses masa sidang III Tahun 2019 dan  selanjutnya diserahkan pada Wawako Padang Hendri Septa untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Laporan tutup masa sidang III DPRD Kota Padang dibacakan Kabag Keuangan Rusdiah mewakili Sekwan. Dalam kesempatan itu menyampaikan, setiap buka tutup masa sidang selalu dilaporkan tupoksi kegiatan fraksi, komisi, alat kelengkapan dewan dan sekretariat dalam sebuah format laporan kegiatan dan produk DPRD Kota Padang pada Masa Sidang III Tahun 201

Ia menyampaikan melalui laporannya, diharap bisa menjadi perhatian bagi pemerintah daerah untuk diakomodir dalam program pembangunan. Dalam setiap kunjungan pada masa reses anggota DPRD ke daerah pemilihan, cukup banyak aspirasi masyarakat yang disampaikan dan tentunya diharapkan dapat dimasukkan ke dalam program pembangunan.

Selama masa sidang III ini, jelas Rusdiah, menghasilkan 2 Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2019 dan RPJMD Tahun 2019-2024. Namun peraturan DPRD nihil. Sementara dihasilkan 18 dan keputusan DPRD dan 3 Keputusan Pimpinan. Ada 17 rapat paripurna tentang berbagai hal.

Elly Thrisyanti interupsi mempertanyakan tentang rapat paripurna minta penjelasan Wako Padang tentang pemindahan lokasi Penas Tani. Namun pertanyaan Ketua Komisi I tersebut dijawab oleh Ketua DPRD akan membawa masalah ini pada rapat pimpinan diperluas.

“Untuk Ranperda yang masih terbengkalai pembahasannya akibat kesibukan wakil rakyat pada tahun politik ini sebagai persiapan pemilu 2019, diharapkannya, pekerjaan rumah tersebut bisa diselesaikan dengan baik tepat waktu lewat percepatan kinerja sisa masa jabatan wakil rakyat Kota Padang,” harapannya.

Propemperda 23 dengan rincian 8 ranperda inisiatif dan 15 ranperda usulan Pemko Padang. Atas nama Pemko Padang, Ketua DPRD berharap apa yang telah kita sepakati bersama dapat diselesaikan sesuai target yang telah ditetapkan.

Wawako dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada DPRD Kota Padang. Menurutnya, DPRD Kota Padang telah melakukan kewajiban konstitusionalnya meliputi tiga tugas utama yaitu fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Dalam menjalankan fungsi legislasi, DPRD bersama pemerintah daerah bersinergi dalam penyusunan dan melahirkan produk hukum daerah yang mampu menjawab persoalan yang dihadapi oleh daerah.

Mau tidak mau akan menguras pikiran, tenaga dan perhatian bersama. Namun tugas dan pelayanan kepada masyarakat harus tetap diutamakan dan harus tetap berjalan dengan baik.

“Sekali lagi kami berharap, pada Masa Sidang I ini, DPRD Kota Padang akan dapat melahirkan produk-produk hukum daerah yang berkualitas, yaitu tentunya yang dapat diterima oleh masyarakat dan dapat memberikan manfaat bagi pemerintah daerah,” ungkap Wakil Walikota.

Post a Comment

Previous Post Next Post