Pengawas Lapangan Sebut, Pengerjaan Jalan Bantur-Sumaku Kesalahan Konsultan Perencana


Kabupaten Malang - Kesalahan yang dilakukan pekerja pada peningkatan jalan Bantur-Sumbermanjing Kulon (Sumaku) adalah kesalahan konsultan perencana.

Demikian disampaikan Pengawas Lapangan Edi Kurniawan kepada wartawan saat ditemui belum lama ini.

Edi mengaku, pihaknya melaksanakan pengerjaan proyek saat itu, sudah sesuai dengan petunjuk yang ada di gambar.

"Kami hanya mengikuti apa yang ada di gambar mas, jadi semua pekerjaan saat itu sudah sesuai gambar," aku Edi.

Jadi kalau ada yang mengatakan itu salah, jangan salahkan kami, tapi salahkan konsultan perencana atau yang membuat gambar, tegasnya.

Ia menjelaskan, misalanya urukan pasir, pasangan plastik, tulangan besi, tahu beton dan pemasangan bekisting, itu sudah sesuai petunjuk dalam gambar.

Dengan demikian, kalau ada yang mengatakan itu salah, seperti yang dikabarkan di media massa, sebenarnya itu bukan kesalahan pelaksana ataupun pekerja, tapi itu kesalahan konsultan perencana, tegasnya lagi.

Silahkan tanya konsultan perencana nya, pinta Edi mengakhiri.

Sebelumnya, pengerjaan jalan Bantur-Sumbermanjing Kulon yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini, dikabarkan dikerjakan asal-asalan antara lain: sebelum proses pengecoran dilakukan, badan jalan tidak seluruhnya dilapisi plastik.

Selanjutnya, urukan pasir dibawah plastik hanya sebagian permukaan badan jalan saja yang di lapisi pasir, sementara pada bekas jalan yang lama tidak menggunakan urukan pasir.
Padahal urukan pasir ini berfungsi menstabilkan permukaan tanah asli dan menyebarkan beban, seperti gempa. Biasanya ketebalan urukan pasir yang dipadatkan 5-10 cm sesuai dengan kondisi tanah.
Bukan hanya itu saja, dibawah besi wiremesh juga tidak terpasang tahu beton, nampak jelas hanya menggunakan batu biasa dan dipasang asal-asalan. 
Untuk diketahui, tender proyek peningkatan jalan Bantur-Sumbermanjing Kulon, kode 6728247, pagu paket Rp 1.000.000.000,00, nilai HPS paket Rp 999.999.814,79, dimenangkan CV. ANUGERAH MANDIRI PERKASA, Alamat: Wijaya Kusuma 14 DS Kebonagung, Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang. Harga penawaran/terkoreksi dan hasil negosiasi Rp 600.111.215,98. (al)

Post a Comment

Previous Post Next Post