Nasib Buruh Kian Menyedihkan

Oleh : Ilma Kurnia P

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak wacana menteri ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang akan meninjau skema pengupahan terhadap buruh di kabupaten/kota. Bila ini terjadi maka Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) bakal dihapus dan hanya mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP). Hal ini akan merugikan kalangan buruh terutama bagi kabupaten atau kota yang selama ini punya UMK jauh di atas UMP. 

Beberapa UMK yang jauh di atas UMP antara lain Karawang Karawang dan Kabupaten/Kota Bekasi. UMP 2019 Jawa Barat sebesar Rp 1,668,372, sementara itu UMK 2019 Jawa Barat yang tertinggi ada di Kabupaten Karawang, yakni Rp 4.234.010. Sedangkan yang terendah terdapat di Kabupaten Pangandaran, sebesar Rp 1.714.673. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan "jika UMK ditiadakan, maka buruh di Karawang yang selama ini upahnya 4,2 juta hanya mendapatkan upah 1,6 juta," kata Iqbal dalam keterangan resminya, Kamis (14/11). Iqbal menyatakan wacana tersebut ngawur, bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan secara sistematis akan memiskinkan kaum buruh. 

"Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan diatur bahwa upah minimum terdiri atas upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota," katanya. Ia menegaskan bahwa upah minimum berdasarkan wilayah kabupaten/kota sudah berlangsung berpuluh-puluh tahun yang lalu, jadi tidak masuk akal apabila UMK hendak dihapuskan. Karena akan memicu perusahaan berlomba-lomba membayar upah buruh hanya sesuai UMP. Menaker Ida Fauziyah, mengatakan, bisa jadi nantinya hanya akan ada satu sistem pengupahan di daerah. Artinya, di masing-masing provinsi hanya ada satu acuan upah minimum. Dia menjelaskan bahwa selama ini perbedaan UMP dan UMK, termasuk upah, sudah direalisasikan berdasarkan regulasi.

Nasib buruh kini kian menyedihkan, bagaimana tidak mereka yang mendapat upah menggunakannya sebagai nafkah keluarga. Sayangnya upah yang diterima tak sebanding dengan beban hidup yang harus ditanggung saat ini. Untuk bisa hidup layak sandang, pangan, papan saja sudah pas-pasan, belum lagi anggaran untuk pendidikan dan kesehatan. Semuanya jauh dari murah. Di masa sekarang, proporsioanlitas tersebut terbahasakan dengan sistem UMR (Upah Minimum Regional). Lebih dari itu, Islam juga mengajarkan agar pihak yang mempekerjakan orang lain mengindahkan akad atau kesepakatan mengenai sistem kerja dan sistem pengupahan, antara majikan dengan pekerja. Jika adil dimaknai sebagai kejelasan serta proporsionalitas, maka kelayakan berbicara besaran upah yang diterima haruslah cukup dari segi kebutuhan pokok manusia, yaitu pangan, sandang serta papan. 

Padahal didalam islam Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mempertegas pentingnya kelayakan upah dalam sebuah hadis: 
“Mereka (para budak dan pelayanmu) adalah saudaramu, Allah menempatkan mereka di bawah asuhanmu, sehingga barangsiapa mempunyai saudara di bawah asuhannya maka harus diberinya makan seperti apa yang dimakannya (sendiri) dan memberi pakaian seperti apa yang dipakainya (sendiri), dan tidak membebankan pada mereka tugas yang sangat berat, dan jika kamu membebankannya dengan tugas seperti itu, maka hendaklah membantu mereka (mengerjakannya). (HR. Muslim).

Proses penentuan upah yang islami berasal dari dua faktor: objektif dan subjektif. Objektif adalah upah ditentukan melalui pertimbangan tingkat upah di pasar tenaga kerja. Sedangkan subjektif, upah ditentukan melalui pertimbangan-pertimbangan sosial. Maksud pertimbangan-pertimbangan sosial adalah nilai-nilai kemanusiaan tenaga kerja. Selama ini, upah ditentukan melalui pertimbangan tingkat upah di pasar tenaga kerja. Namun ada sisi kemanusiaan yang harus diperhatikan pula. Misal, tata cara pembayaran upah. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallambersabda: Berikanlah upah orang upahan sebelum kering keringatnya. (HR. Ibnu Majah dan Imam Thabrani).

Dari hadis tersebut dapat disimpulkan, Islam sangat menghargai nilai-nilai kemanusiaan. Berbeda dengan sistem saat ini yang hanya memandang manusia sebagai barang modal seperti mesin. Islam menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dari tenaga kerja. Selama ini hak-hak tenaga kerja selalu dipinggirkan dan tidak dilindungi hak-haknya. Upah yang mereka terima rendah, tidak cukup untuk menghidupi mereka dan keluarganya. 

Hal ini sangat bertentangan dengan pandangan Islam, karena syarat upah dalam Islam adalah adil.  Dan dengan berpedomn pada sistem islam akan dapat memberikan kesejahteraan bagi para pekerja buruh karena islam rahmat bagi seluruh umat. Wallahualam bishawab....

Post a Comment

Previous Post Next Post