Liberalisasi Air di Negeri Maritim

Oleh : Isti Qomariyah, S.Pd.
Pegiat Sahabat Qur'anic Probolinggo, Member Akademi Menulis Kreatif

Sumber Daya Alam adalah segala sesuatu yang berasal dari alam yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Termasuk didalamnya adalah air. Air merupakan kebutuhan pokok bagi manusia. Tidak ada makhluk hidup yg bisa bertahan tanpa air. Bahkan salah satu indikator negara yang maju adalah ketersediaan sanitasi dan air bersih yang aman dikonsumsi. 

Indonesia merupakan negara yang memiliki sumber mata air terbaik kedua setelah sumber mata air Zam-zam, tepatnya di sumber mata air Petirtaan Jolotundo, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.


Di tengah melimpahnya sumber daya alam di negeri ini,  pemerintah malah mengeluh terkait meruginya PDAM. Kerugian ini disebabkan oleh rendahnya tarif air bersih yang ditetapkan perusahaan air minum di daerah. Hal itu disampaikan oleh Wakil Presiden (wapres) Ma'ruf Amin dalam pidato pembukaan Konferensi Sanitasi dan Air Minum Nasional 2019 di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta,   Senin (2/12/2019).

Dari data Badan Pengelola Sarana Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (BP SPAMS) yang disampaikan pertengahan Oktober 2019, sebanyak 160 dari 391 PDAM dilaporkan kurang sehat atau 40% dari total PDAM di seluruh Indonesia.    

"Bank Dunia dalam publikasi Indonesia's Rising Divide tahun 2015 menyatakan, terdapat beberapa faktor utama pendorong kemiskinan dan ketimpangan. Salah satunya adalah ketimpangan sejak awal kehidupan, yaitu akses terhadap air bersih dan sanitasi. Indonesia di antara negara G20 menempati posisi terendah untuk akses air minum dan posisi kedua terendah untuk akses sanitasi," kata Ma'ruf Amin.


Liberalisasi Sumber Daya Alam

Banyak warga Indonesia yang tidak menyadari bahwa negeri ini telah lama dicengkeram oleh sistem ekonomi neoliberalisme. Apakah neoliberalisme itu? Neoliberalisme merupakan wujud pembaruan dari paham ekonomi liberal yang telah ada sebelumnya. Liberalisme ekonomi ini dikembangkan sejak tahun 1980 oleh IMF, Bank Dunia, dan Pemerintah AS melalui Washington Consensus. Ekonomi Liberalisme mempunyai tujuan agar negara-negara kapitalis, yaitu Amerika dan sekutunya dapat terus menguasai ekonomi negara-negara berkembang dan harus berjalan mengikuti prinsip-prinsip pasar bebas. Pengembangan sektor ekonomi cukup diserahkan kepada pihak swasta atau korporasi baik nasional maupun asing. Negara akan dikendalikan oleh keputusan politikus dan kepentingan pengusaha. Akibatnya keputusan dibuat bukan untuk kepentingan rakyat, tetapi hanya untuk kepentingan perusahaan baik lokal maupun asing. 

Sebagai contoh, pemerintah membuat UU SDA, UU MIGAS, UU BPJS. Semua itu sebenarnya merupakan salah satu syarat pinjaman yang diberikan oleh Dana Moneter Internasional (IMF). Tak heran jika utang Indonesia sudah menyentuh hingga 5000 T lebih. UU ini adalah komersialisasi dan privatisasi pengelolaan air dan sumber air. Yang seharusnya dikuasai dan dikelola oleh negara, menjadi dikuasai dan dikelola oleh swasta. Baik lokal maupun asing.  Negara menjadi lepas tangan.

Undang-undang SDA ini mengadopsi apa yang diminta oleh World Bank dalam pengelolaan air yang salah satu misinya menyebutkan, “Manajemen sumberdaya air yang efektif haruslah memperlakukan air sebagai komoditas ekonomis dan partisipasi swasta dalam penyediaan air umumnya menghasilkan yang lebih efisien dan peningkatan pelayan dan mempercepat investasi bagi perluasan jasa penyediaan.”

Lebih lanjut dinyatakan, “Peningkatan tarif air akan memberikan intensif dan keuntungan berkelanjutan bagi perusahaan agar dapat memperluas infrastruktur yang menjangkau kelompok miskin.”
Berdasarkan UU tersebut maka saat ini banyak sumber mata air dikuasai oleh swasta, di antaranya ratusan perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Akibatnya, rakyat Indonesia yang miskin banyak yang kesulitan mendapatkan air bersih. Namun, pada saat yang sama perusahaan air minum dalam kemasan seperti Aqua bisa meraup keuntungan miliaran rupiah.

Sumber Daya Air dalam Pandangan Islam 

Sumber Daya Air (SDA) merupakan sumber daya alam yang masuk dalam kategori fasilitas umum yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat dan barang milik publik (al-milkiyyah al-‘ammah). Pengelolaannya harus diserahkan kepada negara  secara profesional dan bebas korupsi. Seluruh hasilnya dikembalikan kepada publik. Ini sebagaimana sabda Rasulullah saw.:

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْمَاء وَ الْكَلإَ وَالنَّارِ

Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Karena itu pengelolaannya tidak boleh diserahkan atau dikuasakan kepada swasta apalagi pihak asing. Hal ini didasarkan pada hadis:

عَنْ أَبْيَضَ بْنِ حَمَّالٍ: أَنَّهُ وَفْدَ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَاسْتَقْطَعَهُ الْمِلْحَ قَالَ ابْنُ الْمُتَوَكِّلِ الَّذِى بِمَأْرِبَ فَقَطَعَهُ لَه.  فَلَمَّا أَنْ وَلَّى قَالَ رَجُلٌ مِنَ الْمَجْلِسِ: أَتَدْرِى مَا قَطَعْتَ لَهُ؟ إِنَّمَا قَطَعْتَ لَهُ الْمَاءَ الْعِدَّ. قَالَ: فَانْتَزِعَ مِنْهُ

Dari  Abyadh bin Hammal: Ia menghadap kepada Nabi saw. dan memohon diberi bagian dari tambang garam—yang menurut Ibnu Mutawakkil—berada di daerah Ma’rib. Lalu beliau memberikan tambang itu kepada dia. Namun, tatkala orang tersebut berpaling, seseorang yang berada di majelis beliau berkata, “Tahukah Anda bahwa yang Anda berikan adalah [seperti] air yang mengalir?” Beliau pun membatalkan pemberiannya (HR al-Baihaqi dan at-Tirmidzi).

Rasulullah saw. bersabda dari Jabir bin Abdullah ia berkata, Rasulullah saw. melarang menjual karunia air.” (HR. Muslim). 

Dan hadis tersebut diperjelas oleh hadis yang lain “Dari Abu Hurairah ra. berkata, Rasulullah saw. bersabda: “ karunia air tidak boleh dijual karena menjual air berdampak pada dijualnya rumput”.(HR. Muslim:2929).

Konsekuensi Keimanan kepada Allah dan Rasul Nya. 

Negara wajib mengerahkan usaha maksimal agar tidak ada satu wilayah pun yang kekurangan kebutuhan air  di daerahnya. Pemenuhan kebutuhan air yang dilakukan secara mandiri oleh perorangan atau masyarakat akan menimbulkan konflik. 

Oleh karena itu butuh peran negara yang mengurusi kebutuhan masyarakat ini.  Jika pun membutuhkan biaya, maka boleh membebankan biaya tersebut kepada masyarakat. Namun biaya tersebut hanya terkait biaya produksi.

 Allah SWT mengingatkan:

وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا

Allah tidak memberikan jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai kaum mukmin. (QS an-Nisa’ [4]: 141).

Oleh karena itu perlu adanya penghentian penerapan sistem ekonomi kapitalis dalam seluruh aspek kehidupan. Penggantinya adalah sistem ekonomi dan politik Islam. Hal itu bisa terwujud jika umat Islam secara bersama-sama berjuang untuk menegakkan kembali sistem ekonomi Islam di bawah  naungan Khilafah ar-Rasyidah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah. Sistem ini telah terbukti selama 14 abad lamanya mampu memberikan jaminan kesejahteraan kepada seluruh masyarakat baik muslim maupun nonmuslim.


وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ


Apa saja yang dibawa oleh Rasul kepada kalian, terimalah (dan amalkan). Apa saja yang dia larang atas kalian, tinggalkanlah. Bertakwalah kalian kepada Allah. Sungguh Allah sangat pedih azab-Nya. (TQS al-Hasyr [59]: 7).

Wallahua'lam bi showwab

Post a Comment

Previous Post Next Post