DPRD Padang Janji Libatkan PKL Dalam Pembahasan Ranperda

PADANG - Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani akan melibatkan pedagang kaki lima dalam pembahasan ranperda terkait permasalahan tersebut.

Pedagang kaki lima gelar demo di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang pada Senin (30/12/2019).

Setelah dipersilakan masuk, para pendemo disambut Ketua DPRD Padang Syafrial Kani, bersama anggota DPRD lainnya.

Kepala Dinas Perdagang Kota Padang Endrizal juga tampak hadir. Guna mendiskusikan lebih lanjut tuntutan PKL, Syahrial Kani mengajak perwakilan pendemo untuk berdiskusi di dalam ruangan DPRD Padang.

"Bagaimana PKL bisa berdagang di tempat yang aman dan nyaman sesuai dengan perwako, kita minta perwakilan dari pendemo untuk kita bicarakan," kata Syahrial Kani.

Pendemo sepakat dengan permintaan Ketua DPRD Padang. Sebanyak 15 orang perwakilan pendemo  ikut masuk ke dalam ruangan konsultasi. Selebihnya menunggu di halaman DPRD Kota Padang.

Supaya lebih terarah dan sampai aspirasi dari para kawan, kita persilakan masuk ke rumah rakyat," tambahnya. Sebelum masuk, tampak para pendemo berfoto bersama anggota DPRD Kota Padang.

Pada rapat dengar pendapat/hearing tersebut Ketua Ikatan Pedagang Kecil (Ikapi) Padang Ramli menyampaikan bahwa mereka  merasa diperlakukan Dinas Perdagangan sebagai anak tiri. Mereka mengaku berjualan sudah puluhan tahun di Jalan Sandang Pangan. Jika dipindahkan ke basement maka mereka tidak suka karena tidak ada transaksi jual beli di tempat tersebut.

Pedagang kaki lima di Jalan Sandang Pangan Pasar Raya menolak penggusuran oleh Dinas Perdagangan. Menurut pedagang, penggusuran yang dilakukan tersebut telah mengangkangi Perwako Nomor 436.

Ikapi bersama pedagang jalan Sandang Pangan pada hari Kamis lalu (26/12/2019) mencari solusi agar para pedagang tidak digusur. Para pedagang siap ditata, namun akan menolak bila digusur.

Ramli  menyampaikan pada wartawan menerangkan, aktivitas perdagangan sepanjang Jalan Sandang Pangan diatur semasa Walikota Fauzi Bahar. Para pedagang selanjutnya, diperbolehkan berdagang dan diberi tempat seluas 2,5 meter dari pinggir jalan.

“Bahkan, ada kesepakatan baru antara pedagang dengan Dinas Pasar juga terjadi semasa pimpinan Endrizal. Perlawanan para pedagang sebetulnya tidak terjadi apabila sebelum penggusuran Dinas Perdagangan berkoordinasi dengan pedagang. Ini tanpa melalui surat pemberitahuan. Kondisi ini membuat para pedagang tidak terima,” tambahnya.

Pantauan lapangan, saat penggusuran sempat diwarnai penolakan oleh para pedagang. Cekcok pedagang dengan petugas Dinas Perdagangan tidak terhindari.

Koordinator Hukum PKL Momon menyesali sikap arogansi Dinas Perdagangan dalam menata pedagang. Menurut Momon, PKL juga punya hak dalam tata ruang tapi tidak dengan bentuk penggusuran.

Dikatakannya, Dinas Perdagangan berencana akan melakukan penertiban sampai pekan depan. “Pedagang juga akan mengadakan perlawanan,” tegasnya pada hari Kamis lalu.

Jika aspirasi pedagang diabaikan Dinas Perdagangan, maka mereka menyampaikan. aspirasi ke DPRD Kota Padang. SK 4 agar dihentikan dalam setiap penertiban karena tidak ada korelasinya. Agar tidak terjadi gesekan dan perlindungan HAM.

Yusak David Pingah dari Forkas menambahkan agar dewan melihat perda yang mengakomodir permasalahan. Sekarang perwako bisa saja mengenyampingkan perda. Zaman Wako Padang Fauzi Bahar dalam pembuatan perwako selalu melibatkan mereka terkait persoalan pasar.

Hadir mendampingi Ketua DPRD Kota Padang, Ilham Maulana, Miswar Jambak, Amrantono, Mastilizal Aye, Helmi Moesim, Budi Syahrial, F Waruwu, Jafar dan Manufer Putra Firdaus.

Post a Comment

Previous Post Next Post