Wawako Padang Ajukan Tiga Ranperda

PADANG - Wakil Walikota Padang Hendri Septa mengajukan 3 rancangan peraturan daerah (ranperda) pada Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Senin (11/11/2019).

Ketiga ranperda dimaksud yaitu Perubahan atas Perda Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang. Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Perubahan atas Perda Kota Padang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah.

Setelah disampaikan ketiga ranperda dimaksud, para anggota DPRD sepakat membentuk panitia khusus. Masing-masing fraksi mengajukan nama anggotanya untuk masuk ke dalam pansus guna pembahasan lebih lanjut.

Ranperda tersebut menjadi dasar penyusunan anggaran dan agenda daerah tahun 2020. DPRD memiliki komitmen yang kuat untuk segera menuntaskan landasan-landasan yang jadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan kegiatan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat, ujarnya.

Pansus akan melakukan kajian dan analisis yang mendalam bersama tim dari pemerintah. Untuk selanjutnya akan dilakukan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) yang dilakukan oleh panitia seleksi yang terdiri dari unsur pemerintah dan di luar pemerintah sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ujar Ketua DPRD.

“Setelah terbentuknya Struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru akan dilanjutkan dengan seleksi untuk pengisian jabatan. Bagi aparatur yang berminat dapat ambil bagian dalam seleksi ini dan silahkan persiapkan diri. Selain itu, kami juga berharap pengisian struktur OPD ini dapat berjalan lancar dan sempurna,” katanya.

Tiga ranperda dimaksud merupakan perwujudan program Pemko Padang dalam upaya menjalankan pemerintah pelayanan kesejatan dan iklim usaha yang optimis, dalam pajak air yang berkesinambungan.

"Mengingat dua bulan lagi kita mengakhiri tahun anggaran 2019. Besar harapan, ranperda ini bisa segera dirampungkan," ujar Hendri Septa.

Ketua Komisi IV Azwar Siry mengatakan anggota DPRD Padang sudah menentukan panitia khusus (Pansus) untuk pembahasan lebih lanjut terhadap tiga Ranperda tersebut.

"Telah ditetapkan ketiga pansus, semua anggota pansus sudah menentukan tempatnya dan ada  indikator untuk itu yakni adanya pemerataan serta semua anggota dewan memiliki kewajiban yang dipegangnya," ungkap Azwar Siry.

Setelah dilewakan ketiga pansus melakukan rapat internal guna membahas program kerja agar ranperda segera rampung menjadi perda. Seperti biasa, pansus mengagendakan study banding ke daerah tujuan yang ada perda-perda dimaksud.

Studi banding merupakan suatu kegiatan yang dilakukan dengan tujuan menambah wawasan dan pengetahuan yang akan diterapkan kedepannya untuk menjadi lebih baik. Kegiatan seperti ini tentunya sangat bagus bagi perkembangan suatu kebutuhan yang diharapkan sebagaimana mestinya, jelasnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post