Wanita Adalah Kehormatan yang Patut Dijaga

Oleh: Fitriah Lana Baqiah

NP (21) mengaku menyesal telah menganiaya anaknya ZNL (2,5) hingga tewas dengan digelonggong air. NP mengaku tidak bisa mengontrol emosinya.

"Menyesal," ucap NP sambil menangis di Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (25/10/2019).

NP mengaku menyayangi putrinya itu. Namun dia tidak bisa mengontrol emosinya hingga mengakibatkan anak tewas di tangannya.
"Sayang. Saya stress, saya memang nggak terkontrol," ujarnya.

NP mengaku melakukan hal itu karena kesan terhadap suaminya.
"Saya lagi kesel sama suami saya. Kenapa saya melakukan itu saya juga bingung," tuturnya.

ZNL digelonggong air hingga tewas oleh NP. NP melakukan hal itu secara terus-menerus selama sekitar 20 menit.

Korban pun mengalami muntah-muntah hingga akhirnya meninggal. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun sayang korban sudah tidak bernyawa.

Polisi menjerat NP dengan Pasal 80 ayat (4) UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.
Puluhan kasus ibu membunuh anaknya sendiri karena faktor ekonomi, dan psikologi (takut dicerai,  malu pada tetangga)  adalah buktj makin hilangnya naluri keibuan akibar berlakunya kapitalisme,  juga tidak adanya jaminan Negara terhadap kesejahteraan perempuan.

Berbeda jauh dengan Islam, jika aturannya di terapkan Islam mengangkat status ibu, memberikan posisi tinggi penghormatan dalam masyarakat, dan menganggap sebagai nilai besar atas peran perempuan sebagai penjaga rumah tangga, serta sebagai perawat dan pengasuh anak. Banyak nash-nash Islam yang memberikan penghargaan besar untuk pernikahan dan melahirkan banyak anak, dan menggambarkan perlakuan istimewa yang layak diterima ibu dari anak-anak mereka.

﴿وَوَصَّيْنَا الْإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ﴾
“Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.” [QS Luqman: 14]

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ r، فَقَالَ: مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِي؟ قَالَ: «أُمُّكَ»، قَالَ: ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: «ثُمَّ أُمُّكَ»، قَالَ: ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: «ثُمَّ أُمُّكَ»، قَالَ: ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: «ثُمَّ أَبُوكَ» (رواه البخاري ومسلم)
Dari Abu Hurairah ra., beliau berkata, “Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah Saw dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, kepada siapakah aku harus berbakti pertama kali?’ Nabi Saw menjawab, ‘Ibumu!’ Dan orang tersebut kembali bertanya, ‘Kemudian siapa lagi?’ Nabi Saw menjawab, ‘Ibumu!’ Orang tersebut bertanya kembali, ‘Kemudian siapa lagi?’ Beliau menjawab, ‘Ibumu.’ Orang tersebut bertanya kembali, ‘Kemudian siapa lagi,’ Nabi Saw, ‘Kemudian ayahmu.’” (HR. Bukhari dan Muslim)

«تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ» (رواه أبو داود)
Nabi Saw bersabda, “Nikahilah perempuan yang subur dan penyayang. Karena aku akan berbangga dengan banyaknya jumlah umatku di hadapan umat-umat lain.” (HR. Abu Dawud).

• Pandangan Islam tentang tingginya status dan pentingnya peran ibu ditegakkan kembali oleh aturan spesifik terkait peran, tugas dan hak yang spesifik untuk laki-laki dan perempuan dalam kehidupan keluarga. Ini mendefinisikan peran utama perempuan sebagai ibu rumah tangga dan pengasuh anak-anak, dan peran laki-laki sebagai penjaga dan pencari nafkah bagi keluarga. Peran utama perempuan ini tidak menghilangkan hak mereka untuk bekerja jika mereka menginginkannya. Melainkan memberikan perempuan hak istimewa atas nafkah – yang selalu disediakan oleh suami atau kerabat laki-laki mereka yang berkewajiban untuk secara finansial memelihara anggota perempuan dari keluarga mereka, mengangkat beban mencari nafkah dari perempuan.

﴿الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ﴾
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” [QS An-Nisa: 34]

«كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالْأَمِيرُ رَاعٍ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ…» (رواه البخاري ومسلم)
Nabi SAW berkata, “Masing-masing dari kalian adalah seorang pemimpin, dan masing-masing bertanggung jawab atas mereka yang berada di bawah kepemimpinannya. Seorang penguasa adalah seorang pemimpin; seorang laki-laki adalah pemimpin keluarganya; seorang perempuan adalah pemimpin rumah dan anak suaminya ... ”(HR Bukhari dan Muslim)

﴿وَعلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ﴾
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu.” [QS Al-Baqarah: 233]

• Khilafah berdasarkan metode Kenabian akan menjaga peran laki-laki dan perempuan yang telah didefinisikan Islam dalam kehidupan keluarga, dan mengangkat status penting perempuan sebagai istri dan ibu. Hal ini akan mencakup jaminan penyediaan nafkah bagi perempuan sehingga mereka tidak ditekan untuk mencari nafkah dan mengganggu tugas-tugas penting mereka terhadap anak-anak dan keluarga mereka. Sebagai contoh, jika seorang perempuan tidak memiliki kerabat laki-laki yang mendukungnya, maka di bawah Islam, negara berkewajiban menyediakannya. Oleh karena itu hukum Islam yang dilaksanakan di bawah Khilafah mendukung para ibu dalam memenuhi kewajiban vital mereka yaitu merawat dan membesarkan anak-anak mereka serta menjaga rumah mereka. Mereka juga menjamin keamanan finansial bagi perempuan dan memastikan bahwa mereka tidak pernah ditinggalkan untuk mengurus diri mereka sendiri dan anak-anak mereka, atau dibiarkan menderita kesulitan keuangan.

Post a Comment

Previous Post Next Post