PEROMBAKAN BUKU AJARAN AGAMA , PERLUKAH?

Oleh : Awie Al Ghuraba 
(Aktivis Dakwah Dan Pegiat Literasi) 

Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan 155 buku pelajaran agama Islam yang dirombak akan mulai dipakai pada tahun ajaran baru Juni 2020. Saat ini Kemenag tengah melakukan finalisasi penulisan yang ditargetkan rampung Desember 2019.

"Sekarang sedang dilakukan finalisasi penulisan buku. Desember ini selesai insya Allah. Dipakai Juni 2020 tahun ajaran baru," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam Kamaruddin Amin di kantor wakil presiden, Jakarta, Senin (18/11).

Kemenag sebelumnya berencana merombak 155 judul buku pelajaran agama yang kontennya dianggap bermasalah, termasuk soal khilafah. Perombakan dilakukan untuk seluruh buku pelajaran agama mulai dari kelas 1 sekolah dasar hingga kelas 12 sekolah menengah atas. (CNNIndonesia.com, 18/11/2019 ).

Buku pelajaran pendidikan agama dapat membentuk karakter seseorang menjadi baik serta salah satu upaya pendidikan beragama agar bisa menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya. Melalui pendidikan agama diharapkan anak didik bisa mengenal pokok-pokok dalam agama sehingga mereka bisa beribadah secara sempurna, maka seharusnya diperbanyak tambahan jam belajar agama dan mempermudah akses untuk mendapatkan pendidikan ajaran agamanya salah satunya dengan media buku.

Pelajaran agama seharusnya diambil secara menyeluruh, bukan sebaliknya diperlakukan seperti makanan prasmanan dimana pemeluknya bisa pilih-pilih mengambil sesuka selera hatinya. Dengan menjalankan ajaran Islam secara sempurna oleh pemeluknya harusnya menjadi hak yang dijamin oleh pemerintah sehingga tidak ada takut lagi atau phobia terhadap agama.

Dalam demokrasi, adanya jaminan kebebasan beragama bagi setiap warga negaranya tapi faktanya membatasi ajaran agama yang dipeluk oleh mayoritas warga negaranya. Dasar hukum yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia ada pada konstitusi, yaitu Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”): “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.” Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.

Tapi Yang terjadi, hal tersebut justru tidak berlaku untuk Islam. Islam agama yang sempurna dengan  ajarannya justru malah terus dibatasi, bukan hanya dalam tataran untuk mengamalkan bahkan dalam tataran ajaranpun di batasi yang seharusnya mendapatkan pelajaran penuh.

Perombakan buku ajaran agama ini menyudutkan dan pengkerdilan ajaran khilafah. Padahal secara historis, masuknya Islam ke nusantara adalah buah dari dakwahnya Wali Songo, mereka diutus oleh kekhilafahan Turki Utsmani saat itu. Hingga akhirnya dakwah Islam menyebar di seluruh wilayah Nusantara. Pahlawan Islam juga menjadi garda terdepan saat itu dalam mengusir penjajahan di negeri ini.

 Khilafah juga pernah dipraktekkan dimasa lalu selama 14 abad dan harusnya tak ada alasan lagi tak bisa di terapkan karena ini sebuah keniscayaan yang akan terjadi, ajaran khilafah bukan hanya jadi pengetahuan saja yang dulu pernah ada tapi harusnya menjadi tuntunan karena ajaran khilafah juga sesuai yang di ajarkan oleh Baginda Rasulullah SAW kepada Khulafau Rasyidin dan seterusnya. Semua mazhab mewajibkanya tanpa ada perselisihan, bahwa khilafah wajib. Buku pelajaran khilafah juga sudah ada sejak dulu. Salah satunya buku fiqih karangan Sulaeman Rasyid yang telah di ajarkan.  

Perombakan buku ajaran agama bisa dipastikan akan memberangus pemahaman Islam Kaffah. Akibatnya, tidak bisa di pahami oleh umat Nabi Muhammad SAW dan para penerusnya, selain itu, dikatakan bahwa tujuannya adalah dalam upaya memodernisasi Islam. Artinya, Islam akan dicitrakan sama seperti agama lainnya  yang dinilai lebih modern, terbuka dan toleran. Padahal sepanjang sejarah, Islamlah satu-satunya yang telah sukses mengajarkan toleransi yang sesungguhnya. Terlebih toleransi yang dijalankan Islam ini, menjadi contoh bagi masyarakat peradaban lain, bahkan toleransi Islam langgeng terasa hingga era akhir khilafah.

Demokrasi yang konon menjunjung tinggi hak asasi manusia, justru Islam terus dieksekusi bahkan dikerdilkan. Padahal Islam adalah agama Rahmatan Lil 'Aalamiin. Satu-satunya agama yang bisa memberikan solusi terhadap permasalahan manusia.

Islam bukan hanya hadir untuk pemeluknya saja akan tetapi  sebagai agama yang menyejahterakan untuk semua makhluk-Nya. Maka mengapa buku ajar agama Islam harus dirombak?

Post a Comment

Previous Post Next Post