Mastilizal Aye Terpilih Jadi Ketua BK DPRD Kota Padang

PADANG - Badan Kehormatan DPRD Kota Padang terbentuk setelah dilakukan voting yang dihadiri 43 orang dari 45 anggota ÄŽPRD. Sekwan Syahrul membacakan SK DPRD Kota Padang Nomor 36 Tahun 2019 tentang Badan Kehormatan diketuai Mastilizal Aye beranggotakan Pun Ardi, Yandri, Azwar Siry dan Helmi Moesim pada rapat paripurna internal, Senin (11/10/2019).

Ada 6 kandidat anggota BK dari 6 fraksi, yaitu :
1. F Gerindra Mastilizal Aye
2. F PKS Pun Ardi
3. F PAN Yandri
4. F. Demokrat Azwar Siry
5. F. Golkar PDIP Jumadi
6. F. Berkarya Persatuan NasDem Helmi Moesim

Sebelumnya disepakati bahwa 1 orang memilih 5 nama. Faisal Nasir menanyakan keabsahan suara jika ada anggota dewan yang memilih kurang dari 5 orang.

Mastilizal Aye berjanji akan menjaga kehormatan sesuai aturan yang ada serta siap menerima laporan dari masyarakat. Memverifikasi terhadap anggota dewan yang bersangkutan menyangkut pelanggaran etika.

Sebagai Ketua BK terpilih, Aye menjelaskan tugas dan fungsi BK yakni memantau mengevaluasi terhadap pelanggaran kode etik. Bisa menjadi wakil rakyat yang diharapkan masyarakat.

Badan Kehormatan sebagai salah satu Alat Kelengkapan DPRD adalah lembaga yang berhubungan dengan masalah kehormatan parawakil rakyat baik di DPR RI maupun di DPRD, ujarnya.

Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani menjelaskan bahwa lembaga ini dalam keberadaannya untuk menjawab kebutuhan dari adanya arus reformasi yang menuntut adanya Perubahan, keberadaan lembaga ini sangatpenting dan strategis dalam melaksanakan tugas dan fungsinya gunamewujudkan pemerintahan yang bersih (good and clean governance).

Berdasarkan latar belakang dirumuskan permasalahannya yaitu bagaimanakah tugas dan wewenang badan kehormatan dalam menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRD, dan kendala dan upaya badan kehormatan sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD dalam penyelesaian pelanggaran kode etik, urainya.

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tugas dan wewenang badan kehormatan DPRD dalammenjaga martabat dan kehormatan anggota DPRD dan untuk mengetahui kendala dan upaya yang dilakukan badan kehormatan sebagai alat kelengkapan dalam penyelesaian pelanggaran kode etik pada DPRD Kota Padang.

Penelitian ini, kata Syafrial Kani, bersifat yuridis normatif, penelitian yuridis normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yangmeliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier.

Kemudian data tersebut dianalisis secara yuridis kualitataif, artinya tanpa menggunakan rumus akan tetapi disajikan dalam bentuk uraian dan konsep, ulasnya.

Dijelaskan Ketua DPRD, hasil penelitian merupakan tugas dan wewenang badan kehormatandalam menjaga martabat dan kehormatan Anggota DPRD dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD dan berdasarkan undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2005 tentang Perubahan atas PeraturanPemerintah Nomor 25 tahun 2004 tentang Pedoman dan Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD kemudian untuk lebih efektif dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sedangkan kendala badan kehormatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya memiliki dua hambatan yaitu hambatan internal dan eksternal sedangkan upaya badan kehormatan dalam mengatasi kendala tersebut adalah meningkatkan pengawasan yang berbasis etika baik secara internal maupu eksternal terhadap anggota DPRD, proaktif terhadap laporan-laporan yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak melakukan intervensi proses peradilan karena tindakan badan kehormatan berada pada wilayah moralitas.

Post a Comment

Previous Post Next Post