KPU Pasaman Barat, Sosialisasi Jadwal Pilkada




Sosialisasi KPU Pasbar tentang Jadwal Pilkada 2020

Pasaman Barat, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) melaksanakan sosialisasi tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, Selasa Siang (19/11) di Hotel Gucci Simpang Empat Pasaman .

Sosialisasi yang dihadiri sejumlah perwakilan pengurus partai politik, unsur Muspida Pasaman Barat, Bawaslu Pasbar, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, Ormas, BEM, DPM Pasbar, pemantau pemilu dan Pers.


Alharis, Ketua KPU Pasbar menjelaskan "Acara sosialisasi memberitahukan tahapan jadwal Pilkada berdasarkan  nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan/atau Wali Kota  dan wakil Wali Kota tahun 2020". terang Haris pada pembukaan Sosialisi.

Adapun yang di Sosialikan  Keputusan KPU Pasbar nomor 112/HK.03.1-Kpt/1312/KPU-Kab/X/2019 tentang pedoman tekhnis tahapan, Program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Pasaman Barat

Haris menambahkan " Sosialisi ini disampaikan kepada seluruh partai politik serta  masyarakat yang akan mencalonkan diri sebagai calon bupati dan atau wakil bupati Pasaman Barat baik melalui Parpol dan perseorangan independen".

Adapun jadwal penyerahan syarat dukungan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dimulai pada tanggal 11 Desember sampai dengan 5 Maret 2020. Penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran 11 Desember 2019 - 14 Maret 2020.

Seterusnya, pendaftaran pasangan calon dan penelitian persyaratan dukungan calon perseorangan dan gabungan partai politik, tanggal 16 Juni- 18 Juni 2020, Dan Penetapan pasangan calon tanggal 8 Juli 2020, pengundian dan pengumuman nomor  urut Paslon tanggal 09 Juli 2020.

Masa Kampanye dimulai pada tanggal 11 Juli sampai dengan 19 September 2020. Pemilihan umum Kepala Daerah Kabupaten Pasaman Barat serta Pilgub Sumbar yang akan dilaksanakan pada 23 September 2020 mendatang.

Pada kesempatan ini ketua KPU Pasbar didampingi 4 komisioner dan Sekretaris KPU Pasbar juga mensosialisasikan Keputusan KPU Pasbar Nomor 114/HK.03.1-Kpt/1312/KPU-Kab/X/2019 tentang penetapan syarat jumlah dan persebaran   dukungan pasangan calon perseorangan peserta pemilihan  bupati wakil bupati Pasaman Barat tahun 2020, sebagai berikut:

a. Jumlah dukungan paling sedikit sebesar 8,5 persen dari jumlah Daftar pemilih Tetap Pemilu tahun 2019 sebanyak 250.723 (dua ratus lima puluh ribu tujuh ratus dua puluh tiga) jiwa, yaitu sebesar 21.312 jiwa.

b. Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud diatas dalam hurufa,tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten Pasaman barat yaitu sebanyak 6(enam) kecamatan.

Sementara itu para peserta sosialisasi dan pimpinan Parpol berterima kasih atas sosialisasi oleh  KPU Pasbar tersebut. Sebab dengan sosialisasi diharapkan semua kalangan dapat memahaminya dengan harapan Pasaman Barat sukses gelar Pilkada nantinya, dengan baik, damai,  tentram, jujur dan adil. ****rel/ irti

Post a Comment

Previous Post Next Post