Upaya Barat Memecah-Belah Dunia Islam

Oleh : Inayah
Ibu rumah tangga dan pegiat dakwah


Isu disintegrasi mulai mencuat  lagi di Papua. Berbagai aksi demo yang cukup massif terjadi di Jayapura, Manokwari, Sorong, Timika, Nabire, Merauke, Paniai, Deiyai, hingga Dogiayai. Sebagian aksi tersebut berujung rusuh, seperti di Manokwari, Sorong, Fakfak, Deiyai serta Jayapura.


Salah satu tuntutan mereka adalah referendum bagi Papua. Bendera Bintang Kejora yang menjadi simbol Organisasi Papua Merdeka (OPM) itu dikibarkan di berbagai aksi mereka. Bahkan bendera tersebut sempat dikibarkan oleh pendemo di depan Istana Merdeka dan Mabes TNI Jakarta. Tuntutan pemisahan Papua dari Indonesia tentu bukan sesuatu yang baru. Hal itu sudah muncul sejak RI menganeksasi Papua pada pertengahan 1969. Tuntutan tersebut secara periodik terus diulang, dan kini menemukan momentumnya ketika terjadi kasus tindakan rasial terhadap mahasiswa Papua di Jawa Timur.


Apa yang terjadi ini menampakkan adanya upaya  memecah belah Indonesia melalui disintegrasi. Hal ini merupakan persoalan serius yang harus diantisipasi. Selain di Papua, ada pula Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang pernah melancarkan gerakan bersenjata selama bertahun-tahun untuk memisahkan Aceh dari Indonesia. Termasuk Gerakan Republik Maluku Selatan (RMS) yang terus aktif bergerak untuk mewujudkan tujuannya. Bahkan Timor Timur, melalui referendum, Berhasil lepas dari Indonesia pada tahun 1999. 


Gerakan ULWMPP (United Liberation Movement  for West Papua) KNPB (Komite Nasional Papua Barat) disinyalir berada di balik tuntutan referendum Papua. Salah satu buktinya, beberapa aktivis ULWMPP dan KNPB telah membuat sebuah petisi referendum. Ada 1,8 juta orang menandatangani  petisi ini. Isinya menuntut referendum kemerdekaan Papua Barat. Petisi tersebut diserahkan kepada ketua Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Michelle pada akhir Januari 2019 lalu. Itu menjadi indikasi kuat bahwa ada kolaborasi agen lokal dengan agen asing untuk disintegrasi Papua. Beberapa tahun lalu juga dua anggota kongres AS, Hunkin Faleomafagea asal Samoa dan Donald Milford Payne asal Newark, New Jersey, berhasil mengajukan RUU mengenai Papua Barat. Isi RUU tersebut mempertanyakan keabsahan  proses masuknya Papua ke Indonesia. Ini membuktikan bahwa pihak asing khususnya AS memiliki kepentingan terhadap disintegrasi Papua. Dulu negara penjajah telah berhasil memecah-belah Indonesia dengan lepasnya Timor Timur. Setelah Timor Timur merdeka, wilayah itu kemudian berada dalam genggaman Australia, negara satelit AS di kawasan Asia Pasifik. Kejadian yang menimpa Timor Timur itu tentu bisa berulang di Papua jika tuntutan referendum tersebut dituruti.


Negara penjajah juga melakukan hal yang sama terhadap negeri-negeri Islam di Timur Tengah dan Afrika. Di antaranya adalah  Sudan melalui referendum pada 9 Januari 2011. Saat itu terjadi disintegrasi terhadap Sudan Selatan. Pasca referendum justru semakin banyak permasalahan yang mengemuk di Sudan Selatan, mulai dari krisis pangan, pembagian pendapatan minyak, membengkaknya hutang, hingga pertempuran antar etnis. Referendum yang dilakukan di Sudan tersebut sebenarnya hanya bertujuan untuk memecah wilayah Sudan dan menjadi bagian dari sebuah proyek kolonial yang dimulai sejak abad ke-19. Inggris, Amerika dan Perancis  lebih dari satu abad telah bersaing untuk menguasai Sudan . Pemecahan Sudan menjadi dua wilayah telah mempermudah negara penjajah tersebut untuk menguasai Sudan.


Menarik apa yang dikatakan oleh Presiden Sudan al-Bashir terkait keterlibatan Amerika Serikat  pada disintegrasi Sudan Selatan tersebut. Pada dialognya dengan kantor Berita Rusia Suntik (25/11/2017), al-Bashir mengatakan, "Tekanan  dan konspirasi Amerika terhadap Sudan sangat besar. Di bawah tekanan Amerika,  Sudan Selatan  dipisahkan. Kami memiliki  informasi sekarang bahwa Amerika berusaha membagi Sudan menjadi lima negara."


*Tersekat dalam Nation State*
Sejarah nasionalisme bermula dari benua Eropa sekitar abad pertengahan. Gerakan Reformasi Protestan yang dipolopori oleh Martin Luther di Jerman disinyalir sebagai pemicu gerakan kebangsaan tersebut dalam pengertian nation-state. Saat itu, Luther yang menentang gereja katolik Roma menerjemahkan  kitab perjanjian baru ke dalam bahasa Jerman dengan menggunakan gaya bahasa yang dapat menumbuhkan rasa kebanggaan sebagai bangsa Jerman. Nasionalisme yang tumbuh di Jerman kemudian menjalar dengan cepat di daratan Eropa. Hal itu lantas menyulut persaingan fanatisme antar bangsa di Eropa dimana masing-masing berusaha mendominasi yang lainnya. Pada akhirnya persaingan tersebut melahirkan penjajahan negara-negara Eropa terhadap negeri-negeri di benua Asia, Afrika dan Amerika Latin. Karena sejalan dengan terjadinya pertumbuhan ekonomi Eropa pada masa itu, mereka berhasil untuk mendapatkan bahan baku produksi dari negeri-negeri lain di luar Eropa.


Di negeri jajahannya mereka menghembuskan  ide nasionalisme untuk memecah-belah negeri-negeri tersebut.
Keterpecahbelahan tentu makin memudahkan penjajahan mereka (Devide et Impera). Kondisi umat Islam saat ini yang terpecah-belah menjadi 50-an negara merupakan salah satu akibat penjajahan tersebut terhadap institusi Khilafah Islamiyyah di kala itu yang dikerat-kerat berdasarkan nasionalisme menjadi nation state. Benih perpecahan tersebut dimulai sejak imperialisme Barat menginfiltrasikan  racun nasionalisme ke dalam tubuh umat Islam melalui kegiatan  kristenisasi dan Missi zending. Mereka sebagian besar berasal dari Amerika, Inggris dan Perancis. 


Dan pada pertengahan abad ke19 di Suriah dan Libanon, melalui ide-ide nasionalisme, kaum misionaris menyulut sentimen kebencian terhadap Khilafah Utsmaniyah, yang mereka tuding sebagai negara penjajah bagi negeri-negeri di sekitarnya. Kemudian mereka meniupkan nasionalisme di Arab Saudi, Mesir, Libanon, Suriah dan negeri lainnya untuk melakukan perlawanan terhadap Khilafah Utsmaniyah.


Pasca keruntuhan khilafah, mereka kemudian merancang payung nasionalisme yang permanen yaitu Liga Arab. Lembaga ini merupakan perpanjangan tangan dari nasionalisme Arab yang telah meruntuhkan Khilafah Utsmaniyah. Kepentingan utama Barat dalam liga ini adalah sebagai penopang penyebaran paham nasionalisme di wilayah Timur Tengah untuk mencegah bangkitnya kembali khilafah. Dan upaya Barat khususnya AS dan Eropa untuk melemahkan negeri-negeri Islam melalui isu nasionalisme dan separatisme terus berlangsung hingga hari ini. Semua itu menjelaskan satu hal, bahwa ide nasionalisme dan separatisme di negeri-negeri Islam yang terwujud dalam  nation state merupakan agenda penjajah. Hal tersebut dilakukan untuk melemahkan umat Islam agar tidak bersatu. Sebab mereka paham bahwa persatuan umat Islam dan penyatuan wilayah negeri-negeri muslim dapat menjadi mimpi buruk bagi negara-negara penjajah. Dan kalau memang jelas seperti itu maka muncul pertanyaan bagaimana kita mampu mencegah disintegrasi?


Konsep nation state telah terbukti menjadi racun yang mematikan bagi umat Islam, yang telah mencerai-beraikan kesatuan Daulah Khilafah. Racun ini pula yang telah melahirkan disintegrasi dan perpecahan umat Islam yang disekat dengan ide nation state menjadi 50-an negeri-negeri kecil yang bisa kita saksikan sampai saat ini. Jika kita menyandarkan pada syariah, maka umat Islam semestinya tidak mengadopsi pemikiran nasionalisme dan separatisme yang telah melahirkan nation state tersebut. Sebab nasionalisme dan separatisme itu bertentangan dengan prinsip kesatuan umat yang diwajibkan oleh Islam. Itulah kesatuan yang didasarkan pada ikatan akidah, bukan ikatan kebangsaan. Allah Swt berfirman  yang artinya,
"Sesungguhnya kaum mukmin itu bersaudara," (TQS al-Hujurat (49): 10).


Ayat ini menunjukkan bahwa umat Islam adalah bersaudara. Mereka diikat oleh kesamaan akidah (ideologi) Islam, bukan oleh kesamaan bangsa. Rasulullah Saw bahkan mengharamkan ikatan ashabiyah (fanatisme golongan), yaitu  setiap ikatan pemersatu yang bertentangan dengan Islam, termasuk nasionalisme. Sabdanya,
"Tidak termasuk golonganku orang yang menyerukan ashabiyah (fanatisme golongan), saling berperang atas dasar ashabiyah dan mati karena ashabiyah." (HR Abu Dawud)


Sebagai perwujudan persatuan seluruh umat Islam tersebut, Islam mewajibkan umatnya untuk hidup di bawah satu kepemimpinan atau negara, yakni Daulah Khilafah Islamiyah. Haram bagi mereka tercerai berai di bawah kepemimpinan yang lebih dari satu. Rasulullah Saw bersabda, 


"Siapa saja yang datang kepada kalian, sementara urusan kalian terhimpun pada satu orang (seorang khalifah), lalu ia hendak memecah kesatuan kalian dan mencerai berai jamaah kalian, maka bunuhlah ia." (HR Muslim)
Nash hadist di atas dengan jelas menunjukkan adanya kewajiban untuk bersatu di bawah satu negara khilafah. Tidak dibenarkan umat memiliki lebih dari satu orang Khalifah (imam). Terkait dengan hal tersebut, Abdurahman al-Jaziri menjelaskan pendirian empat imam Mazhab.


"Para Imam (Abu Hanifah, Malik, Syafi'i Dan Ahmad) Rahimahullah bersepakat bahwa umat Islam tidak boleh pada waktu yang sama di seluruh dunia mempunyai dua orang imam (khalifah), baik keduanya sepakat maupun bertentangan." (Abdurahman al-Jaziri)


Jadi hal terpenting yang diperlukan saat ini adalah tumbuhnya kesadaran umat Islam di seluruh dunia untuk menghapus sekat-sekat  imaginer nasionalisme yang telah mencerai-beraikan mereka. Sekat itulah yang telah mengerdilkan umat Islam dalam berbagai sendi kehidupan di pentas dunia. Juga perlu adanya kesadaran umat untuk menuju  kejayaannya melalui penyatuan multi potensi kekuatan umat Islam di seluruh dunia ke dalam institusi politik negara khilafah Islamiyah. Melalui institusi itulah umat Islam akan mampu menghapus segala bentuk kolonialisme di berbagai negeri Islam.

Wallahu a'lam bish-shawab

Post a Comment

Previous Post Next Post