Terkait Sanksi Dari DKPP, Ketua KPU Limapuluh Kota Berikan Klarifikasi


N3 Limapuluh Kota - Terkait dijatuhkannya Sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Komisioner KPU Kabupaten Limapuluh Kota atas pelanggaran etik dalam Perkara aduan teradu Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Limapuluh Kota , saat itu Rabu 17 April 2019, Pengadu menemukan tertukarnya nomor urut, foto, nama caleg dan alamat di Dapil 1 Limapuluh Kota yang meliputi Kecamatan Harau dan Kecamatan Payakumbuh. 
Atas kondisi tersebut Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus beberapa hal, diantarannya mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya, Menyatakan bahwa para Teradu telah melangggar Kode Etik Etik penyelenggara Pemilu.
Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota, Masnijon membuat penjelasan resmi baik terkait sanksi yang diterima dari DKPP maupun terkait kinerja KPU dan Jajaran dalam Pileg 17 April 2019 lalu, berikut penjelasan itu :
1. Salah menyebut DKPP tidak fair, sebab sebenarnya Keputusan DKPP sudah final dan mengikat, dan akan diterima.
2. KPU Kabupaten Limapuluh Kota sudah bekerja maksimal dalam Kegiatan tahapan pemindahan Template, sehingga tidak ada yang patut disalahkan.
Masnijon juga menambahkan bahwa pernyataan yang ia sebutkan terkait Sanksi yang diberikan DKPP adalah kesalahan Komisioner dan Sekretariat adalah pernyataannya yang keliru, sebab saat itu kondisinya tidak stabil saat ditanya wartawan untuk menkonfirmasi terkait persoalan tersebut. (Rstp).

Post a Comment

Previous Post Next Post