Syafrial Kani : Reses III Digunakan 44 Anggota Dewan

PADANG - Serap aspirasi dari wilayah konstituennya, 44 anggota DPRD Kota Padang menggelar masa istirahat bersidang (reses) III tahun 2019 dengan anggaran mencapai Rp1,3 miliar lebih. Masa reses ini merupakan bentuk penyerapan anggota dewan terpilih terhadap aspirasi di wilayah konstituen mereka.

Dari data yang dihimpun, rincian anggaran reses tersebut setelah dipotong pajak yakni, masing-masing anggota dewan mendapatkan sekitar Rp 29 juta. Sedangkan, unsur pimpinan dikucurkan sebesar Rp 36 juta. Itu artinya, dana yang dibutuhkan untuk 45 anggota dewan mencapai Rp 1,3 miliar.

Dana sebesar itu dipergunakan untuk keperluan Alat Tulis Kantor (ATK), dokumentasi, sewa tempat, sewa tenda, makan, minum, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) selama empat (4) hari, serta kebutuhan lainnya berkaitan dengan reses.

Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani mengatakan, untuk menjaring aspirasi dari para konstituen, 45 anggota DPRD kini tengah menggelar reses. Agenda reses ini dilaksanakan selama 3 hari berturut-turut yakni, Jumat, Sabtu dan Minggu.

"Reses terhitung Jumat, Sabtu dan Minggu. Diperuntukan seluruh anggota dewan," kata Syafrial Kani saat ditemui di ruangkerjanya Jumat (24/10/2019).

Agenda reses telah diatur dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 161 Huruf I, J, K disebutkan bahwa anggota DPRD mempunyai beberapa kewajiban, seperti menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.

Syafrial Kani menjelaskan, reses tersebut bertujuan untuk menyerap dan menindaklanjuti pengaduan konstituen anggota legislatif di dapil masing-masing. Dengan adanya kegiatan reses ini seluruh anggota dewan bisa bersilahturahmi dengan konstituennya dan bisa menyerap aspirasi dari masyarakat.

"Yang jelas anggota dewan menampung aspirasi masyarakat. Dia menerima dan menghimpun terhadap kondisi masyarakat, baik masalah pembangunan fisik, pembinaan mental dan hal lain sebagainya," sebut Politisi Partai Gerindra itu.

Setelah digelar reses, kata Syafrial Kani, para anggota dewan ini harus membuat laporan tertulis kepada pimpinan DPRD dan kepada Sekretaris Dewan (Sekwan).

Sementara itu, salah satu pejabat di lingkungan DPRD Kota Padang menyebutkan, agenda reses anggota DPRD Kota Padang 2019 ini dilakukan selama tiga hari. Setiap anggota dewan dibekali anggaran sebesar Rp 29 juta, sementara pimpinan sebesar Rp 36 juta. Anggaran ini telah dipotong pajak.

"Biaya untuk pimpinan Rp 40 juta, namun setelah dipotong pajak jadi Rp 36 juta. Kalau anggota dewan jadi Rp 29 juta. Biayanya untuk makan, minum, dokumentasi, sewa gedung, sewa tempat, dan ATK," kata pejabat yang enggan disebutkan namanya itu.

Terpisah, Anggota DPRD Kota Padang, Zalmadi mengatakan, bahwa dirinya melaksanakan reses pada Jumat (25/10) bertempat di Rumah Gadang, Jalan Lingkar Baru Rimbo Tarok RT 01, RW XII Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji Padang.

"Ini bertujuan dalam rangka menampung aspirasi masyarakat," kata Politikus Partai Berkarya itu.

Post a Comment

Previous Post Next Post