Sistem Demokrasi - Sekuler Biang UU Bermasalah

By : Ummu Aisyah

Sebagaimana telah diketahui masyarakat bahwa sejumlah Rancangan Undang - Undang (RUU) dianggap bermasalah. Adapun RUU tersebut meliputi RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU Kemasyarakatan dan RUU Ketenagakerjaan. Dan yang sedang menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat adalah RUU Kemasyarakatan tentang  seorang suami yang memperkosa istri akan dihukum 12 th penjara. Sementara laki - laki yang memperkosa wanita lain hanya dihukum 6 bulan penjara. Wanita yang berada di luar rumah di atas pukul 23.00 WIB dan gelandangan akan didenda 1 jt , hewan peliharaan yang masuk pekarangan rumah tetangga dan merusak tanaman / benih tanaman akan didenda 10 jt, pelaku kejahatan berusia di atas 75 th tidak akan dihukum. Dan banyak lagi RUU bermasalah lainnya yang akhirnya memicu para mahasiswa melakukan demo di berbagai daerah ke gedung DPR agar mereka menolak RUU bermasalah tersebut. Meski penguasa menganggap RUU tersebut bertujuan untuk memperbaiki kondisi yang ada saat ini, akan tetapi di balik itu semua tetap saja rakyat yang akan dirugikan. Apalagi kita dapat melihat bahwa hukum di sistem sekarang ibarat pisau tajam bagi rakyat dan tumpul bagi penguasa. Begitulah, jika kita masih terus berharap pada Demokrasi - Sekuler sebagai sistem yang mengatur kehidupan. Setiap aturan yang lahir darinya akan selalu menimbulkan masalah baru pada saat menyelesaikan satu masalah.                                

Mengapa demikian? Sebab sistem Demokrasi - Sekuler dibuat berdasarkan pemikiran manusia tanpa bimbingan wahyu dari Allah Sang Pencipta alam semesta. Demokrasi - Sekuler telah memisahkan agama dari urusan kehidupan dunia. Yang berarti telah mengabaikan peran Allah sebagai Pengatur alam semesta beserta isinya. Demokrasi - Sekuler menjadikan 4 kebebasan sebagai pilar/asas dalam menetapkan aturan. Adapun kebebasan tersebut adalah : kebebasan beraqidah, kebebasan berpendapat, kebebasan memiliki dan kebebasan berkepribadian. Dan dengan pilar - pilar tersebut menjadi penyebab munculnya masalah termasuk dalam menetapkan aturan oleh penguasa. Demokrasi telah menjadikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pihak yang berwenang untuk melegalisasi/mengesahkan apa yang menjadi kebijakan penguasa.                               

Sikap para mahasiswa yang menuntut RUU bermasalah bukanlah merupakan solusi utama dalam menyelesaikan masalah yang terjadi di negeri yang kita cintai ini. Masih banyak lagi isi dari UU yang tidak sesuai dengan realita dan hak asasi manusia. Seandainya DPR menerima tuntutan mahasiswa dengan menolak RUU bermasalah tersebut, tetap saja tidak akan merubah kondisi masyarakat. Dapat dikatakan bahwa apa yang dilakukan para mahasiswa hanya akan menghabiskan energi sia - sia jika mereka masih tetap berharap Demokrasi - Sekuler sebagai sistem yang mengatur kehidupan. Tidak akan membawa perubahan yang hakiki bagi masyarakat.                      

Yang dibutuhkan masyarakat/umat adalah perubahan hakiki yang akan menjadikan kehidupan mereka dalam keadilan, kesejahteraan, kenyamanan dan mendapatkan apa yang seharusnya menjadi hak mereka sebagai warga negara. Semua itu tak akan mungkin didapatkan dalam sistem ini, sebab manusia itu bersifat lemah dan terbatas serta tidak akan mampu berbuat adil. Apabila menetapkan/membuat aturan bagi manusia lainnya akan rentan menimbulkan pertentangan, perselisihan disebabkan apa yang mereka tetapkan tidak sesuai fitrah manusia. Hanya sistem Islam yang mampu mewujudkan perubahan bagi masyarakat/umat dengan perubahan yang hakiki. Umat butuh sistem Islam yang tegak di atas aqidah dan standar perbuatan dikembalikan kepada Sang Pencipta manusia dan kehidupan. Wallahu'alam.

Post a Comment

Previous Post Next Post