Klarifikasi Kadis Pendidikan AH. Agustion Perihal Isu Pungli Di SDN 21 Payakumbuh


N3 Payakumbuh - Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh AH. Agustion memberikan jawaban perihal isu pungutan liar yang terjadi di SDN 21 Kota Payakumbuh yang memicu polemik di lingkungan pendidikan kota itu.
Isu yang beredar, sekolah tersebut memungut biaya wajib sebesar Rp. 200.000 kepada setiap walimurid, dan uang itu nanti akan digunakan untuk membayar hutang pembelian bus sekolah sebesar Rp. 80.000.000.
“Sejak lama niat dari kepala sekolah yang lamaMesrawati untuk membeli mobil bus sebagai sarana penunjang kegiatan sekolah yang memang diperlukan kita mendukung sekolah membeli bus itu, namun kita sudah mewanti-wanti agar dalam pembelian itu sekolah jangan sampai memberatkan walimurid ataupun sampai melakukan iuran yang bunyinya wajib, apalagi disertai sanksi bagi yang tidak membayar,” kata Agustion kepada wartawan, Rabu (9/10).
Agustion juga menyebutkan, untuk pembelian aset sekolah seperti bus itu, bantuan dari Pemko Payakumbuh belum ada, dikarenakan keuangan daerah belum memadai untuk itu, apalagi jumlah sekolah sangat banyak, bahkan semuanya ingin memiliki bus sekolah.
“Sekolah melalui komite sah-sah saja menggalang bantuan dari orang tua yang bertujuan menunjang kegiatan sekolah (sesuai dengan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017). Dengan catatan tetap berpihak kepada orang tua kategori miskin dan tidak dipaksakan. Tapi sebelumnya harus izin dahulu dari Dinas Pendidikan,” tegas Agustion.
AH. Agustion juga menerangkan dengan jumlah anak yang bersekolah disana sebanyak 700 orang, tidak semuanya ikut menyumbang, karena 1 orang tua ada yang punya anak 4, 3, atau 2 orang di sekolah tersebut.
“Intinya dalam melakukan penggalangan dana itu, sekolah hanya mencarikan untuk membayar hutang mobil sekolah 80 Juta,” kata Agustion
Agustion juga menerangkan untuk Pendanaan Pendidikan diatur oleh PP Nomor 48 Tahun 2008, PP Nomor 17 Tahun 2010, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 (Tentang Komite Sekolah), serta Perda Pendidikan Kota Payakumbuh Tahun 2017.
Ada orang tua yang tidak sanggup menyumbang  tidak di paksa, ada yang sanggup 50 ribu, ada yang sanggup 100 ribu. Pemberhentian kepsek yang lama karena memasuki usia pensiun, bukan dipaksa mundur,” terang Agustion. (Rstp)

Post a Comment

Previous Post Next Post