Camat Banda Alam Diduga Tidak Menjalankan SK Bupati.


Aceh Timur-nusantaranews, Camat Banda Alam Kabupaten Aceh Timur diduga tidak menjalankan Surat Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor  149/ll/PEM/2019 tentang pengesahan Tuha Peut Gampong Seuneubok Pangou Kecamatan Banda Alam Kabupaten Aceh Timur priode 2019-2025 hari ini Rabu 11 September 2019.
Sejak ditanda tangani Surat Keputusan Bupati Aceh Timur pada tanggal 27 Pebruari 2019 hingga hari ini tanggal 11 September 2019 tidak melakukan pengukuhan Tuha Peut Gampong Seuneubok Pangou,Padahal dalam ketentuan Peraturan Pemerintah didalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Peresmian Anggota BPD pada
Pasal 14 menyebutkan bahwa:
(1) Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
diterimanya laporan hasil pemilihan anggota BPD dari Kepala Desa.

(2) Keputusan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal pengucapan sumpah dan janji anggota BPD.

(3) Pengucapan sumpah janji anggota BPD dipandu oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk paling lama30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya keputusan Bupati/Walikota mengenai peresmian anggota BPD.

dan juga diduga Camat Banda Alam sudah melanggar Qanun Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2018 dalam Penetapan Anggota TPG 
dalam Pasal 47

(1) Anggota TPG ditetapkan dengan Keputusan Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan anggota TPG dari keuchik.

(2) Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1),mulai berlaku sejak tanggal pengucapan sumpah dan 
janji anggota TPG.

(3) Pengucapan sumpah janji anggota TPG dipandu oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya Keputusan Bupati 
mengenai peresmian anggota TPG.

Dan hal ini patut dipertanyakan ada apa? 
ungkap salah satu warga masyarakat Gampong Seuneubok Pangou Kecamatan Banda Alam Kabupaten Aceh Timur Nurdin Mahmud yang merasa kecewa atas kejadian ini katanya, padahal pada awalnya saya sudah mengikuti dan mencalonkan diri sebagai Tuha Peut Gampong Seunebok Pagou yang akhirnya Nurdin Mahmud menang dalam pemilihan Tuha Peut Gampong Tersebut,dalam kemenangan tersebut dan bahkan Sudah dikeluarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor 149/ll/PEM/2019, namun tentang pengesahan Tuha Peut Gampong Seuneubok Pangou dari tanggal yang telah ditetapkan oleh Bupati Aceh Timur pada tanggal 27 Pebruari 2019 hingga hari ini belum ditetapkan oleh  Kecamatan Banda Alam Kabupaten Aceh Timur Priode 2019-2025, yang anehnya kalau memang ada permasalahan atau ada pihak yang dirugikan atau tidak merasa puas, kenapa   setelah SK Bupati Aceh Timur keluar, kenapa tidak pada awalnya, apa juga fungsi mereka dikecamatan, demikian ujar Nurdin Mahmud yang merasa jengkel dan kesal terkait permasalahan ini.

Saat dikonfirmasi oleh media ini terkait dengan permasalahan tersebut,Camat Banda Alam Kabupaten Aceh Timur Muliadi.S.STP pada hari ini Rabu tanggal 11 September 2019 mengatakan bahwa pada hari Senin tanggal 8 September 2019 sudah dilakukan mediasi kedua belah pihak antara Panitia Pemilihan Tuha Peut Gampong Snb.Panguo dan Nurdin Mahmud, dalam mediasi tersebut juga hadir Keuchik Gampong Snb.Pangou, Idris Amanaf, untuk persoalan pemilihan Tuha Peut Gampong Snb.Panguo persi kedua (Pemilihan ulang) sudah selesai katanya, terkait adanya salah satu calon yang merasa berkeberatan itu terserah kepada yang bersangkutan, karena Panitia Pemilihan Tuha Peut telah memberikan tenggang waktu selama lebih kurang satu bulan untuk memperbaiki surat Keterangan Pengganti Ijazah tersebut demikian ungkap Camat Banda Alam hari ini Selasa 11 September 2019.

Disinggung oleh media ini mengenai dengan SK Bupati Aceh Timur Nomor 149/ll/PEM/2019 yang telah ditetapkan dan ditandatangani pada tanggal 27 Pebruari 2019, camat Banda Alam Muliadi.S.STP mengatakan memang benar, namun belum saya kukuhkan jadi SK tersebut belum dapat diberlakukan karena hasil pemilihan belum memenuhi persyaratan  demikian ungkapnya.(*)

Post a Comment

Previous Post Next Post