Bencana Kabut Asap, Cerita Lama Tak Kunjung Usai

Oleh: Niswatuzzakiyah, SKM
 Aktivis Muslimah Cinta Islam

Lagi. Bencana kabut asap kembali menyelimuti Bumi Pertiwi. Ancaman Infeksi Saluran Pernapasan Akut/ISPA terus mengintai masyarakat yang terpapar asap dari kebakaran hutan dan lahan (kahutla) di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Bahkan kini ribuan orang terdeteksi menderita penyakit ISPA. Anak-anak tertinggal pelajaran karena sekolah terpaksa diliburkan. 

Asap yang menyelimuti cukup tebal, sampai sinar matahari tidak bisa menembus. Hal ini membuat masyarakat khawatir untuk beraktivitas. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pukul 09.00 WIB, Rabu (18/9), titik panas (hotspot) masih terdeteksi di enam provinsi dengan total seluruh luas lahan seluruh Indonesia yang terbakar sekitar 328.724 hektare terhitung Januari-Agustus 2019. 

Kabut asap kahutla tidak hanya menyelimuti sebagian wilayah di Indonesia, namun juga negara tetangga, Thailand. Dilansir dari laman CNNIndonesia.com, (19/09/19) kabut asap akibat kebakaran hutan di Indonesia dan Malaysia dilaporkan juga menyelimuti Thailand bagian Selatan. 

Penduduk setempat mengeluhkan kondisi udara yang tidak sehat dan harus menggunakan masker sepanjang hari. Menurut pemerintah setempat, tingkat polusi udara akibat kabut asap semakin meningkat sejak 5 September lalu. Kondisinya semakin buruk dalam beberapa hari belakangan.

Musibah kabut asap yang terjadi sejatinya merupakan akibat dari ulah manusia itu sendiri. Kerakusan para kapitalis khususnya, mengundang bencana demi bencana, membuat semesta seolah tak ingin bersahabat dengan bumi pertiwi. Padahal Allah SWT telah berfirman,”Telah tampak kerusakan di daratan dan di lautan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah menimpakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). (QS ar-Rum [30]: 41).

Kahutla di Indonesia sudah berulang kali terjadi. Seharusnya hal ini bisa dicegah semaksimal mungkin jika pemerintah mau mengambil pelajaran dari kasus-kasus sebelumnya. Namun demi kepentingan ekonomi, jutaan hektar hutan dan lahan diberikan konsesinya kepada swasta. Inilah yang menjadi salah satu akar masalahnya. 

Islam menetapkan bahwa hutan termasuk dalam kepemilikan umum (milik seluruh rakyat), sehingga haram dikonsesikan kepada swasta, baik individu maupun perusahaan. Pengelolaan hutan harus dilakukan oleh negara secara lestari untuk kemaslahatan rakyat. Selain itu, secara ijra’i (praktis) dalam upaya pencegahan dan penanggulangan dampak kebakaran yang terjadi, pemerintah harus melakukan langkah-langkah, manajemen dan kebijakan tertentu serta memberdayakan para ahli dan masyarakat umum. Dan semua ini hanya bisa diwujudkan melalui penerapan syari’ah Islam secara menyeluruh. Wallahu’alam bishowab. 

Post a Comment

Previous Post Next Post