Wartawan Asal Aceh. M Reza Korban ITE Bebas Di Hari kemerdekaan indonesia



Bireuen-nusantaranews,Masih Ingatkah dengan M Reza Alias Epong Reza yang terpaksa harus menginap di “Hotel Prodeo” Lapas Bireuen, selama hampir delapan bulan karena tersandung kasus Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik (ITE), Lalu,  Minggu (18/8) sudah  check out, alias bebas dari penjara tersebut.

 Terpidana M Reza merupakan salah satu dari 444 narapidana/tahanan yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Bireuen dan dari  jumlah tersebut, 243 narapidana telah menerima Remisi berdasarkan SK Kementrian Hukum Dan HAM RI yang diserahkan Bupati Bireuen, H Saifannur, S.Sos dalam satu kunjungan ke Lapas Bireuen, Sabtu (17/8).  

M Reza bebas bukan karena remisi 17 Agustus 2019, tapi epong Reza berhak menghirup udara segar, mengingat adanya Cuti Bersyarat (CB) yang diajukannya, ternyata dikabulkan, dan yang bersangkutan sudah menguhuni lapas tersebut selama  2/3 dari masa hukuman, 8 bulan pidana penjara, setelah sebelumnya telah pula mendapatkan  remisi hari raya puasa selama satu bulan. Sehingga sesuai perhitungan, wartawan Media Realitas itu, bebas bersyarat, mulai  Minggu (18/8)

M reza, yang terjerat  kasus ITE,  dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen yang kemudian menganjarnya selama Satu Tahun Penjara.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya minta majelis hakim PN Bireuen untuk menghukum warga Geudong-Geudong, Kecamatan Kota Juang, Bireuen itu, selama dua tahun pidana penjara. Baik Jaksa maupun terdakwa waktu itu, menyatakan pikir-pikir, meski akhirnya keduanya ternyata tidak mengajukan banding ke PT Banda Aceh.

Jaksa menjeratnya dengan dakwaan melakukan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, seperti yang didakwa Jaksa Gempa Awaljon Putra SH. MH.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa M. Reza Alias Epong Bin Mukhtar terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghina dan/atau pencemaran nama baik.

Sedangkan Pelapor, H Muchlis, A. Md,  Direktur Utama, PT Takabeya Perkasa Group, H Muklis A.Md  dalam kesaksiannya di Pengadilan PN Bireuen mengaku jika dirinya tak berteman di Facebook dengan Epong Reza.

Terkait status Facebook  Epong Reza yang membagikan link berita mediarealitas.com dengan judul, “Merasa Kebal Hukum Adik Bupati Bireuen Diduga Terus Gunakan Minyak Subsidi Untuk Perusahaan Raksasa” . Disebutkan, jika status di akun Facebook Epong Reza dia ketahui setelah diperlihatkan oleh anggotanya . Itupun dilihatnya sekilas. “Saya tidak bisa memastikan,  status itu captionnya ada ditambah kata-kata lain , atau memang sesuai link berita mediarealitas yang dibagikan ,” Sebutnya.

Akhirnya keduanya berdamai dengan saling  memaafkan yang perdamaian itu sendiri merupakan andilnya Ketua Mejelis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Bireuen, Zufida Hanum, SH. MH, yang  menyarabkan keduanya untuk berdamai. Petdamaian itu, sendiri berlangsung dalam ruang sidang dan disaksikan mejelis hakim, penasehat hukum, jaksa dan para insan pers, serta pengunjung sidang lainnya. . Namun, sayang perdamaian itu, dianulir jaksa, mengingat perdamaian itiu tidak dibuat secasra tertulis, yang hal itu terungkap dalam sidang tuntutan jaksa.yang menyebutkan hal-hal  yang memberatkan terdakwa antara lain  tidak ada perdamaian.

Kepada wartawan media ini yang menjemputnya, Minggu (18/8) mengatakan, tetap tegar dalam menghadapi kasus tersebut, sehingga harus menjalani hukuman 1 tahun penjara. Karena  ada orangnya, dan setiap orang ada masanya, dan saya tidak akan menyerah untuk mengungkapkan fakta,” ujarnya seraya sambil berjalan ke luar penjara

 Kepala Lapas Kelas 2B Bireuen, Sofyan. SH  kepada media ini, seusai penyerahan remisi  mengatakan, dari 444 warga binaan Lapas Bireuen, sebanyak 243 napi mendapat remisi Hari Kemerdekaan RI.”dari 243 yang mendapat remisi itu, Sedanmgkan M Reza bebas setelah Hari Kemerdekaan, setelah mendapat remisi hari raya puasa, selama 1 bulan, yaitu pada 18 Agustus 2019," paparnya.

Dikatakan, warga binaan yang mendapat remisi, adalah napi yang menjalani hukuman pidana penjara diatas lima tahun. Umumnya, narapidana  yang mendapat remisi itu merupakan napi kasus narkotika dan kasus-kasus lainnya."Mereka mendapat remisi paling rendah satu bulan dan paling tinggi enam bulan," tandas Sofyan.(*)
Previous Post Next Post