Sebanyak 1.484 Warga Payakumbuh Dinonaktifkan Dari Peserta PBI JKN-KIS


N3 Payakumbuh - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) menonaktifkan kepesertaan 1.484 warga Kota Payakumbuh Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial No.79 Tahun 2019 tanggal 29 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta PBI Jaminan Kesehatan Tahap Keenam yang diterima Dinas Sosial Kota Payakumbuh, beberapa waktu lalu.
“SK tersebut mencatat bahwa secara nasional terdapat sekitar 5,2 juta kepesertaan PBI yang dinonaktifkan dan untuk Kota Payakumbuh terdapat 1.484 kepesertaan yang dinonaktifkan,” kata Kepala Dinas Sosial melalui Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kota Payakumbuh, Ance Alfiando kepada Humas Pemko Payakumbuh, Jumat (09/08).
Untuk Kota Payakumbuh sendiri, penerima manfaat PBI terbagi dalam tiga sumber dana, pertama dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 33.456 jiwa, kedua sharing pemko dengan Pemprov Sumbar atau Jaminan Kesehatan Sumbar Sakato (JKSS) yang jumlahnya 32.856 jiwa, dan terakhir alokasi yang didanai murni oleh APBD Kota Payakumbuh dengan total penerima manfaat 10.801 jiwa.
“Kepesertaan PBI yang dinonaktifkan itu adalah penerima manfaat yang pendanaannya berasal dari APBN,” terangnya.
Meski ada penonaktifan kepesertaan untuk 1.484 penerima PBI, kepada masyarakat Payakumbuh untuk tidak memandang hal itu sebagai bentuk kurangnya perhatian Pemko Payakumbuh terhadap warga yang kurang mampu.
“Kita harus melihat dari perspektif yang berbeda, bahwa ada komitmen atau kebijakan secara nasional bahwa masyarakat yang sudah tidak memenuhi kriteria artinya akan kita nonaktifkan. Salah satu kriterianya, masyarakat itu tidak terdaftar lagi di dalam basis data terpadu penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu,” jelasnya.
Terkait warga Payakumbuh yang kepesertaan PBI-nya dinonaktifkan tersebut, pihak Dinas Sosial telah menyiapkan beberapa skenario penanganan, diantaranya dengan melakukan verifikasi dan validasi data kembali.
“Dan apabila diketahui masih memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat bantuan iuran kita akan usulkan kembali ke Kemensos,” terangnya.
Langkah lain yang juga akan diambil Dinsos Kota Payakumbuh adalah dengan melihat kembali kuota PBI dari JKSS dan ABPD Kota Payakumbuh.
“Apabila kuota masih ada dan kita melihat bahwa masyarakat kita memang memenuhi kriteria dan berhak menerima bantuan, tentu kita akan usulkan kembali sebagai peserta penerima PBI yang berasal dari dua sumber dana itu,” pungkasnya. (Rel/Rstp)

Post a Comment

Previous Post Next Post