Rapat Paripurna Penyampaian dan Penyerahan Rancangan Perubahan APBK Aceh Timur Tahun 2019.


Dok foto: Sekda Aceh Timur saat menyampaikan rancangan perubahan APBK Aceh Timur Tahun 2019.

Aceh Timur-nusantaranews,Rapat  Paripurna I dan penyampaian /penyerahan  rancangan  perubahan  APBK Aceh Timur Tahun  2019 yang di pimpin oleh Wakil Ketua I DPRK Aceh Timur  Samsul Akbar, SE , sukses terlaksana, rapat paripurna tersebut bertempat Ruang Sidang Komisi  "A" DPRK Aceh Timur dinihari Kamis 1/8/2019.

Dalam rapat paripurna Penyampaian dan penyerahan Rancangan perubahan APBK Aceh Timur Tahun 2019 tersebut dihadiri oleh Wakil I Ketua DPRK Aceh Timur  Samsul Akbar, SE,Wakil Ketua II DPRK Aceh Timur M. Nur, S. Pd,Bupati Aceh Timur di wakili oleh Sekda Aceh Timur M. Ikhsan Ahyat, S. STP, MAP,Dandim 0104/Atim di wakili Danramil 05/Idr a.n. Kapten Inf Suharno,Ketua Pengadilan Negeri Aceh Timur di wakili oleh Panitra Pengadilan Negeri Aceh Timur a.n.M. Munir, SH, MH
Asisten III Setdakab Aceh Timur,M. Amin, SH,OPD Kabupaten Aceh Timur serta dengan Anggota DPRK Aceh Timur.

Pada Pembukaan sidang paripurna tersebut oleh Wakil Ketua 1 DPRK Aceh Timur, Samsul Akbar, SE.serta dilanjutkan dengan Penyampaian/penyerahan  rancangan  perubahan  APBK Aceh Timur Tahun  2019 oleh Bupati AcehTimur yang di sampaikan melalui Sekda Aceh Timur, H M. Ikhsan Ahyat, S. STP, MAP : mengatakan bahwa Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman dan Pengelolaan Keuangan Daerah  154 ayat (1) Permendagri Nomor 13 di atas itu menyatakan Perubahan APBK dapat dilakukan, dibahas di atas perkembangan yang tidak sesuai dengan anggapan KUA dan pengaruh yang menyebabkan anggaran lebih dari tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan.

b.Bupat Aceh Timur telah mendukung pembicaraan dan kata pengantar terhadap Rancangan Kebijakan  Umum Anggaran (KUA) Perubahan APBK Aceh Timur dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBK Aceh Timur, berjumlah Rp 188.341 200.525- (Seratus delapan puluh detapan milyar iga ratus empat puluh satu empat juta ribu lima dua lima rupiah), menjadi Rp. 195 252.734 432 (Seratus sembilan puluh lima miilyar dua ratus lima puluh dua tuju tiga empat empat ratus tiga puluh dua rupiah). 

c.Dana Perimbangan bertambah penurunan sebesar Rp6.000.917.706 (Enam miliar sembilan ratus tujuh belas ribu tuju ratus enam rupiah) di ubah sebesar Rp. 1.133.308.488.000,  (Satu trillun  seratus delapan juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) menjadi Rp. 1.127.307.570.294, (Satu triliun seratus dua puluh tujuh miliar tiga miliar tujuh juta ima ratus tujuh puluh ribu dua ratus sembilan puluh ribu dua ratus sembilan puluh empat rupiah) atau ditambah sebesar O, 53 persen lainnya Pendapatan Daerah Yang Sah, bertambah peningkatan sebesar Rp. 305.085.719, - (Tiga ratus lima juta sembilan puluh lima ribu tujuh ratus sembilan belas rupiah) dari sebelumnya sebesar Rp.  647.027.695.744, (Enam ratus empat puluh tujuh miliar dua puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh lima ribu tuiuh ratus empat puluh empat rupiah) menjadi Rp.  647.332.781.463, - (Enam ratus empat puluh tujuh miliar tiga ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu empat ratus empat puluh enam tiga rupiah demikian yang disampaikan oleh Sekda Aceh Timur.(*)
Previous Post Next Post