Penyimpangan Orientasi Seksual, Salah Siapa?

Penulis : Sri Novita Sari, 
Mahasiswi Univ. Indo Global Mandiri

Kembali terdengar kabar tentang penyimpangan orientasi seksual "LGBT". Sebagaimana disampaikan oleh Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Tulungagung baru-baru ini, “Ada ratusan perilaku laki-laki seks laki-laki (LSL) atau gay yang ditemukan lewat komunitas kami. Di antara mereka ada yang pelajar dan mahasiswa,” ungkap Didik kepada Tribunjatim.com, (22/7/2019). Hasil penelusuran KPA Tulungagung, perilaku menyimpang tersebut ikut menyumbang angka kasus HIV/AIDS. Psikolog asal Tulungagung Ifada Nur Rohmania mengakui fenomena Lelaki Seks Lelaki (LSL) di wilayahnya memiliki tren kenaikan dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan kategori usia pelajar menjadi penyumbang angka yang cukup signifikan, dari data Dinas Kesehatan setempat pelajar yang terdeteksi LSL mencapai 50-60 persen (DetikNews 24/7/2019).
Kenaikan jumlah LGBT di Tulungagung tak menutup kemungkinan terjadi pula kenaikan di daerah-daerah lain di Indonesia. Hal itu dikarenakan semakin maraknya aksi komunitas LGBT yang dilakukan di depan umum, ditambah lagi berbagai grup komunitas LGBT dan konten-kontennya yang bebas bertebaran di media sosial dan dunia maya dan turut andil dalam mempromosikan penyebaran opini perilaku seks menyimpang tersebut kepada masyarakat.
Mirisnya, pemerintah seolah tak tegas bahkan abai dalam menyikapi hal ini, meski telah jelas seks menyimpang melanggar Undang Undang. Dalam Undang Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 1 disebutkan bahwa Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri.
Di sisi lain, RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang sedang dibahas DPR jelas bertentangan dengan Undang Undang. Menurut Majelis Nasional Forhati menyatakan, "Secara sosiologis, ada muatan yang sarat dengan feminisme dan liberalisme ini, sehingga RUU PKS ini memungkinkan munculnya celah legalisasi tindakan LGBT, serta pergaulan bebas,” kata Koordinator Majelis Nasional Forhati, Hanifah Husein (MuslimahNews 16/7/2019).
Perilaku penyimpangan seksual bukanlah masalah sepele yang bisa diabaikan begitu saja, karena hal ini berdampak pada kerusakan moral, penyebaran penyakit mematikan, hingga berkurangnya jumlah manusia.
Apalagi dalam Islam, seks menyimpang adalah aktivitas dan perilaku yang haram, bahkan dilaknat oleh Allah SWT, seperti yang dikisahkan dalam surat An-Naml ayat 54 sampai 58 tentang kaum Nabi Luth yang diazab karena melakukan seks menyimpang.
"Dan Kami hujani mereka dengan hujan (batu), maka sangat buruklah hujan (yang ditimpakan) pada orang-orang yang diberi peringatan itu (tetapi tidak mengindahkan)." (QS. An-Naml 27: Ayat 58)
Pencegahan terhadap perilaku seks menyimpang memang tidak cukup hanya dengan menitik beratkan kepada keluarga dan masyarakat, tapi harus dengan sistem negara. Seperti yang dicontohkan Rasulullah SAW, sejak kepemimpinan beliau hingga islam berjaya selama 13 abad, secara konsisten menerapkan hukuman untuk perilaku seks menyimpang dengan dijatuhkan dari tempat tinggi bagi pelakunya.
Dalam Islam, negaralah yang bersikap tegas  memberikan hukuman tanpa pandang bulu sebagai bentuk pencegahan kemaksiatan dan penjagaan terhadap umat. Sudah selayaknya hukum-hukum Islam diterapkan dalam sistem negara dengan sempurna karena akan membawa pada kemaslahatan umat dan menjauhkan dari laknat. 
Allah SWT berfirman:
"Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?" (QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 50).
Previous Post Next Post