Pasca Dilantik, DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Berhasil Telorkan 2 Agenda


N3 Limapuluh Kota - Pasca pelantikan anggota DPRD kabupaten Limapuluh Kota, Selasa (6/6) kemaren, ternyata dua agenda DPRD setempat yakni pembentukan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota masa jabatan 2019-2024 dan Revisi Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD, berhasil dilaksanakan, dalam rapat paripurna internal, bertempat di Aula DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Rabu (13/8).

Rapat paripurna internal DPRD itu, dipimpin langsung oleh ketua sementara Deni Asra, S.Si dari partai Gerindra dan wakil ketua sementara Wendi Chandra, ST dari partai Demokrat, dihadiri anggota DPRD masa jabatan 2019-2024, sekretaris dewan M. Darmawijaya, Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Nur Akmal, Kabag Umum dan Keuangan Iqbal, Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Saiful dan para kasubag serta staf DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota.

Dalam penjelasannya pada pembukaan Rapat, Ketua DPRD sementara menyampaikan bahwa pembentukan Fraksi-Fraksi di DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota akan disahkan oleh Pimpinan Sementara. Namun demikian berbeda halnya dengan Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tidak diperbolehkan pengambilan keputusan atau penetapannya oleh Pimpinan Sementara dimana kewenangan Pimpinan Sementara masih terbatas.

Sedangkan yang boleh dilaksanakan dimana kewenangan pimpinan sementara masih terbatas, dan yang boleh dilaksanakan hanya sebatas yang diamanatkan pasal 34 ayat 3 PP Nomor 12 tahun 2017. Yang menyatakan tugas pimpinan sementara yakni mempimpin rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tatib DPRD dan memproses penetapan pimpinan DPRD defenitif.
Setelahnya, Sekwan M. Darmawijaya membacakan surat masuk dari 10 partai politik yang berhasil mendapat kursi di DPRD dengan rumusan menjadi 8 fraksi. Sebanyak 8 fraksi di DPRD itu diantaranya, fraksi Partai Gerindra, fraksi Partai Demokrat, fraksi Partai Golkar, fraksi PKS, fraksi Hanura, fraksi PPP, faksi PAN,  dan Kabupaten Lima Puluh Kota faksi Perjuangan Kebangkitan Nasional (PDI-P, PKB, Masdem).

Ketua DPRD sementara Deni Asra didampingi wakil ketua sementara Wendi Chandra, usai rapat kepada sejumlah wartawan, di lobi sekretariat DPRD, Rabu (13/8), mengatakan dua agenda DPRD sudah kita jalani dengan baik dan lancar, Alhamdulillah berhasil kita telorkan berkat kebersamaan.

Dalam pembahasan tata tertib DPRD, tidak begitu banyak yang direvisi, hanya merubah kesalahan ketikan dan menambah beberapa poin di beberapa pasal. Pembahasan tata tertib  DPRD secara bersama-sama ini memang sedikit alot, namun dapat dipahami oleh anggota DPRD dengan bijak, meskipun anggota DPRD kabupaten Limapuluh Kota masa jabatan 2019-2024 ini berlatar belakang pendidikan berbeda.

“Selanjutnya revisi Tata Tertib tersebut akan dilaksanakan Fasilitasi ke Provinsi Sumatera Barat, yang akan diproses melalui Bagian Persidangan dan Kajian PerUndang-Undangan DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, “ujar Deni.(rel)

Post a Comment

Previous Post Next Post