Liberalisasi Ekonomi Di Sistem Kapitalisme

Oleh: Sri Yana

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai dominasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membuat investasi tersendat. Oleh karena itu dia meminta perusahaan berpelat merah mengalah dengan swasta.(m.detik.com,2/8/2019)

Menurutnya pula dengan membatasi peranan investasi BUMN maka akan bisa meningkatkan investasi di sektor swasta. Sementara pemerintah juga akan mendorong dengan memberikan insentif dari sisi pajak dan lainnya.(idnfinancials,2/8/2019)

Padahal penyerahan urusan publik kepada swasta justru bukti upaya rezim pada saat ini untuk menyempurnakan proyek liberalisasi yang melepas tanggung jawab negara dalam mengurus berbagai proyek strategis milik umat. Karena BUMN sudah dan memang seharusnya di kelola sendiri oleh pemerintah, jika BUMN diserahkan kepada swasta menyebabkan pihak swasta maupun pihak asing yang melakukan penanaman modal asing akan mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya. Berarti apa? Hal ini akan menyebabkan masyarakat dirugikan dengan beban berat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, misalnya bahan bakar kendaraan, gas, listrik, dan sebagainya yang pastinya harga akan melambung tinggi.

Walhasil dari harga kebutuhan hidup dari sektor BUMN diserahkan ke swasta akan semakin membuat sengsara masyarakat kecil maupun umat. Hal ini akan terjadi karena pemerintah melakukan liberalisasi ekonomi.

Karena di saat ini, di sistem kapitalisme saja masyarakat sudah merasa sulit dengan adanya para pemodal yang berkuasa,  membeli apapun yang menjadi tujuannya, dan sudah mulai menguasai sektor pemerintahan, apalagi ditambah dengan liberalisasi ekonomi di sektor ekonomi ini.

Sudah sejatinya kita kembali kepada Islam, yang mana negara bertanggung jawab penuh dalam proyek-proyek pengelolaan sektor strategis atau layanan publik. Swasta hanya boleh dilibatkan dalam aspek teknis, itupun jika diperlukan dan dipastikan tidak akan merugikan kepentingan rakyat.

Karena dalam sistem Islam, manusia berserikat dalam 3 hal, yaitu air, api dan padang rumput. Yang berarti hal tersebut tidak boleh dimiliki perseorangan, apalagi asing. Ketiganya tersebut harus dikelola negara untuk kesejahteraan rakyat.
Wa'allahu a'lam bish shawab
Previous Post Next Post