Islam Yes, Khilafah Now

Penulis: Eva Rahmawati 
(Komunitas Penulis Bela Islam)

Dilansir oleh moeslimchoice.com (10/8/19), Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Anton Tabah Digdoyo meminta aparat tidak alergi dengan istilah syariah, apalagi sampai menuduh Syariah Islam bertentangan dengan Pancasila dan bisa disangka sebagai makar. Menurut Anton, syariah adalah tatacara ibadah dan muamalah yang diajarkan Islam dari kelahiran, pernikahan, kematian semua ada syariatnya.

Lalu masih menurut Anton, tentang khilafah, menurutnya hanyalah salah satu sistem memilih pemimpin secara Islam. Ini pun cuma wacana bukan untuk dipaksakan dan wacana ini dijamin UUD 45. Ia menegaskan, khilafah sangat jauh berbeda dan tidak bisa disejajarkan dengan paham komunisme, LGBT, liberal sekuler yang memang kontra dengan Pancasila dan dilarang UU.

"Jadi keliru jika bilang khilafah lebih berbahaya dari komunisme. Komunismelah yang sangat berbahaya dan mengancam Pancasila," demikian Anton yang juga Anggota Komisi Hukum MUI. 

Keterangan tersebut dilakukan sebagai upaya pembelaan terhadap ajaran Islam yakni syariah dan khilafah. Pasalnya, dalam kurun waktu tiga tahun lebih syariah dan khilafah senantiasa distigma negatif. Diframing jahat dan dihembuskan narasi-narasi menakutkan di tengah masyarakat. Dikatakan sebagai ancaman, memecah belah, bertentangan dengan Pancasila, anti kebhinekaan, intoleran dan hal-hal negatif lainnya. Di samping itu, para pengemban dakwahnya pun diintimidasi, dipersekusi bahkan dikriminalisasi.

Islam Sebagai Agama dan Ideologi

Islam adalah agama syamil wa kamil. Tidak ada satu hal pun yang tidak diatur dalam Islam. Di samping sebagai agama, Islam juga sebagai ideologi. Apa itu ideologi? Muhammad Ismail dalam bukunya, Al-Fikr al-Islami, menyatakan bahwa ideologi (mabda) adalah suatu keyakinan dasar yang bersifat rasional, yang kemudian melahirkan sistem/sekumpulan aturan hidup ('aqidah 'aqliyyah yanbatsiqu 'anha nizham). Menurut definisi ini, suatu keyakinan dasar disebut ideologi jika memiliki dua syarat: ada fikrah (ide) dan ada thariqah (metode penerapan ide). (Materi Dasar Islam, Islam Mulai Akar hingga Daunnya karya Arief B. Iskandar (ed.), hlm 99)

Islam secara jelas mempunyai fikrah dan thariqah. Akidah dan konsep pemecahan problem manusia disebut fikrah, sedangkan tatacara penerapan berbagai pemecahan tersebut, termasuk tatacara pemeliharaan akidah dan tatacara untuk memyebarkan ideologi disebut dengan metode (thariqah). Fikrah dan thariqah ideologi Islam bersumber langsung dari wahyu Ilahi, sehingga dapat dipastikan bahwa ideologi Islam adalah ideologi yang shahih. 

Ideologi Islam melahirkan aturan hidup yang meliputi tiga dimensi, yaitu; pertama, hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Alkhaliq seperti ibadah ritual (salat, puasa, zakat, haji dan jihad), kedua, hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri (makanan, minuman, pakaian dan akhlak), ketiga, hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya seperti urusan niaga, politik, ekonomi, pendidikan, peradilan, sosial masyarakat, budaya, pertahanan, dan lain-lain.

Ketiga dimensi tersebut bukan hanya diterapkan dalam ranah individu saja akan tetapi wajib diterapkan dalam ranah masyarakat dan negara. Jika hal tersebut benar-benar direalisasikan, maka kaum Muslim telah melaksanakan kehidupan berdasarkan ideologi Islam. Penerapan syariat Islam secara kaffah akan menjamin kemaslahatan dalam beberapa aspek. 

Bentuk-bentuk kemaslahatan yang bisa diraih manusia, ketika hukum-hukum Islam diterapkan secara total, sebagai berikut:
1. Maslahah Dharuriyyah 
Kemaslahatan yang diperoleh manusia dalam bentuk terpeliharanya survivalitas hidupnya. Jika kemaslahatan tersebut tidak diperoleh, kehidupan manusia akan mengalami kehancuran. Adapun bentuk kemaslahatan tersebut adalah: (1) Terpeliharanya akidah. Maslahat ini bisa direalisasikan jika hukum atas murtad diterapkan, yaitu dibunuh. (2) Terpeliharanya negara dengan diterapkan sanksi atas pembangkang negara yaitu diperangi dengan maksud mendidik. (3) Terpeliharanya keamanan dengan diterapkan hukuman atas perampok, perusuh dan pelaku tindak kriminal, yaitu dibunuh dengan disalib dan dibuang dari negeri. (4) Terpeliharanya kekayaan dengan  diterapkan sanksi atas pencuri yaitu dipotong tangannya jika memenuhi syarat dipotong. Juga ketika sanksi ta'zir atas pelaku suap, korupsi dan sebagainya diterapkan. (5) Terpeliharanya keturunan dengan diterapkan sanksi atas pelaku zina yaitu dicambuk 100 kali bagi yang belum menikah atau dirajam hingga mati bagi yang telah menikah. (6) Terpeliharanya kemuliaan dengan diterapkan sanksi atas orang yang menuduh zina yaitu dicambuk 80 kali jika tuduhannya tidak terbukti. (7) Terpeliharanya akal dengan diterapkannya sanksi atas peminum minuman keras, pecandu narkoba dan sebagainya yaitu dicambuk tidak kurang dari 80 kali. (8) Terpeliharanya nyawa dengan diterapkan sanksi atas pembunuh yaitu dibunuh atau dikenakan diyat.

2. Mashlahah Hajiyyah
Kemaslahatan  yang diperoleh manusia dalam kondisi sulit atau menghadapi kesengsaraan. Kemaslahatan ini diperoleh oleh seseorang berkaitan dengan keringanannya (rukhshah) yang diberikan oleh Allah Swt. Misalnya, jika ada orang sakit yang menyebabkan tidak bisa duduk atau berdiri, maka dia boleh salat dengan berbaring.

3. Mashlahah Tahsiniyyah
Kemaslahatan yang diperoleh oleh manusia ketika melaksanakan hukum-hukum yang berkaitan dengan sifat akhlak dan adab. Misalnya, menjaga kebersihan badan dan pakaian dengan cara melaksanakan hukum-hukum thaharah, atau menjaga diri dari hal-hal yang menjatuhkan martabat kepribadian Islam, seperti melakukan hal-hal yang sia-sia atau terlibat dalam perkara syubhat.

4. Mashlahah Takmiliyah
Kemaslahatan yang berkaitan dengan penyempurnaan maslahat yang diperoleh manusia karena menyempurnakan tiga kemaslahatan yang lain, yaitu dengan diperintahkan dan dilarangnya hal-hal yang menjadi cabang kewajiban atau keharaman asal. Contoh, ketika hukum zina diharamkan, maka apa saja yang bisa menghantarkan seseorang untuk melakukan zina juga diharamkan seperti tabarruj, tidak memakai jilbab, berduaan di tempat sepi dan sebagainya. (Lihat Diskursus Islam Politik dan Spiritual karya Hafidz Abdurrahman, hlm 192-193)

Apakah kemaslahatan-kemaslahatan tersebut hanya sebuah teori atau pernah terwujud? Dalam sejarah kita bisa melihat dan membuktikan bahwa hal tersebut benar-benar terwujud, sejak Rasulullah Saw berada di Madinah sampai jatuhnya Daulah Islam ke tangan penjajah. Mulai saat itu syariat Islam tidak diterapkan secara utuh dan menyeluruh. Alhasil, hampir 96 tahun kaum Muslim tidak merasakan kemaslahatan-kemaslahatan tersebut secara penuh. Kemaslahatan yang dirasakan hanya pada individu-individu saja, ketika mereka mengamalkan syariat Islam. Sebaliknya ketika syariat Islam tidak diterapkan total, kemudharatan-kemudharatan lah yang kini dirasakan oleh umat.

Terlalu lama umat hidup tanpa aturan Ilahi, berganti dengan aturan buatan manusia. Dominasi barat dengan asas sekularisme (memisahkan agama dari kehidupan) di negeri-negeri Muslim berhasil menjauhkan kaum Muslim dari ajaran agamanya. Barat berhasil membuat kaum Muslim alergi dan phobia terhadap agamanya. Saat ini, akan dianggap aneh bahkan berbahaya menyerukan penegakkan syariah dan khilafah. Padahal kita semua tahu bahwa tidak ada Islam tanpa syariah, dan tidak akan tegak syariah tanpa khilafah. 

Baru-baru ini perwakilan ulama dan tokoh nasional dari 28 provinsi hadir dalam Ijtimak Ulama IV, salah satu poin pertimbangan menyebut seluruh ulama menyepakati penegakan khilafah adalah kewajiban agama Islam.
"Bahwa sesungguhnya semua ulama ahlussunah waljamaah telah sepakat penerapan syariah dan penegakan khilafah serta amar ma'ruf nahi munkar adalah kewajiban agama Islam," kata Penanggung Jawab Ijtimak Ulama IV Yusuf Muhammad Martak di Hotel Lorin Sentul, Bogor, Senin (5/8). (cnnindonesia.com, 5/8/19)

Hal ini sejalan dengan bisyarah Rasulullah Saw yang mengabarkan bahwa kekhilafahan Islam akan kembali tegak. Hal ini berdasarkan hadis yang menggambarkan bentuk dan tahapan kekuasaan yang akan terjadi sepeninggal beliau sampai hari kiamat secara urut. Beliau bersabda:

“Periode kenabian akan berlangsung pada kalian dalam beberapa tahun, kemudian Allah mengangkatnya. Setelah itu datang periode khilafah 'ala minhaj nubuwwah (kekhilafahan sesuai manhaj kenabian), selama beberapa masa hingga Allah ta’ala mengangkatnya. Kemudian datang periode mulkan aadhdhan (penguasa-penguasa yang menggigit) selama beberapa masa. Selanjutnya datang periode mulkan jabbriyyan (penguasa-penguasa yang memaksakan kehendak) dalam beberapa masa hingga waktu yang ditentukan Allah ta’ala. Setelah itu akan terulang kembali periode khilafah ‘ala minhaj nubuwwah. Kemudian Nabi Muhammad saw diam.” (HR Ahmad; Shahih).

Berdasarkan hadis tersebut, kondisi sekarang berada di periode mulkan jabbriyyan (penguasa-penguasa yang memaksakan kehendak). Maka, tak lama lagi berada di periode khilafah 'ala minhaj nubuwwah. Oleh karena itu, sebagai wujud kepatuhan dan ketundukan kita terhadap apa yang disampaikan oleh Rasulullah Saw, maka kaum Muslim tak perlu lagi alergi dan takut dengan kata-kata syariah dan khilafah. Justru dengan khilafah lah hukum-hukum Allah Swt bisa tegak di bumi.

Ketika sebagian kalangan muslim karena jeratan sekularisme dan liberalisme meragukan khilafah, ternyata orang-orang Barat justru begitu yakin akan berdirinya khilafah dalam waktu dekat. Adalah Dewan Intelijen Nasional Amerika Serikat (National Inteligent Council/NIC) pada Desember 2004 merilis laporan dalam bentuk dokumen yang berjudul Mapping The Global Future.  “A New Caliphate provides an example of how a global movement fueled by radical religious identity politics could constitute a challenge to Western norms and values as the foundation of the global system” [Maping The Global Future: Report of the National Intelligence Council’s 2020 Project]

Dari dokumen tersebut jelas sekali bahwa negara-negara Barat meyakini bahwa Khilafah Islam akan bangkit kembali. Menurut mereka, Khilafah Islam tersebut akan mampu menghadapi hegemoni nilai-nilai peradaban Barat yang kapitalistik sekuleristik. (mediaumat.news)

Maka, menjadi wajar jika kini khilafah menjadi tren perbincangan di mana-mana. Inilah fasenya, berikutnya pilihan ada pada anda. Mau menjadi pejuangnya atau justru menjadi penghadangnya. Sudah saatnya kita mengambil sikap, pilih putih atau hitam. Bukan masanya lagi kita bersikap abu-abu, tak jelas tentukan arah perjuangan. Akhirnya mari kita sambut bisyarah Rasulullah Saw dengan semakin meningkatkan iman dan takwa, terus dakwahkan syariah dan khilafah bukan dengan kekerasan tetapi sesuai metode dakwah Rasulullah Saw, maka pertolongan Allah Swt akan segera datang. Insya Allah.

Wallahu a'lam bishshowab.
Previous Post Next Post