Inovasi Petani Berakhir Miris



Oleh : Jasli La Jate
(Member Akademi Menulis Kreatif)

Naas, begitulah nasib Munirwan, Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Aceh. Bagaimana tidak, dia yang telah sukses mengembangkan benih padi IF8 malah jadi tersangka.

Dilansir oleh desapedia.id (27/7/2019), Munirwan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Munirwan dilaporkan oleh Dinas pertanian dan Perkebunan Aceh karena dianggap telah menyalurkan benih bibit padi IF8 yang tidak bersertifikat. Padahal bibit tersebut adalah bibit yang telah berhasil dikembangkannya.

Sungguh aneh. Kreativitas dan inovasi seorang petani malah dibunuh dengan melaporkannya ke kepolisian. Apakah salah jika para petani berinovasi? Apakah karena tidak ada izin sehingga langsung dilaporkan? Bukankah itu hasil inovasinya, mengapa harus izin lagi? Apakah pemerintah takut diungguli kesediaan bibitnya yang terbukti tidak melimpah hasilnya? 

Mengenai kasus ini, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Aceh, Muksal, mengatakan kasus ini terkesan janggal. Pasalnya, 
sepengetahuan Muksal, benih IF8 ini sudah menjadi ikon Kabupaten Aceh Utara dalam Bursa Inovasi Desa tingkat nasional tahun 2018 lalu.

"Benih ini pada tahun 2018 sudah dipromosikan sebagai simbol keberhasilan produk desa yang layak dicontoh dan diberi apresiasi oleh Bupati Aceh Utara" terang Muksal. 

Bahkan, dengan inovasinya Desa Meunasah terpilih menjadi juara II Nasional Inovasi Desa yang penghargaannya diserahkan langsung oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, Eko Putro Sandjojo. (Desapedia.id, Jumat, 26/7/2019).

Senada dengan Muksal, kuasa hukum Munirwan, Zulfikar Muhammad, menyebut ada kejanggalan dalam penetapan status tersangka terhadap kliennya. Menurutnya, undang-undang yang dipakai untuk menjerat Munirwan sifatnya sentralistik, tidak memperhatikan Undang-undang Pemerintahan Aceh. Dia berpendapat, seharusnya ada harmonisasi dan upaya diskresi jika terjadi pelanggaran semacam ini.

Kejanggalan lain, kata Zulfikar, terkait syarat pelepasan benih padi dari Kementan sebelum diedarkan ke pasar. Dia menganggap syarat itu menyulitkan upaya negara dalam mencapai kedaulatan pangan. 

"Kita masih menggunakan rezim perundang-undangan sentralistik, sementara semangatnya sudah reformasi. Antara cita-cita negara dengan apa yang diberlakukan jadi enggak nyambung," kata Zulfikar.

Dia menyesalkan penangkapan Munirwan. Menurutnya, benih padi yang selama ini disediakan negara belum mampu mewujudkan swasembada pangan. Bahkan berdasarkan data Badan Pusat Statistik yang dirilis pada awal 2019, Aceh masih bertahan sebagai provinsi nomor satu termiskin di Sumatera.

"Ini harusnya jadi cambuk bagi pemerintah agar berpikir lebih luas, lebih terbuka pada inovasi masyarakat, lebih didorong, difasilitasi, bukan justru dikriminalisasi, dipidana." kata Zulfikar (cnnindonesia.com, 3/8/2019).

Berkat banyaknya dukungan mengenai kasus ini, akhirnya Munirwan pada Sabtu, 27/7/2019 dibebaskan dengan syarat wajib lapor setiap hari kamis. Artinya proses hukum masih terus berjalan dan kemungkinan bisa ditahan kembali (cnnindonesia.com, 03/08/2019).

Persekusi Wajah Asli Kapitalisme

Inilah wajah buruk kapitalisme demokrasi. Ketika ada yang berinovasi, menemukan sesuatu yang baru, bukannya didukung dan difasilitasi untuk pengembangan selanjutnya malah dipersekusi. 

Ini juga menunjukkan bahwa negara tidak serius mengurusi kepentingan rakyat. Negara seharusnya memperhatikan segala keperluan. Negara juga harusnya berterima kasih kepada rakyat yang mampu berinovasi dan berkreasi. Karena dengan inovasi seperti ini akan mengurangi kran impor yang masuk ke dalam negeri. 

Hari ini kita lihat, barang-barang luar negeri membanjiri tanah air karena pemerintah membuka kran impor seluas-luasnya. Akhirnya ketergantungan pada asing tak bisa dibendung. Anehnya ketika ada yang bisa berfikir kreatif malah dikebiri dengan alasan yang tidak masuk akal.

Selain itu, kasus Munarwan membuktikan juga bahwa hukum buatan manusia begitu lemah dan terbatas. Tumpang tindih antara hukum yang satu dan hukum yang lain sebaimana yang dijelaskan oleh kuasa hukum Munirwan. Manusia memang tak mampu membuat produk hukum jika hanya bersumber dari akalnya yang terbatas. Jika dipaksakan maka kasus seperti Munarwan akan semakin bertebaran ke depan. 

Islam memuliakan Petani

Berbeda dengan Islam. Islam adalah din yang sempurna. Mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Mulai dari aspek pendidikan, kesehatan, ekonomi termasuk pertanian. Dalam pemerintahan Islam, ketika ada yang berinovasi menemukan sesuatu yang baru maka negara akan  mengapresiasi penemunya. Bukan hanya bentuk apresiasi dengan diberikan segala kemudahan, fasilitas dan sebagainya. Negara juga akan memberikan sejumlah materi untuk para penemu agar semakin bersemangat untuk terus belajar berinovasi. 

Sebagai contoh, dalam Islam ketika seseorang membuat buku maka akan diapresiasi pengarangnya dengan memberikan emas seberat buku yang ditulis. Jika satu ons berat buku yang dikarangnya maka satu ons emas pula balasannya. Jika satu kilo berat bukunya maka satu kilo gram emas juga balasan bukunya. Begitu seterusnya. 

Dalam pemerintahan Islam, segalanya diperhatikan. Segala aturan, kebijakan tujuannya untuk memudahkan dan membuat rakyat bahagia dan  sejahtera termasuk kebijakan politik pertanian. 
Abdurrahman al-Maliki dalam Politik Ekonomi Islam menyatakan pertanian merupakan salah satu sumber primer ekonomi di samping perindustrian, perdagangan, dan tenaga manusia (jasa). Politik pertanian merupakan kebijakan pertanian untuk mencapai produksi pertanian yang tinggi. Untuk mencapai produksi pertanian yang tinggi digunakan dua metode yaitu intensifikasi dan ekstensifikasi. 

Intensifikasi merupakan usaha untuk meningkatkan produktifitas tanah, termasuk membuat bibit tanaman unggul dan berkualitas. Untuk mencapai intensifikasi yang optimal negara harus mendorong dan membiayai penelitian pertanian yang menghasilkan bibit tanaman unggul dan berkualitas, dan penelitian untuk meningkatkan kesuburan tanah melalui media tanam tanaman pangan lainnya, juga menyediakan pupuk dan obat-obatan yang aman dan ramah lingkungan.

Hasil penelitian pertanian harus direalisasikan dalam kebijakan negara, yang mendorong para petani meningkatkan produktivitas pertanian mereka. Dalam hal ini, negara harus menciptakan beragam kebijakan yang inovatif untuk memberikan dukungan kepada petani, juga menyediakan bantuan pertanian kepada para petani, pelatihan dan bimbingan pertanian, pembangunan infrastruktur seperti jalan, listrik, sarana udara dan pengairan. Di samping cara tersebut, pemerintah juga harus memastikan tersedianya produksi pertanian para petani dengan harga yang layak.

Ekstensifikasi dilakukan dengan cara memperluas area pertanian. Untuk merealisasikan program ekstensifikasi pertanian negara harus menggunakan metode hukum-hukum pertanahan, di mana negara mengizinkan distribusi tanah kepada masyarakat yang mampu mengolahnya menjadi lahan pertanian, mengubah monopoli tanah oleh masyarakat dan swasta, mengambil tanah mati, atau tanah yang ditelantarkan oleh pemiliknya, dan menyerahkan kepemilikannya kepada yang membutuhkan dan mampu menggarapnya.

Mengapa dalam Islam begitu orang-orang bersemangat berinovasi dan kreatif? Karena selain dibalas dengan penghargaan yang setimpal, mereka juga didasari karena dorongan ketakwaan dan keimanan kepada Allah. Dorongan kesadaran akan setiap penemuan akan ada balasannya membuat orang terus menggelora untuk berkarya dan berinovasi. 

Rasulullah Saw bersabda dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, “tiada seorang Muslim pun yang bertani atau berladang lalu hasil pertaniannya dimakan oleh burung atau manusia ataupun binatang melainkan bagi dirinya daripada tanaman itu pahala sedekah".

Inilah mengapa dalam pemerintahan Islam, rakyat begitu semangat belajar mengembangkan hal-hal baru. Negara dengan penguasanya yang bertakwa dan  bertanggungjawab betul-betul mengurusi rakyat. Mendengarkan segala keluhannya dari hulu sampai hilir secara tuntas. 

Sudah saatnya negeri yang sebagian besar muslim ini mau diatur sesuai hukum Allah bukan hanya dalam pertanian melainkan dalam seluruh lini kehidupan. Karena dengan ini rakyat bisa terlindungi dan aman dari persekusi. Semua ini bisa diwujudkan melalui sistem pemerintahan Islam.
Wallahu a'lam bishshawab.
Previous Post Next Post