Ijtima' Ulama IV Perjuangkan Khilafah



Oleh: Nur Fitriyah Asri
Penulis Opini Akademi Menulis Kreatif

Ibarat cacing kepanasan, mereka para ulama rezim anti Islam dan orang-orang yang membenci,  memusuhi Islam merasa gerah, gelisah, geram melihat geliat bangkitnya perjuangan Islam di mana-mana untuk menyongsong bisyarah Rasulullah Saw dan yang dijanjikan Allah Swt, bahwa khilafah akan tegak kembali. Mereka berusaha menghadang dan menghalangi tegaknya khilafah, dengan menghalalkan semua cara, meskipun harus menabrak syariat Islam.

Banyak yang berpredikat ulama, namun pemikirannya jauh dari Islam. Mereka lebih memilih aman, diam melihat Islam didiskreditkan, dihina, dilecehkan bahkan ajarannya dikriminalisasikan. Lebih jauh dari itu, ulama dipakai sebagai alat stempel untuk mengesahkan kebijakan umaro' (penguasa)  melalui fatwanya yang nota bene bertentangan dengan Islam. Umat dibuat bingung dan takut dengan agamanya. Khilafah dan pejuangnya dikriminalisasi, dipersekusi, dituduh radikal membahayakan negara. Bahkan bendera tauhid Ar Roya dan Al Liwa yang merupakan simbol-simbol agama pun dilarang berkibar. Mereka telah berhasil menciptakan Islamofobia di tengah-tengah masyarakat. Umat ketakutan kepada agamanya sendiri. Benar-benar keji.

Keberadaan ijtima ulama IV tidak lain adalah merespon opini umum negatif yang dibentuk dan disengaja oleh pihak elit, serta oknum tertentu yang berlindung di bawah payung hukum rezim dengan monsterisasi khilafah dan para ulama pejuangnya dijuluki dengan tokoh radikal. Benar-benar fitnah keji, yang tidak boleh dibiarkan. 

Untuk melindungi dan menjaga umat Islam agar pemikirannya tetap lurus dan bersih dari fitnah-fitnah keji tersebut. Di sinilah pentingnya Ijtima Ulama IV diselenggarakan sebagai wujud perlawanan terhadap kezaliman yang membuat umat menderita, susah, gelisah karena takut dengan agamanya (islamofobia) maka perlu dan wajib melakukan upaya perlawanan dalam bentuk amar makruf nahi munkar.

"Bahwa sesungguhnya semua ulama ahlus sunnah wal jama'ah telah sepakat bahwa penerapan syariah dan khilafah serta amar makruf nahi munkar adalah kewajiban agama Islam," demikian penegasan Penanggungjawab Ijtima Ulama IV Ustadz Yusuf Muhammad Martak saat membacakan Keputusan Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional IV, (Senin, 5/8/2019. Di Hotel Lor In,  Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat).

Ijtima Ulama juga menolak kapitalisme dan liberalisme di segala bidang termasuk penjualan aset kepada asing maupun aseng. Juga mengajak seluruh ulama dan umat untuk terus berjuang melakukan pencegahan bangkitnya kembali ideologi komunisme, marxisme, leninisme dan dalam bentuk apapun dan cara bagaimanapun, sesuai dengan TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966, UU Nomor 77 Tahun1999.

Menurut ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI & Sekjen LBH PELITA UMAT Chandra Purna Irawan, S.H., M.H., dalam catatannya menyatakan bahwa kegiatan Ijtima Ulama tersebut adalah kegiatan yang konstitusional, yang telah dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Yakni berdasarkan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat," dan Pasal 24 ayat (1) UU HAM yang menegaskan bahwa, "setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai."

Lebih lanjut ditegaskan olehnya bahwa membicarakan dan mendakwahkan ajaran Islam yaitu khilafah adalah tidak melanggar konstitusi. Islam adalah agama yang diakui dan konstitusi memberikan jaminan untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya berdasarkan Pasal 28E ayat (1) UUD Tahun 1945.  "Oleh karena itu siapapun yang menyudutkan atau mengkriminalisasikan ajaran Islam, termasuk khilafah maka dapat dikategorikan tindak pidana penistaan agama," katanya.

Berbahaya sekali jika demikian, orang yang dipercaya menjaga konstitusi faktanya justru melanggarnya. Ibarat pagar makan tanaman. Inilah yang menyebabkan  negara kisruh, tidak aman, saling menghujat, mencurigai, berbuat bar-bar kepada saudara seakidah, karena ada pemicunya.

Ulama Berjuang Menegakkan Khilafah

Menurut KH Hafid, bahwa al-Qahir al -Bagdadi, ulama ahlus sunnah, dalam kitabnya, al-Farqu Baina al Firaq menyatakan, bahwa mengakui kewajiban menegakkan khilafah merupakan rukun ahlus sunnah kedua belas.

Maka sangat aneh, jika ada ulama mengaku ahlus sunnah, justru menolak khilafah. Menyatakan khilafah tidak laku, khilafah tertolak, khilafah akan menghancurkan Indonesia, dan narasi busuk lainnya. Sungguh lancang benar mulut-mulut mereka.

Ulama adalah pewaris Nabi. Mereka mewarisi ilmu, agama, dakwah termasuk negaranya. Kilafah juga merupakan warisan Rasulullah Saw. Oleh karena itu jika disebut ulama, tetapi menolak warisan Nabi, maka sejatinya dia tidak layak disebut ulama.

Jika hari ini kita melihat para ulama memperjuangkan tegaknya khilafah, itulah ulama yang lurus pewaris Nabi, dan seharusnya seperti itu. Tidak diam ketika khilafah dimonsterisasi oleh orang kafir dan munafik.

Menolak khilafah berarti menentang syariah Islam, menentang Allah dan Rasulnya. Hati-hatilah, mereka adalah ulama palsu, ulama suu' (ulama jahat) yang sesat dan menyesatkan.
Karena mereka itulah sejatinya perusak dan penista agama Islam serta menjadi musuh Islam.

Ali Abdur Raziq (1888-1966) telah menolak khilafah sebagai ajaran Islam dalam kitabnya Al-Islam wa Ushul Al-Hukm yang terbit di Kairo tahun 1925, setahun setelah runtuhnya khilafah di Turki tahun 1924. Akhirnya Ali Abdur Raziq disidang oleh Majelis Ulama Besar al-Azhar di bawah pimpinan Syekh al-Azhar, yakni Muhammad Abu al-Fadhl, dengan 24 anggota ulama Korps Ulama al-Azhar dan juga telah memecat dia dari semua jabatan yang dipegangnya.

"Jadi, Ali Abdur Raziq diputuskan bukan lagi ulama karena telah menolak khilafah. Inilah keputusan yang haq, siapapun yang menolak khilafah, berarti ulama palsu," demikian penegasan KH M. Shidiq.

Pernyataan Ijtima Ulama menegaskan bahwa penegakan khilafah merupakan upaya jalan kemuliaan yang diperintahkan oleh Allah Swt. Menyuarakan dan menyerukan khilafah untuk didakwahkan, dilindungi konstitusi. Semoga kita termasuk hamba Allah yang istiqomah dalam menegakkan risalah Islam hingga khilafah tegak di muka bumi.

Wallahu a'lam bishshawab.
Previous Post Next Post