Gubernur Sumbar Irwan Prayitno Berpesan Pada Anggota DPRD Limapuluh Kota Periode 2019-2024 : Musti Pastikan Aspirasi Masyarakat Tersalurkan


N3 Limapuluh Kota – Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati, Hery Cahyono melantik dan mengambil sumpah jabatan 34 dari 35 Anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota periode 2019-2024 yang terpilih pada Pemilu serentak Tahun 2019 yang digelar 17 April lalu.

Prosesi pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan itu digelar di ruang sidang DPRD setempat di kawasan Bukik Limau, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Selasa 6 Agustus 2019.

Selain Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi juga hadir, Forkopimda Kabupaten Limapuluh Kota dan Kota Payakumbuh, Dandim 0306/50 Kota, Kapolres Limapuluh Kota dan Kapolres Payakumbuh serta mantan Bupati Limapuluh Kota, Alis Marajo, Sukarni, Ismardi, Aswani Djnas dan mantan Dirut PT. Semen Padang, Endang Irzal, serta anggota DPRD Propinsi Sumbar, Darman Sahladi yang juga pernah menjabat Ketua DPRD, Ketua Panwaslu Kabupaten Limapuluh Kota dan lainnya dan sejumlah tokoh masyarakat, pengurus partai politik.

35 orang anggota DPRD yang dilantik itu, 20 orang adalah DPRD incumbent ,12 wajah baru sedangkan 3 stok lama. Sementara 1 orang anggota DPRD periode 2019-2024, Dalius tidak mengikuti pelantikan karena tengah menjalankan ibadah Haji.

Ketua DPRD Syafarudin Dt. Bandaro Rajo membuka secara resmi rapat paripurna istimewa DPRD dalam rangka pengucapan sumpah/janji dan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota masa jabatan 2019-2024.

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Limapuluh Kota itu mengatakan bahwa kegiatan yang digelar berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat terkait pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota periode 2014-2019 dan Surat Keputusan pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota periode 2019-2024.

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno (IP) diwakili Bupati Limapuluh Kota Ir. H. Irfendi Arbi menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan anggota DPRD Limapuluh Kota priode 2019-2024. Dia berharap semoga amanah yang dititipkan masyarakat kepada anggota Dewan yang baru saja dilantik dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya.

Dia menyampaikan pada dasarnya ada dua tujuan yang ingin dicapai dari penerapan kebijakan desentralisasi, yaitu tujuan kesejahteraan dan demokrasi.

Tujuan kesejahteraan mengharuskan pemerintah daerah untuk menyediakan pelayanan publik untuk masyarakat lokal secara efektif, efisien dan ekonomis. oleh karena itu. desentralisasi tidak semata untuk membentuk pemerintahan daerah yang menjalankan kekuasaan, tetapi lebih penting adalah untuk membangkitkan partisipasi warga terhadap urusannya sendiri, komunitas dan pemerintahan lokal.

Melalui otonomi daerah, diharapkan akan memperkuat interaksi antara pemerintah daerah dan masyarakat lokal dengan lebih intensif dalam rangka pertumbuhan kehidupan demokrasi, sehingga masyarakat sipil akan memperoleh hak-hak dan kewajiban kewajibannya secara lebih baik sebagai warga negara.

Olehkarena itu tegas Bupati, peran DPRD sebagai lembaga legislatif didaerah dengan tugas legislasi, anggaran dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat didaerah, memegang peranan yang sangat strategis dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah.

Lebih lanjut disampaikan Bupati, perlu disadari bahwa dalam melaksanakan tugas tersebut, DPRD dihadapkan dengan berbagai tantangan, baik yang berasal dari internal maupun eksternal.

Tantangan itu, dapat berupa belum berjalannya mekanisme cek and balance antara kepala daerah dan DPRD dengan optimal, peraturan yang mengatur sistim kelembagaan yang masih sering berubah-rubah, dan perbedaan latar belakang masing-masing anggota DPRD yang kemudian menciptakan bias persepsi dan kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sedangkan tantangan eksternal, terutama akan berasal dari makin meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap kewajiban dan tanggungjawab DPRD dalam menjamin bagaimana aspirasi masyarakat pada tataran grass rot dapat tersalurkan, sehingga menjadi kebijakan daerah yang membawa perubahan ke arah yang lebih baik bagi masyarakat.

Diakhir pidatonya Bupati pilihan rakyat ini menyampaikan, kiranya kebersamaan yang telah ditunjukkan selama ini mampu ditingkatkan oleh pemerintah daerah dengan seluruh anggota DPRD Limapuluh Kota masa jabatan 2019-2024 untuk mengisi otonomi daerah di Sumatera Barat. (*Rel)

Post a Comment

Previous Post Next Post