Bus Transjakarta Mangkrak, Tumbal Pembangunan Berdimensi Proyek



Oleh: Ummu Zhafran
Member Akademi Menulis Kreatif

Kreativitas berpikir orang barat harus kita tiru, tapi ekses dari kebudayaan teknologi yang terlalu memanjakan kebinatangan, sebaiknya kita cegah sejak sekarang.  Kita jangan hanya dipimpin oleh tender-tender. (Emha Ainun Najib_ budayawan)

Bila hanya satu mungkin biasa, namun ratusan?  Ya, ratusan bus berwarna oranye khas TransJakarta bernilai miliaran rupiah mangkrak di sebuah lapangan di Jalan Raya Cibadak-Ciampea, Dramaga, Bogor. Bus-bus itu sudah berada di sana sejak Juni 2018. Cat bagian atap bus sudah berkarat karena tak terawat.  Direktur Pelayanan dan Pengembangan TransJakarta, Achmad Izzul Waro, mengatakan semua bus tersebut bukan milik PT TransJakarta. (tribunnews.com, 29/7/2019)
Lalu siapa pemilik sebenarnya?  Misteri pun terbongkar.  
"Bus itu milik kontraktor pemenang lelang," kata Izzul, sapaannya, pada acara diskusi transportasi, di lobi kantor Dishub. (tribunnews.com, 29/7/2019).
Izzul melanjutkan, pengadaan bus tersebut memang dilakukan bersama Pemprov DKI Jakarta pada 2013 silam.  Tapi sudah dibatalkan.

Sengkarut Tender, Watak Asli Kapitalisme
Ada yang menarik dari pernyataan di atas terkait kronologi terlantarnya ratusan bus tersebut.  Bermula dari adanya paket pengadaan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk tahun 2013. Ujungnya terbentur masalah. Tak tanggung-tanggung Kejaksaan Agung menemukan adanya korupsi dalam proyek pengadaan bus transjakarta tahun itu.  Bahkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkap sendiri bus-bus yang terparkir di Dramaga merupakan bagian dari pengadaan tahun 2013 yang bermasalah.

Galibnya tender memang  dipakai untuk pelaksanaan suatu proyek di mana pemilik proyek melakukan lelang dan calon peserta/pelaksana proyek mengajukan penawaran atau tender dengan persaingan harga terendah dan barang/jasa yang sesuai. Dalam hal ini pemilik proyek adalah pemerintah sedang yang ditunjuk melaksanakannya adalah pihak swasta.

Di sinilah masalah biasa timbul.  Ketika terjadi penyimpangan dalam tender di antaranya berupa kolusi (collusive tendering) dengan praktik sogok berhubung mindset yang terlanjur lekat, no free lunch alias tak ada makan siang gratis.
Ditambah problem lainnya.  Apalagi kalau bukan bancakan dana alias korupsi yang dilakukan baik secara berjamaah maupun tunggal.   
Tak bisa dipungkiri keseluruhannya merupakan buah dari tegaknya kapitalisme yang semakin menunjukkan watak aslinya.  Berupa lepas tangannya negara dari pengurusan kemaslahatan rakyatnya.  Bukan rahasia lagi bahwa dalam penerapan sistem kapitalisme, alih-alih sebagai regulator,  negara difungsikan sebatas fasilitator.  Tak heran jika untuk penyediaan bus yang notabene fasilitas umum berupa transportasi massal juga diserahkan pada swasta.  Lantas ke mana rakyat harus mengadu sekiranya terjadi kelalaian? Ke pemerintah atau swasta?  Blunder jadinya.

Visi Pembangunan Berdimensi Ukhrawi Solusinya
Masalah yang dihadapi oleh dunia Islam, termasuk Indonesia, dalam membangun jelas akibat pilihan sistem ekonomi yang salah, bahkan merusak. Sehingga dengan seluruh kekayaan yang dimilikinya, pembangunan, baik  infrastuktur maupun sarana dan prasarana umum pun diserahkan kepada para investor, baik asing maupun domestik. Lagi-lagi dalam bentuk tender alias proyek.  Inilah kondisi riil yang terjadi saat ini.

Bandingkan dengan kebijakan dalam sistem Islam.  Selain mengurai persoalan hidup di dunia juga berdimensi akhirat.  Ada muatan pahala dan dosa di dalamnya.  Eksesnya sudah tentu hingga di akhirat, neraka atau surga dengan kehidupan kekal di dalamnya.  

Oleh karena  itu andai negara menerapkan  Islam sudah pasti akan membuang jauh-jauh  sistem yang digunakan sekarang. Sebagai gantinya akan ditegakkan sistem ekonomi Islam secara utuh dan murni. 
Meliputi kepemilikan [milkiyyah], pengeloaan kepemilikan [tasharruf], termasuk distribusi barang dan jasa di tengah-tengah masyarakat [tauzi’]. Tidak hanya itu, negara  juga akan  memastikan berjalannya politik ekonomi [siyasah iqtishadiyyah] dengan benar.

Sebagai gambaran, negara akan mempunyai sumber kekayaan yang cukup untuk membiayai penyelenggaraan negara. Termasuk memastikan terpenuhinya seluruh kebutuhan dasar rakyatnya, baik kebutuhan pribadi maupun kelompok, seperti sandang, papan, pangan, kesehatan, pendidikan dan keamanan. Pada saat yang sama, ekonomi negara tumbuh dengan sehat, karena produktivitas individu yang terjaga.

Dengan begitu, ketika negara mengalami situasi di mana harus membangun infrastruktur berikut sarana dan prasarana, maka negara mempunyai banyak pilihan. Dengan kata lain, negara lebih leluasa membuat kebijakan. Pada saat yang sama, kebijakan itu tidak akan membebani rakyatnya, sebagaimana yang dialami oleh rakyat di negeri ini.

Bagaimana caranya?  Negara akan sedapat mungkin membangun infrastruktur dengan dana Baitul Mal, tanpa memungut sepeser pun dana masyarakat. Apakah itu mungkin? Tentu, sangat mungkin. Dengan kekayaan milik umum yang dikuasai dan dikelola oleh negara, ditambah kekayaan milik negara, maka tidak ada yang tidak mungkin. Ini sudah dibuktikan dalam sejarah negara khilafah di masa lalu, baik di zaman Khulafa’ Rasyidin, Umayyah, ‘Abbasiyyah hingga ‘Utsmaniyyah. 
Contoh mutakhir adalah proyek pembangunan rel kereta api yang menghubungkan Hijaz, Syam hingga Istanbul.  Proyek ini dibangun oleh Sultan Abdul Hamid II hanya dalam waktu 2 tahun. Bukti peninggalan ini masih bisa dilihat di Madinah. 

Jika kas negara terbatas, baik karena terkuras untuk peperangan, bencana maupun yang lain, maka perku diperhatikan. Jika proyek infrastruktur tersebut memang vital, karena merupakan satu-satunya fasilitas umum yang dibutuhkan, atau karena satu dan lain hal, sehingga mutlak harus ada maka negara bisa mendorong partisipasi publik untuk berinfak. Jika tidak cukup, maka kaum Muslim, laki-laki dan mampu dikenakan pajak khusus untuk membiayai proyek ini hingga terpenuhi.

Terkait tender, syariat membolehkan jual beli barang/ jasa yang halal dengan cara lelang atau tender yang dalam fiqih disebut sebagai akad Bai’ Muzayadah. 
Praktik tender (muzayadah) dalam bentuknya yang sederhana pernah dilakukan oleh Nabi saw. ketika didatangi oleh seorang sahabat dari kalangan anshar meminta sedekah kepadanya. Lalu Nabi bertanya, “Apakah di rumahmu ada suatu aset/barang?” Ia menjawab “Ya ada, sebuah hils (kain usang) yang kami pakai sebagai selimut sekaligus alas dan sebuah qi’b (cangkir besar dari kayu) yang kami pakai minum air.”  Lalu beliau menyuruhnya mengambil kedua barang tersebut. Ketika ia menyerahkannya kepada Nabi, beliau mengambilnya lalu menawarkannya, “Siapakah yang berminat membeli kedua barang ini?” Lalu seseorang menawar keduanya dengan harga satu dirham. Maka beliau mulai meningkatkan penawarannya, “Siapakah yang mau menambahkannya lagi dengan satu dirham?” lalu berkatalah penawar lain, “Saya membelinya dengan harga dua dirham.”   Kemudian Nabi menyerahkan barang tersebut kepadanya dan memberikan dua dirham hasil lelang kepada sahabat anshar tadi.  (HR.Abu Dawud, An-Nasa’i dan Ibnu Majah).
Demikianlah, negara tetap mengambil peran penuh dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan setiap warga tanpa kecuali.  Semoga dengan peristiwa ini semakin mencerahkan seluruh umat akan penerapan Islam kaffah yang niscaya membawa rahmat bagi seluruh alam. 

 Wallahu a’lam.
Previous Post Next Post