Benarkah Kades Penemu Padi Bibit Unggul, di Persekusi ?

Oleh : Nurhalidah Muhtar, Amd.Keb

Indonesia negeri yang subur dan kaya akan hasil alam. Pemandangan alam yang sangat hijau laksana zambrut yang memanjakan mata bila memandang. Kala mendekati musim panen padi Pak Tani menguning bak emas menyilau tatkala tersinari mentari.

Walaupun hasil pertanian yang melimpah ruah, namun kata sejahtera masih jauh dari negeri tercinta ini. Untuk mendapatkan hasil pertanian yang bagus bukan salah-salah usaha yang di kerahkan oleh Pak Tani serta di tunjang oleh serangkaian penemuan yang luar biasa oleh para intelektual salah satunya seperti Munirwan merupakan kepala desa yang berhasil mengembangkan benih padi IF-8.

Di Indonesia keberhasilan yang di tunjukan oleh kaum intelektual bukan diapresiasi atau di jadikan solusi malah dipermasalahkan. Seperti yang dimuat oleh desapedia.id : Banda Aceh, desapedia.id. diberitakan sebelumnya, Polda Aceh menahan Munirwan setelah ditetapkan sebagai tersangka selasa, 23 Juli 2019. Munirwan, Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh utara, Aceh, di tetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga memproduksi dan mengedarkan benih padi unggulan padi jenis IF8 yang disebut belum disertifikasi atau berlabel.

Sangat aneh, ketika yang memberikan solusi dianggap polusi. Fungsi Negara yang seharusnya mengayomi dan mendukung segala keberhasilan penemuan-penemuan rakyat namun menjadi pengekang ruang gerak kreativitas rakyatnya. Semboyan dari rakyat, untuk rakyat, oleh rakyat hanya nyanyian untuk menyenyakkan tidur panjang bangsa ini, sebab hasilnya nihil mensejahterakan rakyat. Ketika rakyat mencetuskan penemuannya berujung dibalik jeruji, rakyat hanya di iming-imingi dengan akta sertifikat gratis yang entah tanahnya dimana, semarak senyuman Pak Tani menatap hasil panen seketika berubah menjadi sendu ketika berton-ton beras dari luar di angkut ke Indonesia. Alhasil pendapatan Pak Tani tak sebanding dengan peluhnya. 

Polemik ini akan tetap muncul semasih sistem demokrasi sekuler kapitalis masih bartender di negeri ini, sebab asas keuntungan orang-orang tertentu menjadi poin juang negara namun kesejahteraan rakyat diabaikan. Oleh karena itu sistem islamlah yang mampu mengurusi segala aspek urusan rakyat.

Dalam islam ketika ada para penemu di berbagai cabang pengetahuan tidak akan di penjarakan namun sebaliknya Negara menyediakan perpustakaan, laboratorium dan sarana ilmu pengetahuan lainnya guna menunjang para penemu dalam melakukan penelitiannya.

Setiap orang yang memiliki tanah (pertanian) di haruskan untuk mengelolanya. Negara memberikan modal kepada para petani yang tidak memiliki modal agar memungkinkan menggarap tanahnya. Orang yang menelantarkan tanahnya selama tiga tahun berturut-turut tanpa mengolahnya, maka tanahnya akan diambil oleh Negara dan diserahkan kepada yang lain.

Dalam islam juga dilarang menyewa lahan untuk pertanian secara mutlak, bagi hasil atas lahan pertanian juga tidak diperbolehkan, tetapi menyewa orang untuk menjaga dan menyiram lahan pertanian diperbolehkan.

Islam sangat spesifik dalam mengatur segala permasalahan yang di hadapi oleh masyarakat dalam segala aspek kehidupan. Oleh sebab itu agar masalah terselesaikan dengan tuntas maka menerapkan sistem islam dalam naungan khilafah adalah menjadi kewajiban, supaya tercipta kehidupan yang sejahtera saat di dunia dan selamat di Akhirat. Wallahu a’lam bi ash-shawab
Previous Post Next Post