Sistem Zonasi Solusi Tambal Sulam Sistem Kapitalis Dalam Dunia Pendidikan

Oleh : Fitriani,S.Hi
(Pemerhati Keluarga dan Generasi di Deli Serdang)

Sistem zonasi yang di terapkan saat ini  ternyata menuai pro kontra dalam  masyarakat. Jika dilihat sekilas mengenai tujuan pemerintah menerapkan sistem zonasi memang terlihat cukup bagus dengan harapan pemerintah bisa menyelesaikan berbagai problem yang saat ini dihadapi oleh dunia pendidikan. Diantara nya sistem zonasi akan dapat menghapus kastanisasi pendidikan sehingga tidak  lagi ada istilah sekolah favorit maupun non favorit , menghasilkan pemerataan pendidikan serta menghemat biaya transportasi dan lain sebagai nya. 

Namun penerapan sistem zonasi justru  menyebabkan  problem lain timbul, banyak orang tua yang resah karena takut anaknya tidak di terima di sekolah favorit hanya karena masalah jarak rumah dengan sekolah yang relatif jauh dan tidak menghiraukan lagi terkait bagus tidak nya nilai calon peserta didik.

Kemudian yang lebih berbahaya lagi akan mengendorkan semangat para peserta didik untuk belajar lebih giat, karena faktanya nanti yang dapat masuk sekolah favorit hanya yang rumahnya dekat dengan sekolah yang dimaksud. Atas sebab inilah kekacauan mulai timbul, banyak orang tua yang memutuskan untuk pindah rumah dekat sekolah favorit bahkan  melakukan suap pada panitia PPDB.

Sejak dijalankannya sistem zonasi dalam PPDB ini memang banyak menuai protes dari berbagai kalangan khususnya dari para orang tua yang berharap anak-anaknya bisa mengecam pendidikan di sekolah negeri. Hal ini mengingat tidak sedikit diantara mereka merasa kecewa karena anaknya tidak bisa masuk sekolah negeri yang diharapkan hanya gara-gara berdomisili jauh dari lokasi sekolah meskipun secara umum anaknya merupakan siswa berprestasi dengan pencapaian nilai diatas rata-rata misalnya.

Hal ini tentu menjadi wajar. Ditengah kualitas pendidikan yang semakin menurun, mahalnya biaya pendidikan dan berbagai persoalan pendidikan lain yang belum mampu diselesaikan oleh para pemangku kebijakan, menyekolahkan anak mereka di sekolah-sekolah negeri setidaknya menjadi harapan agar anak mereka mampu mengecam pendidikan yang layak dengan biaya yang tidak terlalu mahal. Meskipun tentu para orang tua tidak bisa serta merta mempercayakan sepenuhnya pendidikan anak ke sekolah sekalipun sekolah tersebut berstatus sebagai sekolah negeri.

Sistem zonasi yang diharapkan mampu memberikan solusi terhadap masalah pendidikan saat ini namun yang terjadi  justru jauh panggang dari api. Hal ini dikarenakan pemerintah tidak melihat secara mendasar apa sebenarnya yang menjadi pokok permasalahannya. Akhirnya yang terjadi solusi yang diberikan hanya tambal sulam saja yang justru menimbulkan masalah baru. Beginilah tabiat sistem kapitalis sekuler, sistem pendidikan yang berjalan di Indonesia saat ini memang adalah sistem pendidikan yang sekular-materialistik. Negera belum benar-benar serius memberikan pelayanan pendidikan bagi masyarakat, tak jarang salah kaprah dalam memberikan solusi bagi setiap permasalahan pendidikan yang terjadi hari ini. Hilangnya moral para pelajar, tindakan-tindakan kecurangan dalam pelaksanaan pendidikan yang bisa kita lihat dari PPDB bersistem zonasi misalnya, semua tidak terlepas dari peran negara yang mengesampingkan peran agama (Islam), mata pelajaran agama direduksi karena dianggap bukan hal utama, hingga hilanglah adab dan keberkahan dari pelaksanaan pendidikan yang di dalam Islam merupakan penopang utama dalam keberlangsungan generasi yang mampu menguasai berbagai bidang keilmuan dan berkepribadian Islam.
Berbeda dengan Islam. Sebagai sebuah agama dan Ideologi(pandangan hidup) Islam memiliki solusi sempurna dan menyeluruh dalam segala aspek kehidupan termasuk masalah pendidikan. Dalam Islam pendidikan adalah bagian dari kebutuhan publik yang harus diberikan oleh negara sehingga bisa dinikmati oleh seluruh rakyat secara merata. Islam memiliki tujuan pendidikan dalam rangka membentuk manusia yang memiliki: (1) Kepribadian Islam; (2) Menguasai pemikiran Islam dengan handal; (3) Menguasai ilmu-ilmu terapan (pengetahuan, ilmu, dan teknologi/PITEK); (4) Memiliki ketrampilan yang tepat guna dan berdaya guna. Berdasasrkan tujuan ini maka Islam mengharuskan negara untuk menyelenggarakan pendidikan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya. Menyediakan sarana dan prasarana yang memadai , menyediakan guru dan tenaga pengajar yang berkualitas serta profesional.
Pendidikan dijalankan sebagai sarana beribadah kepada Allah, yang berlandaskan aqidah Islam. Maka negaralah yang berkewajiban untuk mengatur segala aspek yang berkenaan dengan sistem pendidikan yang diterapkan, bukan hanya persoalan yang berkaitan dengan kurikulum, akreditasi sekolah, metode pengajaran, dan bahan-bahan ajarnya, tetapi juga mengupayakan agar pendidikan dapat diperoleh rakyat secara mudah dan merata. Karena negara adalah pengayom rakyat yang berkewajiban meriayah dan memenuhi seluruh kebutuhan rakyatnya. Rasulullah saw. bersabda: "Seorang imam (khalifah/kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggung jawaban atas urusan rakyatnya". (HR al-Bukhari dan Muslim)
Walhasil hanya dengan Islam sajalah kita akan mendapatkan penyelesaian secara menyeluruh masalah-masalah yang dihadapi oleh umat saat ini termasuk masalah pendidikan. Dan itu akan terwujud ketika Islam secara Kaffah diterapkan dalam bingkai Khilafah Islamiyah. Dan inilah yang seharusnya menjadi agenda perjuangan umat untuk memperjuangkan dan menegakkannya. Wallahu`alam bisshawab
Previous Post Next Post