Sekda Aceh Timur Sampaikan KUA PPAS APBK TA 2020 di Rapat Paripurna DPRK


Teks Foto: Sekretaris Daerah (Sekda),         M. Ikhsan Ahyat, S.STP. M.AP saat menyerahkan KUA-PPAS APBK Tahun Anggaran 2020, yang diterima langsung Marzuki Ajad Ketua DPRK Aceh Timur.

Aceh Timur-nusantaranews, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terus berupaya secara nyata terhadap alokasi anggaran guna menghasilkan APBK Aceh Timur yang dapat mencerminkan kebutuhan riil masyarakat sesuai dengan potensi dan aspirasi masyarakat agar lebih berdaya guna dan berhasil yang langsung dirasakan oleh masyarakat.

Hal ini dikatakan Bupati Aceh Timur H. Hasballah Bin H. M. Thaib, SH melalui Sekretaris Daerah (Sekda), M. Ikhsan Ahyat, S.STP. M.AP saat menyampaikan KUA-PPAS APBK Tahun Anggaran 2020, diruang sidang A DPRK setempat, Jumat (19/7/2019) sore.

Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2020 merupakan implementasi dan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK) Tahun 2020 yang dipergunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Timur," kata M. Ikhsan.

Sementara itu, anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp. 1.930.172.574.676,00 (Satu Triliun Sembilan Ratus Tiga Puluh Miliar Seratus Tujuh Puluh Dua Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah).

Untuk Tahun anggaran 2020, Anggaran Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Timur masih memprioritaskan pada program dan kegiatan pelaksanaan syariat islam, peningkatan infraatruktur publik, peningkatan pemberdayaan ekonomi dan sosial maayarakat, penanggulangan kemiskinan, pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta promosi potensi wilayah Kabupaten Aceh Timur melalui pendekatan pengembangan kawasan Kabupaten," terang M. Ikhsan.
Melalui sambutan ini saya sampaikan bahwa Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2020 untuk dapat dibahas lebih lanjut dan disepakati bersama antara pihak legislatif dan eksekuti," demikian pungkas M. Ikhsan. (*). 



Previous Post Next Post