RUU-PKS Bukan Solusi Hakiki

Oleh : Kiki – Ummu Ghaziya

Negeri Demokrasi kembali membuahkan problematika yang kian pelik. Negeri yang tidak henti-hentinya di rundung masalah-masalah lama yang tidak pernah usai. Betul sekali, masalah yang di rundung oleh negeri ini memang bukan masalah yang baru. Melainkan masalah lama yang belum juga usai, dimana negara tidak pernah membuahkan hasil yang baik dari segala solusi yang telah dibuat. Ini di sebabkan karena negara mengemban sistem sekuler yaitu memisahkan agama dengan kehidupan. Atas dasar sekuler buah pemikiran barat ini, lantas agama Islam semakin di diskreditkan. Belum lagi dengan kapitalis neoliberal dimana negara mengadopsi sistem kebebasan gaya baru buatan barat. Dampaknya luar biasa, negara membuat solusi atas permasalahan namun di sisi lain buah dari solusi hanya memunculkan masalah-masalah baru. 

Salah satunya adalah masalah kekerasan seksual terhadap perempuan yang notabene bukan masalah baru di negeri ini. Sudah banyak korban atas kekerasan seksual ini, dari kekerasan seksual dalam rumah tangga, pemerkosaan, pergaulan bebas yang kian hari terus bertambah. Ini adalah masalah serius yang seharusnya negara bisa lebih memilih solusi hakiki atas kekerasan seksual yang banyak dialami oleh perempuan, agar korban tidak terus berjatuhan. 

Mengapa harus memilih solusi hakiki untuk permasalahan ini, karena masalah ini menyudut kepada perempuan yang menjadi korbannya. Dimana perempuan adalah tiang peradaban negara, yang seharusnya menjadi perempuan terbaik yang senantiasa keamanannya harus terlindungi. Bagaimana mungkin negara akan menjadi baik apabila tiang peradabannya di gerogoti oleh kekerasan seksual yang berdampak bukan hanya pada kekerasan fisik, namun juga psikis. Psikis perempuan rusak akibat masalah serius ini, perempuan yang sudah menginjak biduk rumah tangga di bebani pada feminisme, kekerasan seksual fisik dan psikis. Belum lagi para pemudinya di jejali oleh pergaulan bebas, pemerkosaan dan LGBT.

Apakah RUU PKS dapat menyelesaikan permasalahan kekerasan seksual terhadap perempuan ?

Belum lama ini negara merancang kembali solusi atas permasalahan kekerasan seksual terhadap perempuan. RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) menjadi solusi yang di berikan oleh negara. Lagi-lagi Rancangan Undang-undang ini muncul dari buah sistem yang di emban oleh negara ini pastinya, sistem demokrasi sekuler yaitu pemisahan agama dari kehidupan. Neoliberal dan feminisme yang jelas menghasilkan kebebasan berekspresi dan menyamaratakan kedudukan laki-laki dan perempuan. Terlebih lagi bahwa RUU PKS ini jauh dari norma agama, hal ini di lihat dari isi RUU PKS sendiri. Faktanya banyak kontra yang datang dari berbagai elemen masyarakat terhadap RUU PKS ini, seperti yang di lansir dari https://m.medcom.id/nasional/politik/gNQ0n0vK-sejumlah-aktivis-perempuan-tolak-ruu-pks dan https://www.antaranews.com/berita/957501/forhati-tolak-ruu-pks. 

Bahwa RUU PKS ini tidak dapat menyelesaikan masalah kekerasan seksual terhadap perempuan. Karena RUU PKS bertentangan dengan nilai-nilai agama serta sarat dengan muatan Feminisme dan Liberalisme yang akan memunculkan celah legalisasi tindakan LGBT serta pergaulan bebas. Juga banyak pasal di dalam RUU PKS ini yang tidak memiliki penjelasan secara rinci dan bias makna sehingga di anggap tidak memiliki tolak ukur yang jelas dan multitafsir. Salah satu misalnya, ketika laki-laki dan perempuan berhubungan intim di luar pernikahan dengan dalih suka sama suka, lantas tidak kena jerat pidana. Mereka baru akan terjerat pidana bila ada yang mengadu. Maka jelas negara belum bisa memberikan solusi hakiki atas permasalahan ini, justru akan menimbulkan polemik baru yang akan memakan korban perempuan yang lebih banyak lagi. 

Apa Solusi Hakiki terhadap masalah kekerasan seksual terhadap perempuan ?

Solusi hakiki ini turun dari Sang pemilik kehidupan juga Sang pemilik jiwa para mahluk hidup salah satunya jiwa manusia. Ialah Allah SWT menciptakan seperangkat aturan serta solusinya yaitu Syariat Islam. Salah satunya permasalahan kekerasan seksual terhadap perempuan yang dapat di selesaikan hanya dengan Syariat Islam. Penerapan syariat islam secara kaffah berarti menjadikan Aqidah Islam sebagai dasar negara dan menjadikan aturan Islam sebagai aturan yang mengatur seluruh interaksi di tengah-tengah masyarakat. Namun syariat islam tidak mungkin berjalan dengan baik , jika di tengah-tengah masyarakat tidak dibangun terlebih dahulu pilar-pilarnya.

Pilar-pilar bagi penerapan syariat islam adalah sebagai berikut :

1. Ketaqwaan Individu

Islam menyuruh seluruh kaum muslim untuk selalu bertaqwa kepada Allah SWT, dengan cara menjalankan segala perintah dan menjauhi laranganNya. Ini adalah prinsip yang harus di pegang, yang akan mampu mendorong masyarakat untuk selalu menjalankan perintahNya dan menjauhkan laranganNya serta takut terhadap siksa yang akan Allah berikan kepada mahlukNya jika melanggar laranganNya.

2. Kontrol Masyarakat

Mengontrol mukmin yang melanggar aturan Allah SWT dari kalangan rakyat, jama’ah, maupun penguasa merupakan kewajiban semua masyarakat. Dengan melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar semakin memantapkan individu untuk selalu berjalan sesuai dengan aturan Islam. Serta menutup celah bagi setiap individu untuk mencoba keluar dari perintah Allah SWT.

3. Peran dan Fungsi Negara dalam menerapkan hukum-hukum Islam

Negara adalah pilar yang sangat penting guna terlaksananya hukum-hukum Allah SWT. Negara sebagai pelaksana hukum, yang berhak memberikan sanksi bagi siapapun yang melanggar aturan-aturan Islam. Negara juga dapat meredam niat-niat masyarakat untuk melanggar aturan Allah SWT, sehingga negara pula lah yang menjaga kejernihan aqidah masyarakat. Negara juga berkewajiban mendakwahkan islam ke seluruh penjuru dunia. Sehingga kesejahteraan, keamanan, dan ketentraman yang hakiki dapat di rasakan semua pihak dari segala bidang. 

Inilah 3 pilar yang dapat menjamin keberhasilan penerapan syariat islam. Dimana syariat islam menjadi solusi hakiki bagi setiap masalah yang merundung negara khususnya negeri ini. Bila syariat islam di terapkan maka dengan pasti kemananan terhadap kaum perempuan dapat terjamin. Bahkan untuk seluruh kaum di negara ini.
Previous Post Next Post