Perempuan Butuh Syari’at Islam Bukan RUU P-KS

Penulis : Ummul Haq

Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang saat ini sedang dibahas di DPR menuai kontroversi. Majelis Nasional Forum Alumni HMI-Wati (Forhati) menyatakan sikap menolak RUU PKS dengan pertimbangan melanggar norma agama serta sarat dengan muatan feminisme dan liberalisme. Melalui peryataan tertulisnya Majelis Nasional Forhati juga menyatakan bahwa RUU PKS memungkinkan munculnya celah legalisasi tindakan LGBT, serta pergaulan bebas. (antaranews.com)

Sejumlah perempuan Aliansi Cerahkan Negeri (ACN) juga menggelar aksi menolak RUU PKS. Humas ACN Alwyah mengatakan banyak pasal dalam RUU tersebut yang tidak memiliki penjelasan secara rinci dan menjadi bias makna. Misalnya terkait orientasi seksual yang multitafsir. Ia menilai bahwa RUU tersebut juga tidak dapat melindungi perempuan dalam tindakan kekerasan seksual atau pemerkosaan. Selain itu Alwyah juga menyampaikan RUU ini juga berpotensi membuat banyak kasus perceraian seperti ketika seorang perempuan diperintahkan suami dan tidak mau menuruti maka perempuan bisa melapor ke polisi atas teguran ringan suami. (m.medcom.id)

Lain halnya dengan kelompok solidaritas yang digagas oleh Lentera Indonesia. Mereka meluncurkan petisi untuk mendesak pemerintah agar segera mengesahkan RUU PKS. Mereka meyatakan RUU ini penting karena akan memberikan payung hukum untuk melindungi korban dan mencegah kekerasan seksual. Petisi ini menyebutkan berdasarkan data Komnas Perempuan dan Anak sekitar 35 orang perempuan Indonesia mengalami kekerasan seksual setiap harinya atau 3 korban setiap 2 jam. (tirto.id)

Mengapa Kekerasan Seksual Terjadi?
Kekerasan seksual dalam KBBI didefinisikan sebagai pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar atau tidak sesuai dengan orang lain dengan tujuan untuk komersil atau tujuan tertentu. Kekerasan seksual lahir sebagai hasil dan buah dari penerapan sistem sekulerisme dan liberalisme yang mengagungkan kebebasan. Pemerkosaan, hamil diluar nikah, free sex, pacaran, kekerasan dalam rumah tangga, kasus inces, prostitusi, LGBT, cerai wave, dan masalah-masalah lainnya yang bermula dari rusaknya tata aturan pergaulan dan sistem yang mengatur kehidupan.

Sistem pendidikan yang memisahkan agama dari kehidupan menjadikan manusia menjadi budak nafsu duniawi. Memuaskan syahwat dengan cara keji. Masyarakat tidak mengenal bagaimana aturan dalam bergaul, kaum wanita tidak mengenal aturan berpakaian muslimah, minuman khmar yang mengundang ketidakwarasan dilegalkan, tontonan dan siaran penuh dengan aktivitas syahwat tak bermoral ditayangkan. Kehidupan serba bebas. Liberal. Sistem sosial masyarakat yang permisifisme (serba boleh) membentuk lingkungan individualis dan tak ada kepedulian. Aktivitas dakwah hilang dari kehidupan bermasyarakat.

Hegemoni berupa gaya hidup dan ideologi barat yang memandang kebahagiaan dari materi juga menjadi pegangan. Sistem ekonomi kapitalis yang menjepit kehidupan memaksa wanita bekerja dan mencari penghidupan. Dalih bahwa wanita harus berkarir agar bisa setara dengan laki-laki. Alih-alih menyelesaikan masalah, kasus perceraian lahir sebagai buah arus keseteraan gender yang di hembuskan barat malui anteknya. Wanita yang merasa lebih hebat dan mampu dari laki-laki, sibuk dengan karir dan melupakan kewajiban utamanya. Hal ini menjadi beberapa sebab perceraian dalam rumah tangga. belum lagi kasus prostitusi yang dilokalisasi dan melahirkan aktivitas zina massal. Ruang yang luas diberikan negara melaui penerapan sistem kapitalisme-liberalisme demokrasi membuat lubang dalam penyebab aktivitas kekerasan seksual. Lalu sekarang lubang dalam itu hendak dittutupi dengan RUU PKS. Lantas, apakah solusi?

RUU PKS, Apakah Solusi?
Mengesahkan UU PKS apakah solusi untuk mengurangi tindak kekerasan seksual. Ternyata pun tidak. Mengapa? Alih-alih akan menutup lubang dalam kekerasan seksual dan timbunan masalah lainnya yang belu usai. RUU PKS justru bisa menimbulkan masalah baru yang lebih parah. RUU PKS yang memuat sembilan jenis bentuk kekerasan seksual yaitu pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, pembudakan seksual, dan penyiksaan seksual ternyata sarat liberal.  

Istilah “Pemaksaan” yang muncul dalam draft RUU memberikan tafsir pelegalan terhadap aktivitas seks sesama jenis, atas suka sama suka, pelegalan aborsi jika disengaja tanpa paksaan, penggunaan kontrasepsi dibebaskan dan pelegalan pelacuran jika tidak karena paksaan. Lantas bila masyarakat melakukan atas dasar “sukarela” maka tidak akan dijerat hukum ini. Bukannya memberikan perlindungan akan hak-hak perempuan, negara justru menggali lubang besar bagi perempuan untuk membenamkan harga diri dan kehormatannya. Sungguh ironi sistem demokrasi, lemahnya aturan buatan manusia membuktikan bahwa kita membutuhkan peraturan yang bersumber dari Sang Pencipta manusia Allah SWT.

Islam, Solusi Sahih dan Terbaik
Islam sebagai sebuah ideologi memiliki fikrah dan thariqah. Pengaturan islam yang komprehensif mengenai sistem pergaulan, sistem sosial-masyarakat, sistem pendidikan, sistem informasi dan penerangan, sistem ekonomi serta sistem politik menciptakan kehidupan yang selaras dan menentramkan. Sistem pendidikan islam dengan kurikulum yang disusun dengan landasan pengajaran islam seuai dengan tngkat perkembangan anak. Tidak mengenal pemisahan agama dari kehidupan. Metode pengajaran dengan prinsip ilmu lil ‘amal ditanamkan pada peserta didik. Sehingga peserta didik dibentuk menjadi pribadi bertaqwa.

Sistem informasi juga diatur sesuai dengan aturan islam. Media-media yang menyiarkan konten-konten bertentangan dengan hukum syari-at akan dilarang, negara melakukan pengawasandan khalifah akan memberikan sanksi tegas berupa ta’zir kepada pihak yang tidak melaksanakan aturan. Begitupula sistem ekonomi islam yang memberikan kelapangan bagi para wanita untuk melaksanakan perannya sebagai ummul wa robbatul bayt. Distribusi kekayaan melalui zakat menyebabkan harta tidak hanya beredar diantara orang kaya saja. Pengangguran diminimalkan dengan dibukanya lapangan pekerjaan oleh negara. Pengelolaan sumber daya alam oleh negara juga memerikan kontribusi besar dalam pembenagunan sumberdaya manusia dan infrstrukturnya. Negara memberikan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan jaminan kemanaan bagi masyarakat.

Dalam sistem islam kehormatan seorang wanita sangat berharga dan diberikan perlindungan oleh negara. Bahkan pada masa kekhilafahan, khalifah mu’tashim pernah mengutus tentara muslim untuk menyerbu negeri yang tentaranya mengganggu kehormatan seorang muslimah.

Selain itu sistem persanksian dalam islam bagi para pelaku zina, homoseks, dan aktivitas keji lainnya sangat jelas dan tegas. Pelaksanaan rajam ataupun cambuk bagi pelaku zina dan hukuman mati bagi pelaku homoseks dan sejenisnya serta disaksikan oleh khalayak memberikan efek jera bagi pelaku dan masyarakat. Akibatnya aktivitas itu akan dihindari dan dijauhi. 

Penerapan islam secara menyeluruh dalam setiap ritme dan sistem kehidupan sebagai solusi yang shahih dan terbaik pastinya akan memberikan kemaslahatan dan menjauhkan dari kemudharatan. Kerusakan yang menyesakkan ini hanya dapat disudahi dengan penerapan islam secara menyeluruh dalam setiap sistem kehidupan.
Previous Post Next Post