Pemko Padang Gelar Lokakarya Forum Konsultasi Publik

N3, Padang - Untuk meningkatkan dan memberikan pelayanan publik ketengah masyarakat, hari ini Pemerintah Kota Padang melalui DPMTSP menggelar kegiatan dengan tema "Lokakarya Forum Konsultasi Publik" yang bekerjasama dengan Lembaga Pusat Studi Kebijakan Publil Sumatera Barat.


Adapun dasar kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Republik Indonesia nomor 16 tahun 2017 tentang pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi.

Dimana salah satu manfaat kegiatan forum ini, peserta akan menjadi corong dan memperoleh pengetahuan serta informasi lebih, untuk disampaikan ketengah masyarakat terhadap tentang pelayanan publik.

Hal ini disampaikan Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah diwakili Kepala Bagian Organisasi Setdako Padang Dra. Sandra Imelda, M.Si melalui Kasubag Kelembagaan dan Pelayanan Publik Vike Oktavia Kapoyos, SH. MH, saat membuka acara Lokakarya di gedung Balaikota Padang, Kamis (25/07)

Adapun tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan :
1. Membentuk mall pelayanan publik
2. Menyediakan aplikasi bernama saporancak yang saat ini masih dalam proses diantaranya IG, SIUP, SITU, NPWP
3. Menyediakan tenaga pembantu.

Tentunya terselenggaranya kegiatan ini,  merupakan perwujudan dari responsivitas Pemerintah Kota terhadap tuntutan perubahan lingkungan untuk penyediaan Standar  pelayanan publik yang semakin baik. Perubahan lingkungan baik itu dalam bentuk perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik, perubahan nilai pada masyarakat dan para stakeholder yang semakin kritis, kemajuan teknologi informasi yang  begitu cepat telah memaksa kita juga harus melakukan sebuah perubahan. Pemerintah dituntut untuk dapat responsiv, berdaya tanggap tinggi, dan adaptif terhadap lingkungan yang sedemikian cepat berubah. Karena hakikat dari fungsi atau peran utama pemerintah itu salah satunya adalah melayani. Kita adalah pelayan masyarakat, abdi masyarakat.

Pelayanan publik telah menjadi satu instrumen penting dalam mewujudkan kepemerintahan yang baik. Standar pelayanan publik harus memuat komponen adanya transparansi, akuntabilitas, kepastian prosedur, kepastian waktu dan sebagainya. Pelayanan publik yang baik tidak akan terlaksana dalam suatu sistem birokrasi yang menganut budaya kekuasaan dimana para aparaturnya memposisikan dirinya lebih tinggi dari masyarakat yang dilayani.

Untuk itu peran serta masyarakat dalam kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik diwujudkan dalam bentuk kerjasama, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta peran aktif dalam penyusunan kebijakan pelayanan publik yang dimulai sejak penyusunan kebijakan sampai dengan evaluasi kebijakan. Dalam rangka pelaksanaan partisipasi masyarakat tersebut, perlu adanya koordinasi antara pemerintah (penyelenggara pelayanan) dengan masyarakat sebagai pengguna layanan yang diwadahi dalam bentuk Forum Konsultasi Publik.

Kegiatan Forum ini diselenggarakan dengan komunikasi dua arah, dimana masyarakat dapat mengusulkan, memberikan masukan dan saran kepada penyelenggara pelayanan publik atas layanan yang diterima selaku pengguna layanan.

Tujuan dilakukan Forum ini untuk memperoleh pemahaman hingga solusi, antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat, antara lain: pembahasan rancangan, penerapan, dampak, dan evaluasi kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan sehingga diperoleh kebijakan yang efektif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
Manfaatnya Forum ini khusus publik :
a. ruang partisipasi masyarakat yang dijamin haknya oleh Undang-Undang Pelayanan Publik.
b. Memperoleh pengetahuan terkait berbagai kebijakan yang akan atau sudah ditetapkan penyelenggara layanan;
c. Memperoleh kepastian layanan melalui pengawasan yang dilakukan;
d. Menyelaraskan antara harapan publik dengan kemampuan penyelenggara layanan.

Maka dari itu kita sangat berharap kepada peserta manfaatkan moment ini untuk memberikan masukan, saran untuk perbaikan pelayanan public di DPMPTSP. Tentunya, output dan outcome dari kegiatan dapat tercapai sesuai target yang ditetapkan.

Merubah kebiasaan yang telah berlangsung lama, perlu adanya komitmen yang kuat untuk bekerja keras, cerdas dan kesabaran. Sudah sepatutnya kita senatiasa membiasakan yang benar, bukan membenarkan yang biasanya.

Hadir pada kesempatan itu, Kepala DPMPTSP Kota Padang atau yang mewakili, Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik Sumatera Barat beserta Tim, Tim Teknis Kegiatan Forum Konsultasi Publik, Kabag Organisasi beserta staf selaku panitia penyelenggara kegiatan, serta Unsur Masyarakat, Ombusmand, Akademisi dan Unsur Media selaku peserta Lokakarya,





Previous Post Next Post