Pemilik Toko 4F/ Damarus Angkat Bicara

N3, Padang - Untuk meluruskan penilaian buruk terhadap usahanya, yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum dengan menjual minuman oplosan, Pemilik tempat hiburan  (4F/Damarus) Tjendrawati Sio alias Cece didampingi pengacara nya Devi Diany, SH pun angkat bicara.

Dalam jumpa pers nya dihadapan wartawan, Cece membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Pasalnya, Ia sama sekali tidak pernah melakukan dan membuat sama sekali minuman beralkohol oplosan.

Anehnya, Ia bahkan dituduh telah memproduksi dan memperjual belikan minuman oplosan dimaksud, sehingga kemudian Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat hukum, ucap Cece hari ini di Tempat usahanya 4F/ Damarus kawasan Kelurahan Belakang Pondok Kecamatan Padang Selatan Kota Padang, Selasa (23/07).

Menurut Cece yang juga didampingi suami menilai, bahwa kasus yang Ia alami ini, sepertinya terindikasi dipaksakan oleh aparat hukum, sebab sejauh yang Ia tahu, definisi kaa-kata oplosan menurut hukum pada kasus ini tidaklah tepat.

Sebagai gambaran, Cece pun menceritakan kronologis kejadian. "Malam itu hari Senin tanggal 20 Mei 2019, salah seorang pembeli yang tidak dikenalnya membeli minuman paket Rp 50.000, karena tidak ada paket yang diminta, selanjutnya konsumen meminta 4 botol minuman alkohol berbeda merk sebesar Rp 58.000, kemudian menyuruh pelayan toko bernama Juna alias Ai Ai, untuk mencampur ke dua minuman itu kedalam  satu kantong plastik".

Nah, merasa tidak curiga dan apa yang dilakukannya benar, Ai Ai pun mencampur kedua minuman dimaksud, karena ingin menuruti apa yang dimintai konsumen terhadap dirinya.

Dan ternyata, minuman yang telah dicampur dalam kantong plastik itulah akhirnya dijadikan aparat hukum sebagai barang bukti dugaan minuman oplosan yang disangkakan kepadanya, jelas Cece lagi.

Oleh karena tidak merasa berbuat apa yang disangkakan kepadanya, Cece pun bakal meminta bantuan hukum, untuk membersihkan nama dan tempat usahanya, dari dugaan-dugaan yang tidak pernah diperbuat.

Ditempat yang sama, Devi Diany SH sebagai kuasa hukum dari Cece turut menambahkan, terkait apa yang dimaksud dengan minuman oplosan yang dituduhkan penegak hukum kepada klainnya.

W"Minuman keras oplosan adalah minuman keras yang ditambahkan bahan-bahan sebagai perasa pada minuman keras. Bahan-bahan yang digunakan oleh pembuat minuman oplosan sangat tidak layak untuk di konsumsi", jelas Devi.

Sementara pada kasus ini, dilanjutkannya, "pemilik toko 4F(Cece) sudah mengantongi izin usaha perdagangan minuman berakohol yang diterbitkan Kementerian Perdagangan Kota Padang, bernomor : 30/SIPT/SUBDIS-MB/10/2018, diterbitkan tanggal 31 Oktober 2018 berlaku hingga 12 Januari 2021.

Jadi menurut kuasa hukum tersebut, pelanggaran undang-undang tentang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, dan Undang-undang Pangan 18 tahun 2012, seperti apa yang disangkakan kepada klainnya tersebut tidak tepat sasaran, tegas pengacara itu.

Terkait dengan persoalan ini, pihak Toko 4F dengan kuasa hukumnya akan mencoba mengkomunikasikan dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam upaya mencari perlindungan hukum atas tuduhan pengoplosan tersebut.

Dengan dugaan kasus ini pihak toko 4F (Cece) merasa tidak nyaman dan merasa nama baiknya diobrak-obrik, pihak tersangka akan lapor balik pihak-pihak yang dirasa telah merugikan pihak terlapor, pungkas Devi.

Hingga berita ini tayang, pihak media masih berupaya untuk menkonfirmasi  pada pihak-pihak terkait lainnya.*Tim/ikw*
Previous Post Next Post