Pedofili Diberi Grasi, Apakah Rezim Serius Selamatkan Generasi ?

Oleh : Maryam


Terpidana kasus pelecehan seksual yang juga mantan guru Jakarta Internasional School (JIS) Neil Bantleman telah bebas. Neil ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Neil dibebaskan karena mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13/G tahun 2019 tanggal 19 Juni 2019. Kepres tersebut memutuskan berupa pengurangan pidana dari 11 tahun menjadi 5 tahun 1 bulan dan denda pidana senilai Rp 100 juta. 

Theresia, ibunda siswa JIS berinisial MA yang diduga menjadi korban Bantleman mengatakan, sebagai pihak pelapor dia tidak pernah dikirimi surat oleh pengadilan tentang grasi itu. Begitu pula dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada warga Kanada, Neil Bantleman, terpidana kasus pelecehan seksual siswa Jakarta Internasional School kini Jakarta Intercultural School (JIS). Hal itu merupakan sesuatu yang menjadi lembaran hitam terhadap upaya perlindungan anak di Indonesia dan dinilai pemberian grasi kepada terpidana kasus pelecehan seksual tentu bertolak belakang dengan upaya pemerintah melakukan perlindungan anak-anak dari kekerasan seksual.  

Pemberian grasi pada pelaku pedofilia bukti negara lemah menghadapi pelaku kriminal terutama warga asing. Pedofilia marak karena kebebasan seksual yang dilindungi aturan negara. Aturan yang ada juga lebih bersifat penindakan dan minim pencegahan. Padahal upaya pencegahan akan bisa menutup "keran" munculnya pedofilia. Saat ini "keran" itu jebol karena lemahnya peran negara.

Untuk mencegah munculnya kejahatan seksual -termasuk pedofilia- dilakukan upaya pencegahan. Islam secara tegas melarang adanya hal-hal yang menstimulus hasrat seksual. Aktivitas seksual hanya ada di lingkup privat dan legal yaitu pernikahan. Hukum pernikahan Islam juga secara jelas mengatur hak dan kewajiban suami istri, sehingga kebutuhan seksual akan terpenuhi secara syar'i, sehat dan beradab. 

Da'irah Kharijiyah (Departemen Luar Negeri) khilafah Islam akan melakukan screening warga negara asing yang hendak masuk wilayah negeri Islam. Jika seseorang dicurigai sebagai pedofil, akan dicegah untuk masuk negeri Islam. Meski dia mengaku pelancong atau pedagang.

Islam yang Allah turunkan sudah memberikan solusi praktis atas semua permasalahan, termasuk mengatasi pedofilia. Dalam hukum Islam telah jelas, bahwa hukuman untuk pelaku ialah hanya dengan membunuhnya. Tidak ada negosiasi dalam penindakkannya. Sangsi ini dilakukan di hadapan khalayak ramai agar memberikan efek mencegah kejahatan serupa terulang. Hanya saja masalahnya, dalam sistem sekuler seperti ini, penyakit-penyakit sosial dan seksual justru dimasukkan dalam unsur kebebasan HAM.

Memberantas tindak pedofilia dan kekerasan seksual secara tuntas dengan melihat beragam faktor penyebabnya itu maka tidak bisa dilakukan secara parsial. Akan tetapi hanya bisa dilakukan secara sistemis ideologis. Tidak mungkin kita dapat mengatasi hal tersebut dengan tetap melanggengkan sekularisme. Hal yang harus kita lakukan adalah kembali kepada Sang Pencipta kita, Allah Subhanahu Wa Ta'ala menerapkan hukumNya berupa syariah islamiyah dalam mengatur masyarakat dan negara.

Syariah Islam mengharuskan negara untuk senantiasa menanamkan akidah Islam dan membangun ketakwaan pada diri rakyat. Negara juga tidak akan membiarkan penyebaran pornografi dan pornoaksi di tengah masyarakat. Negara akan menjamin rasa aman dan nyaman warga negaranya dengan menghilangkan semua penyebab penyimpangan yang terjadi di masyarakat. Negara akan menjamin tersedianya kebutuhan dasar manusia dan menjaga kehormatan umat manusia.

Penerapan sistem Islam akan meminimalkan faktor-faktor yang bisa memicu terjadinya kekerasan seksual, pedofilia, sodomi dan perilaku seksual menyimpang lainnya, selain itu sistem ‘uqubat Islam akan menjadi benteng yang bisa melindungi masyarakat dari semua itu.
Marilah kita kembali kepada aturan Allah Pencipta Alam dengan syariat Islam, kemudian mencampakkkan hukum sekularisme liberal yang jelas-jelas sudah merusak kehormatan, keamanan, dan ketenangan masyarakat dan seluruh warga negara.
Previous Post Next Post