Walinagari, Bamus Nagari serta Perangkat Nagari, ikuti Sosialisasi UUD No.6 Tahun 2014 se Kabupaten Pasaman di Aula Pemkab Pasaman.



Pasaman - nusantaranews.net,

Walinagari, Bamus nagari, serta perangkat nagari ikuti sisialisasi tentang UUD Nomor 6 Tahun 2014 se-Kabupaten Pasaman di aula Lantai III kantor bupati setempat, Kamis {16/7/2019}

Pada kesempatan itu bertindak sebagai Narasumber, Rusdi Lubis. MSi dari unsur Pamong Senior dan Dr. Kurniawarman,SH.,MH, serta Dr.Akmal dari unsur perguruan tinggi.

“Salah satu yang harus segera diharmonisasikan adalah terkait peraturan daerah tentang nagari, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman No.12 Tahun 2007 tentang Pemerintah Nagari, sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan yang ada dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya,” ujarnya.

Dikatakan, salah satu amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 adalah tentang Desa/Nagari yang ditetapkan dengan peraturan daerah, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar telah menindaklanjuti amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tersebut dengan lahirnya Peraturan Daerah Prov. Sumbar Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari.

“Adanya Peraturan Daerah Provinsi Sumbar Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari ini menjadi tolak ukur bagi Pemerintah Kabupaten Pasaman untuk membentuk rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Nagari di Kabupaten Pasaman,” ujarnya lagi

Lebih lanjut dikatakan, sosialisasi yang dilakukan oleh Pemprov. Sumbar ini, merupakan salah satu cara untuk menyamakan persepsi tentang Nagari Adat. 

”Perda ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan nilai lebih, sehingga menjadi payung hukum dan pedoman bagi Nagari dalam menata kesatuan masyarakat hukum adat dan nilai yang berkembang di Nagari,” ulasnya,
{In Psm}.
Previous Post Next Post