Membasmi Bisnis Prostitusi

(Oleh: Wulan Eka Sari)
Dilansir dari kumparan.com, 20 Juli 2019, terdapat 12 urutan bisnis prostitusi terbesar di dunia. Mulai dari China sebesar USD 73 miliar, Spanyol USD 26,5 miliar, Jepang USD 24 miliar, Jerman USD 18 miliar, Amerika Serikat USD 14,6 miliar, Korea Selatan USD 12 miliar, India USD 8,4 miliar, Thailand USD 6,4 miliar, Filipina USD 6 miliar, Turki USD 4 miliar, Swiss USD 4 miliar dan Indonesia USD 2,25 miliar.

Dalam pandangan ideology kapitalisme kebahagiaan tertinggi itu adalah dengan memperoleh sebesar-besarnya kesenangan yang bersifat jasmaniah. Memberikan kebebasan pribadi bagi manusia, bebas berbuat semaunya selama terdapat kebahagiaan. Maka kebebasan pribadi merupakan sesuatu yang diagung-agungkan dalam ideology ini. Segalanya diukur dengan materi.
Berikut ini beberapa hal yang menyebabkan prostitusi menjadi ladang bisnis. Pertama, Negara abai dalam menyediakan lapangan pekerjaan. Sehingga sesuatu yang diharamkan dalam malah menjadi mata pencaharian. Dalam pandangan kapitalisme haram-halal tak dihiraukan. Kedua, tidak adanya sanksi yang tegas tehadap pelaku zina dan prostitusi. Ketiga, tidak adanya kebijakan yang tegas mengatur tentang keharaman bisnis yang mengarah kepada prostitusi.
Maka selama ideology kapitalisme ini yang diterapkan. Selamanya bisnis prostitusi tak kan berhenti bahkan semakin menjamur. Dalam hal perlunya kita mengambil dan menerapkan ideology Islam. Ideology yang berasal dari Sang Pencipta alam dan manusia yakni Allah SWT. Ideology Islam tidak dapat diterapkan kecuali dalam naungan Khilafah.
Lantas, bagaimana cara khilafah melibas prostitusi? 
Pertama, Negara bertanggungjawab menyediakan lapangan pekerjaan yang menjadi sumber penghasilan para laki-laki sebagai kepala rumah tangga untuk menafkahi keluarganya secara layak. Jika nafkah keluarga didapatkan secara layak maka rakyat tak akan mencari pekerjaan yang diharamkan oleh Islam.
Kedua, Negara bertanggungjawab menyediakan pendidikan grastis untuk mengedukasi sekaligus membina masyarakat agar memiliki tsaqofah Islam yang kuat. Sehingga laki-laki maupun wanita faham antara yang haq dan yang bathil. Dalam Islam ketaqwaan individu akan terbentuk. Bahkan pada masa Rasulullah saw pernah mengakui dirinya pernah berzina.
Ketiga, Negara wajib menegakkan sistem hukum sanksi yang tegas kepada semua pelaku zina atau prostitusi. Hukum rajam (dilempari batu) berlaku untuk pelaku zina yang pernah menikah. Hukum jilid/cambuk 100 kali lalu diasingkan selama satu tahun. Dengan sanksi tegas ini selain dapat memberi efek jera bagi pelaku maupun pelajaran bagi yang menyaksikan juga dapat menjadi penebus dosa.

Keempat, penerapan kebijakan atau undang-undang yang mengatur dengan tegas keharaman semua bisnis yang mengarah atau berkaitan dengan prostitusi. Dari sini jelas hanya sistem Islam yang mampu membasmi bisnis prostitusi. Wallahu a’lam

Previous Post Next Post