Maraknya Traffiking Islam Solusinya

Oleh : Ummu Faqih

Serikat buruh migran Indonesia (SBMI) mencatat ada 29 perempuan jadi korban pengantin pesanan di China. Selama 2016-2019 para perempuan ini di bawa ke China dinikahkan dengan lelaki di negara tersebut. dengan di iming-iming diberi nafkah besar. Namun kata sekjen SBMI Bobi Anwar Maarif perempuan ini malah di eksploitasi dengan bekerja dipabrik tanpa upah .
Perempuan ini berasal dari jawa barat (16 orang )dan kalimantan barat (13 orang), mereka dikenalkan dengan lelaki di China lewat mak comblang atau pencari jodoh.

Kata Bobi para perempuan ini tergoda dengan iming-iming uang dari cetita-cerita yang kami dapatkan itu memang mereka buruh duit jelasnya. pernikahan diduga untuk menutupi perdagangan manusia dari berbagai laporan SBMI menemukan para perempuan ini dipesan dengan harga 400 juta rupiah.
proses ini sudah ada proses pendaftaran, penampungan, pemindahan, pemberangkatan keluar negeri, terus cara- caranya itu ada penipuan informasi palsu dan dokumen palsu.


Sesungguhnya berita tentang tindak perdagangan perempuan ini tidak asing lagi di telinga kita, hingga saat ini proses tindak perdagangan tersebut  dibungkus dengan apiknya yakni melalui pernikahan agar dapat menutupi sebagai tindak perdagangan manusia yang dimulai dengan adanya proses pendaftaran, perekrutan, penampungan, pemindahan dan pemberangkatan .Jelasnya hal ini tidak hanya terjadi dengan tujuan negeriChina saja, melainkan Indonesia merupakan negara yang menjadi negara asal perdagangan manusiakeluarnegeri dengan tujuan Malaysia Jepang, Timur tengah , Thailand, dan lain sebagainya.


Dalam laporan tahunan departemen luar negriAS tentang perdagangan manusia tahun 2011 Indonesia masuk lapis kedua dalam standar perlindungan korban perdagangan manusia (TPPO). Indonesia dinilai termasuk sumber utama perdagangan perempuan anak-anak dan laki-laki baik sebagai budak seks maupun korban kerja paksa.Sekitar 30 persen perempuan pelacur di Indonesiadibawah usia 18 thndan 40.000-70.000 anak jadi korban agencyexploitation yang terjadi baik dalam tingkat nasional maupun internasiaonal.


Tentu ini semua membuat tercengang sebab perdagangan manusia bukanlah kejahatan biasa yang terorganisir yang kejadiannya  dari waktu ke waktu selalu hadir didalam media pemberitaan yang ada.
Jakarta komisi perlindungan anak indonesia (KPAI) mencatat memasuki tahun 2018 ada sebanyak 23 kasus perdagangan manusia (Trafficking) danexsploitasi yang di alami anak-anak indonesia. Komisi Bidang Trafficking dan Exsploitasi anak, Ai Maryati menyatakan jumlah kasus tersebut terbilang cukup tinggi dari data yang di perolehBareskrimPolri sepanjang tahun 2011 hingga 2017 tercatat ada sebanyak 422 kasus anak korban kejahatan eksploitasi seksual.


Ai pun menghimbau kepada masyarakat luas untuk dapat bekerja sama membantu mengungkap kasus trafficing  dan eksploitasi baik kaum wanita ataupun anak-anak .Pihak kepolisian juga harus semakin waspada membangun pengawasan untuk melaporkan dan deteksi dini hal tersebut . Hal ini dikarenakan beberapa hal yang melatar belakangi kasus perdagangan manusia yakni: 
Pertama. Kurangnya pemahaman ilmu agama, keimanan dan akidah merupakan pondasi dalam diri kita agar menjadi manusia yang berkepribadian mulia dan tak mudah terpengaruh dengan keburukan. Ketika keimanan dan aqidah kita rapuh, maka akan rapuh pula ketahanan diri kita dan senantiasa akan berbuat sesuai dengan hawa nafsu belaka.

Kedua. Kemiskinan, himpitan ekonomi yang semakin meningkat memaksa manusia untuk mengerjakan pekerjaan yang membahayakan dan tidak sesuai dengan fitroh manusia .

Ketiga. Keinginan cepat kaya, dampak dari globalisasi dan kapitalisasi membuat orang terjebak pada keinginan untuk memiliki materi dan standar hidup yang lebih tinggi, tanpa memperdulikan halal dan haram .

Keempat. Korupsi dan lemahnya penegakan hukum dan imigrasi yang korup dapat di suap oleh pelaku perdagangan manusian untuk tidak memperdulikan kegiatan-kegiatan yang bersifat kriminal. Para pejabat pemerintah juga dapat disuap agar membantu pelaku untuk membuat kartu tanda pengenal (KTP) akte kelahiran dan paspor palsu. Implementasi dan penegakan hukum yang lemah UU TPPO nomor 21 tahun 2017 pada kenyataannya tidak memberikan efek jera bagi pelaku, sehingga semakin membuat jaringan pelaku meluas dan cepat.
Dari latar belakang yang ada, maka sungguh sistem kapitalis sangat mustahil untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dalam ridhoAllahSwt.

Solusi dalam Sistem Islam .

Islam memiliki aturan kehidupan yang lengkap, Syariat Islam akan memutus dengan tuntas perdagangan manusia tatkala diterapkan .
Pertama.Menguatkan fungsi keluarga bahwa peran keluarga sangatlah penting dalam pembentukan karakter anak. Dalam Islam keluarga memberikan sumbansi besar dalam mencetak generasi-generasi berkualitas yang sesuai dengan syaruat Islam. 

Kedua. Kontrol masyarakat, penerapan sistem Isam membentuk masyarakat yang Islami. Masyarakat memiliki fungsi mengontrol prilaku anggota masyarakatnya. Mereka mengontrol setiap kemaksiatan yang terjadi disekitar lingkungannya dan segera melaporkan kepada khalifah jika terjadi kemaksiatan, sehingga hal tersebut akan meminimalisir terjadinya kejahatan. 

Ketiga.Optimalisasi peran negara. Negara sebagai institusi tertinggi hadir memberikan keamanan dan jaminan. Sistem sanksi yang tegas memberikan efek jera bagi pelaku, serta memberikan jaminan pendidikan yang berkualitassehingga tak ada lagi masyarakat berpendidikan rendah. Pun pemerintah bertanggung jawab atas kebutuhan ekonomi rakyatnya. Ketika wali dari perempuan sudah tidak ada atau ketika suatu keluarga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain itu negara juga menjaga aqidah dan keimanan rakyatnyadimana hal tersebut menjadi aturan dalam negara. Sehingga tidak mungkin ada rakyat yang mau dijual ataupun melakukan praktek penjualan manusia karena jelas bertentangan dengan hukum Islam. Sangat jauh berbeda dengan kepemimpinan saat ini. Oleh sebab itu, hanya sistem Islam solusi problematika umat saat ini.  Wallahua'lam bissawab.
Previous Post Next Post