Kejaksaan Negeri Aceh Timur Eksekusi Mantan Ka.BPN Aceh Timur atas Putusan Mahkamah Agung.



Aceh Timur-NusantaraNews,Tim Kejaksaan Negeri Aceh Timur Eksekusi Mantan Kepala BPN Aceh Timur Syahrizal.SE.M.SI. Bin Abubakar atas putusan Mahkamah Agung, putusan tersebut  pada hari senin tgl 15 juli 2019 sekira jam 09.00 Wib berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Tim yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tidak Pidana Khusus Hafrizal, SH.MH dengan pengawalan dari Kepolisian Daerah Aceh telah melakukan Eksekusi terhadap Terpidana an. Syahrizal, SE, M.Si Bin Abu Bakar (KPA pada BPN Kab. Aceh Timur) Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari dana APBN T.A. 2014

Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap No. 394 K/Pid.sus/2019 tgl 15 April 2019, yang dalam amar putusannya menyatakan antara lain bahwa sdr.  Syahrizal,  S. E.,  M. Si Bin Abu Bakar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan menjatuhkan pidana kepada Syahrizal,  S. E.,  M. Si Bin Abu Bakar dengan hukuman pidana penjara selama 4 th dan denda sebesar Rp.  200.000.000 subs 6 bulan penjara.

Bahwa sebelumnya Pengadilan Negeri Tipikor dan Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  Syahrizal,  S.E., M.Si Bin Abu Bakar,  terdakwa Nazarudin, terdakwa Thirasani, S.P. terdakwa Mustafa Lisa dengan penjara selama 1 tahun denda 50 juta subs. 1 bulan kurungan melanggar pasal 3  jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa terhadap putusan tersebut maka Penuntut Umum pada Kejari Aceh Timur melakukan upaya hukum banding dan kasasi.

Bahwa pada saat Tim Eksekusi dari Kejari Aceh Timur hendak melakukan eksekusi pada hari ini di Rumah terpidana, namun terpidana meminta waktu sebentar untuk bertemu keluarganya, dan selanjutnya terpidana Syahrizal,  S. E.M.Si Bin Abu Bakar di dampingi oleh istrinya dibawa dan kemudian diserahkan oleh Tim ke Rutan kelas IIb Banda Aceh di Kaju dan pada jam 15.00 Wib untuk menjalani pidana penjara.

Bahwa Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung untuk terdakwa Nazarudin, terdakwa Thirasani, S.P., terdakwa Mustafa Lisa atas kasus yang sama sampai saat ini belum diterima oleh Kejari Aceh Timur,Eksekusi terpidana Syahrizal,  S. E.,M.Si Bin Abu Bakar berjalan dengan aman, lancar dan tertib demikian.(*)
Previous Post Next Post