Grasi Yang Menyakiti Anak Negeri

Oleh: Sumiati  
(Praktisi Pendidikan dan Member AMK )

Pelecehan seksual terhadap anak-anak usia sekolah masih sering terngiang di telinga kita. Berharap setiap kejadian  itu yang terakhir dan pelaku di hukum yang setara. Sayangnya itu hanya harapan semu.

Terpidana kasus pelecehan seksual yang juga mantan guru Jakarta Internasional School (JIS) Neil Bantleman telah bebas. Neil ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

"Sudah bebas dari Lapas kelas 1 Cipinang tanggal 21 Juni 2019," kata Kabag Humas Ditjen Permasyarakatan Ade Kusmanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (12/7/2019).

Neil dibebaskan karena mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13/G tahun 2019 tanggal 19 juni 2019.

Kepres tersebut memutuskan berupa pengurangan pidana dari 11 tahun menjadi 5 tahun 1 bulan dan denda pidana senilai Rp 100 juta.

"Dendanya juga sudah dibayar," ungkap Ade.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Neil Bantleman hukuman penjara selama 10 tahun pada April 2015. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan kedua terdakwa tersebut pada Agustus 2015.

Atas putusan banding tersebut, jaksa mengajukan kasasi ke MA dan akhirnya majelis kasasi menambah hukumannya menjadi 11 tahun penjara.

Vonis MA itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut kedua pengajar JIS tersebut dihukum 12 tahun penjara.

Kasus pelecehan seksual terhadap murid JIS ini berawal laporan orang tua murid, FLW pada 15 April 2015.
Harapan orang tuanya pun kandas dengan pemberian grasi kepada perusak generasi. 

Pemberian grasi ini tentunya sangat menyakitkan bagi korban dan keluarga. Inilah bukti tak serius Rezim menyelamatkan anak negeri. Negara sangat lemah menghadapi pelaku kriminal, terutama pada warga asing.

Kasus pedofilia makin marak, karena tak ada hukum yang tegas pada pelakunya. Pedofilia faktanya merupakan penyakit menular yang membahayakan moral dan kualitas generasi masa depan. 

Bagaimana dengan sistem Islam, menyelesaikan masalah pedofilia? 

Hanya Islam ideologi yang mempunyai visi penyelamatan generasi dengan menerapkan hukum-hukum pencegahan dini. Islam mengajarkan sejak dini  menjaga aurat, pergaulan, tidak mudah percaya pada orang asing yang mendekati, tidak membiarkan orang asing menyentuh bagian-bagian tertentu. Di tambah lagi dengan hukuman bagi pelaku pedofilia yang sangat keras, yaitu di jatuhkan dari ketinggian hingga mati. Hal ini hukum tegas dalam Islam dapat mencegah manusia berbuat dosa karena beratnya hukuman, dan juga jika di hukum dengan hukum Islam, dosanya akan terhapus. Hukum itu bisa di terapkan, jika Kekhilafahan tegak di bumi ini. Tanpa khilafah, tidak ada hukum adil yang bisa di tegakkan.

Wallaahu a'lam bishawab.
Previous Post Next Post